SuaraJogja.id - Sebuah proyek kompleks perumahan di Kabupaten Sleman disegel oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY dan instansi terkait akibat diduga melanggar aturan yang berlaku. Berdasarkan informasi proyek yang berada kawasan Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman itu diketahui berada di atas tanah kas desa serta tak berizin lengkap.
Direktur PT Deztama Putri Santosa atau PT DPS yang juga selaku pemrakarsa hunian tersebut Robinson, memberikan klarifikasi terkait hunian yang ditindak oleh Satpol PP DIY tersebut. Ia mengaku bahwa sejauh ini sudah mengembangkan 60 hektare lahan di Bumi Sembada.
Rata-rata lahan yang dikembangkan itu dijadikan hunian komersil mulai dari guest house, vila, resort dan sebagainya. Ia menyebut bahwa semua dilakukan dengan administrasi.
"Kami semuanya by administrasi. Jadi kami mulai dari masyarakat kemudian terkondisi dari desa, camat, kabupaten hingga di provinsi," kata Robinson dikonfirmasi awak media, Rabu (10/8/2022).
Baca Juga: Marak Lagi Skuter Listrik di Malioboro, Satpol PP DIY Siapkan Langkah Ini
Robin menyebut pihaknya sudah mulai mengembangkan tanah kas desa di wilayah DIY sejak 2012 silam. Ia mengklaim bahwa studi kelayakan hingga bisnis yang terukur terus dilakukan sebelum pengembangan lahan dikerjakan.
Selain itu, tahapan pengembangan tanah kas desa sendiri yang melalui proses panjang juga dilaksanakan. Dimulai dengan memastikan masyarakat setempat menyetujui proyek itu terlebih dulu baru kemudian melangkah ke tahapan selanjutnya.
"Lalu proses izin akan lanjut ke kalurahan, terus naik sampai pada tingkat kecamatan hingga kabupaten. Setelah itu ditandatangani ke bupati. Lalu provinsi sampai masuk ke tepas panitikismo Kraton Jogja, baru mendapat izin Gubernur," paparnya.
Ia mengatakan pengembangan tanah kas desa itu memang diperlukan untuk semakin mengangkat perekonomian masyarakat. Sehingga memang diperlukan pemanfaatan tanah kas desa secara terukur dan tentu teradministrasi.
"Jadi memang betul-betul mengelola dari segi pemanfaatnnya itu tentu menjaga karena begitu dikelola itu kan sudah masuk teradministrasi ke dalam negara. Makanya sering didengar dukuh ditangkap kejaksaan gara-gara tidak teradministrasi. Dia mengelola di luar negara, tidak sepengetahuan negara," ungkapnya.
Baca Juga: Kepatuhan Rendah, Satpol PP DIY Keluhkan Banyaknya Wisatawan yang Tak Pakai Masker
Ia tak mengatakan secara spesifik terkait dengan persoalan lahan di Caturtunggal, Sleman. Namun Robin hanya mengklaim bahwa dari sekitar 50-60 hektare lahan yang dikembangkan di Sleman semua sudah teradministrasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Terkini
-
Solusi Anti-Pesing Ala Jogja: Pampers Kuda untuk Andong Malioboro, Ini Kata Kusir
-
IHSG Masih Jeblok Jadi Momentum Berinvestasi? Simak Tips dari Dosen Ekonomi UGM
-
Jogja Hadapi Lonjakan Sampah Pasca Lebaran, Ini Strategi Pemkot Atasi Tumpukan
-
Revitalisasi Stasiun Lempuyangan Diprotes, KAI Ungkap Alasan di Balik Penggusuran Warga
-
Soal Rencana Sekolah Rakyat, Wali Kota Yogyakarta Pertimbangkan Kolaborasi Bersama Tamansiswa