SuaraJogja.id - Pemda DIY melayangkan somasi kepada salah satu pengembang perumahan Singgah Hijau yang berlokasi di Jalan Melon, Seturan, Caturtunggal, Kabupaten Sleman. Somasi dilakukan karena PT DPS dinyatakan melanggar aturan penggunaan tanah kas desa.
Pengembang tersebut meminta izin Pemda untuk melakukan pembangunan kawasan singgah hijau di tanah kas desa seluas 5 ribu meter persegi. Namun ternyata pengembang membangun perumahan jauh lebih luas hingga 11 ribu meter persegi.
"Itu tidak sesuai peruntukan ya saya batalkan. Mungkin yang semestinya dapat izin 5 ribu meter persegi jadi 11 ribu meter persegi, itu kan melanggar hukum," ungkap Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (13/09/2022).
Menurut Sultan, perusahaan tersebut diminta untuk segera menghentikan segala aktivitas pembangunan di lahan seluas 11 ribu meter persegi tersebut. Bahkan Satpol PP DIY sudah menyegel perumahan yang terindikasi melanggar aturan sejak Agustus 2022 lalu.
Bila pengembang tidak menghentikan pembangunan, Pemda DIY akan melakukan proses hukum. Sebab pengembang tersebut menyalahi Perdais 1/2017 dan Pergub DIY Nomor 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
"Saya minta berhenti kalau nggak berhenti ya di pengadilan saja karena memanipulasi," ungkapnya.
Sementara Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto, menjelaskan PT DPS dinyatakan melanggar sejumlah aturan. Untuk itu penghentian pembangunan harus segera dilakukan.
"Karena sesuai Perdais 1/2017 dan Pergub DIY Nomor 34/2017 harus ada izin ini terlebih dahulu, ini malah sudah dibangun," ungkapnya.
Bayu menambahkan, PT DPS disebut belum melengkapi berbagai dokumen persyaratan untuk mendirikan bangunan. Diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta sejumlah syarat administratif lainnya.
Padahal Pemda DIY memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan tanah kas desa. Sejak 2004 sampai 2022 tercatat Pemda DIY disebut telah menerbitkan izin gubernur hingga 1.479 izin.
"Ada izinnya untuk memanfaatkan tanah kas desa tapi kan tetap tetap harus diikuti izin-izin yang lain. Ini ditengarai saat peninjauan lokasi kok sudah dibangun," kata Sultan.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK