Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:50 WIB
Penyegelan perumahan di Jalan Melon, Senturan, Caturtunggal, Kabupaten Sleman, Selasa (9/8/2022). (Dokumentasi: Satpol PP DIY). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Sebuah proyek kompleks perumahan di Kabupaten Sleman disegel oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY dan instansi terkait akibat diduga melanggar aturan yang berlaku. Berdasarkan informasi proyek yang berada kawasan Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman itu diketahui berada di atas tanah kas desa serta tak berizin lengkap.

Direktur PT Deztama Putri Santosa atau PT DPS yang juga selaku pemrakarsa hunian tersebut Robinson, memberikan klarifikasi terkait hunian yang ditindak oleh Satpol PP DIY tersebut. Ia mengaku bahwa sejauh ini sudah mengembangkan 60 hektare lahan di Bumi Sembada. 

Rata-rata lahan yang dikembangkan itu dijadikan hunian komersil mulai dari guest house, vila, resort dan sebagainya. Ia menyebut bahwa semua dilakukan dengan administrasi. 

"Kami semuanya by administrasi. Jadi kami mulai dari masyarakat kemudian terkondisi dari desa, camat, kabupaten hingga di provinsi," kata Robinson dikonfirmasi awak media, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga: Marak Lagi Skuter Listrik di Malioboro, Satpol PP DIY Siapkan Langkah Ini

Robin menyebut pihaknya sudah mulai mengembangkan tanah kas desa di wilayah DIY sejak 2012 silam. Ia mengklaim bahwa studi kelayakan hingga bisnis yang terukur terus dilakukan sebelum pengembangan lahan dikerjakan.

Selain itu, tahapan pengembangan tanah kas desa sendiri yang melalui proses panjang juga dilaksanakan. Dimulai dengan memastikan masyarakat setempat menyetujui proyek itu terlebih dulu baru kemudian melangkah ke tahapan selanjutnya.

"Lalu proses izin akan lanjut ke kalurahan, terus naik sampai pada tingkat kecamatan hingga kabupaten. Setelah itu ditandatangani ke bupati. Lalu provinsi sampai masuk ke tepas panitikismo Kraton Jogja, baru mendapat izin Gubernur," paparnya.

Ia mengatakan pengembangan tanah kas desa itu memang diperlukan untuk semakin mengangkat perekonomian masyarakat. Sehingga memang diperlukan pemanfaatan tanah kas desa secara terukur dan tentu teradministrasi.

"Jadi memang betul-betul mengelola dari segi pemanfaatnnya itu tentu menjaga karena begitu dikelola itu kan sudah masuk teradministrasi ke dalam negara. Makanya sering didengar dukuh ditangkap kejaksaan gara-gara tidak teradministrasi. Dia mengelola di luar negara, tidak sepengetahuan negara," ungkapnya.

Baca Juga: Kepatuhan Rendah, Satpol PP DIY Keluhkan Banyaknya Wisatawan yang Tak Pakai Masker

Ia tak mengatakan secara spesifik terkait dengan persoalan lahan di Caturtunggal, Sleman. Namun Robin hanya mengklaim bahwa dari sekitar 50-60 hektare lahan yang dikembangkan di Sleman semua sudah teradministrasi. 

"Kalau saat ini di Sleman 50-60 hektare. Harapannya memberikan dampak positif. Semua administrasinya jelas. Ada izin dari Gubernur," tandasnya.

Sementara itu, pihak Kraton Ngayogyakarta yang membawahi urusan tanah Kasultanan, Tepas Panitikismo hingga berita ini ditulis belum dapat dikonfirmasi. Terkhusus terkait dengan tata cara pemanfaatan tanah kas desa setelah muncul Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. 

Sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyegel sebuah perumahan di wilayah Seturan, Caturtunggal, Sleman pada Selasa (9/8/2022). Penindakan tegas itu dilakukan setelah diduga kompleks itu berdiri di atas tanah kas desa dengan izin yang tak lengkap.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menuturkan pemrakarsa perumahan itu diketahui merupakan PT. DPS. Perumahan itu harus disegel setelah pemrakarsa melakukan pelanggaran terkait izin gubernur dalam pemanfaatan tanah kas desa.

"Harusnya izin gubernur dikantongi dulu sebelum membangun sebagaimana Pergub 34/2017 tentang pemanfaatan tanah desa," kata Noviar saat dikonfirmasi awak media, Selasa (9/8/2022).

Dijelaskan Noviar bahwa PT. DPS tersebut telah menyewa tanah kas desa di kawasan Caturtunggal itu seluas 13.675 meter persegi. Namun sejauh ini hanya 5.000 meter persegi saja lahan yang dikantongi izinnya.

"Jadi sisanya yang 11.215 meter persegi belum ada izin Gubernur dan IMB," terangnya.

Noviar meminta kepada pihak yang terkait dalam hal ini PT DPS untuk secepatan mengurus kewajiban perizinan. Pelengkapan perizinan itu perlu disesuaikan dengan Pergub Nomor 34 Tahun 2017 tadi.

Jika memang yang bersangkutan atau pemrakarsa belum mendapat izin tersebut, kata Noviar, proses pembangunan tidak dapat dilanjutkan. Maka dari itu perlu terlebih dulu dilengkapi sesuai aturan ketentuan yang berlaku.

"Jadi sebelum izin Gubernur turun, proses pembangunan untuk dihentikan terlebih dulu," tegasnya.

Load More