SuaraJogja.id - Sebuah proyek kompleks perumahan di Kabupaten Sleman disegel oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY dan instansi terkait akibat diduga melanggar aturan yang berlaku. Berdasarkan informasi proyek yang berada kawasan Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman itu diketahui berada di atas tanah kas desa serta tak berizin lengkap.
Direktur PT Deztama Putri Santosa atau PT DPS yang juga selaku pemrakarsa hunian tersebut Robinson, memberikan klarifikasi terkait hunian yang ditindak oleh Satpol PP DIY tersebut. Ia mengaku bahwa sejauh ini sudah mengembangkan 60 hektare lahan di Bumi Sembada.
Rata-rata lahan yang dikembangkan itu dijadikan hunian komersil mulai dari guest house, vila, resort dan sebagainya. Ia menyebut bahwa semua dilakukan dengan administrasi.
"Kami semuanya by administrasi. Jadi kami mulai dari masyarakat kemudian terkondisi dari desa, camat, kabupaten hingga di provinsi," kata Robinson dikonfirmasi awak media, Rabu (10/8/2022).
Robin menyebut pihaknya sudah mulai mengembangkan tanah kas desa di wilayah DIY sejak 2012 silam. Ia mengklaim bahwa studi kelayakan hingga bisnis yang terukur terus dilakukan sebelum pengembangan lahan dikerjakan.
Selain itu, tahapan pengembangan tanah kas desa sendiri yang melalui proses panjang juga dilaksanakan. Dimulai dengan memastikan masyarakat setempat menyetujui proyek itu terlebih dulu baru kemudian melangkah ke tahapan selanjutnya.
"Lalu proses izin akan lanjut ke kalurahan, terus naik sampai pada tingkat kecamatan hingga kabupaten. Setelah itu ditandatangani ke bupati. Lalu provinsi sampai masuk ke tepas panitikismo Kraton Jogja, baru mendapat izin Gubernur," paparnya.
Ia mengatakan pengembangan tanah kas desa itu memang diperlukan untuk semakin mengangkat perekonomian masyarakat. Sehingga memang diperlukan pemanfaatan tanah kas desa secara terukur dan tentu teradministrasi.
"Jadi memang betul-betul mengelola dari segi pemanfaatnnya itu tentu menjaga karena begitu dikelola itu kan sudah masuk teradministrasi ke dalam negara. Makanya sering didengar dukuh ditangkap kejaksaan gara-gara tidak teradministrasi. Dia mengelola di luar negara, tidak sepengetahuan negara," ungkapnya.
Baca Juga: Marak Lagi Skuter Listrik di Malioboro, Satpol PP DIY Siapkan Langkah Ini
Ia tak mengatakan secara spesifik terkait dengan persoalan lahan di Caturtunggal, Sleman. Namun Robin hanya mengklaim bahwa dari sekitar 50-60 hektare lahan yang dikembangkan di Sleman semua sudah teradministrasi.
"Kalau saat ini di Sleman 50-60 hektare. Harapannya memberikan dampak positif. Semua administrasinya jelas. Ada izin dari Gubernur," tandasnya.
Sementara itu, pihak Kraton Ngayogyakarta yang membawahi urusan tanah Kasultanan, Tepas Panitikismo hingga berita ini ditulis belum dapat dikonfirmasi. Terkhusus terkait dengan tata cara pemanfaatan tanah kas desa setelah muncul Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyegel sebuah perumahan di wilayah Seturan, Caturtunggal, Sleman pada Selasa (9/8/2022). Penindakan tegas itu dilakukan setelah diduga kompleks itu berdiri di atas tanah kas desa dengan izin yang tak lengkap.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menuturkan pemrakarsa perumahan itu diketahui merupakan PT. DPS. Perumahan itu harus disegel setelah pemrakarsa melakukan pelanggaran terkait izin gubernur dalam pemanfaatan tanah kas desa.
"Harusnya izin gubernur dikantongi dulu sebelum membangun sebagaimana Pergub 34/2017 tentang pemanfaatan tanah desa," kata Noviar saat dikonfirmasi awak media, Selasa (9/8/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa Mendapatkan Pendampingan dari BRI untuk Pembekalan Bisnis dan Siap Ekspor
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi