SuaraJogja.id - Pemda DIY melayangkan somasi kepada salah satu pengembang perumahan Singgah Hijau yang berlokasi di Jalan Melon, Seturan, Caturtunggal, Kabupaten Sleman. Somasi dilakukan karena PT DPS dinyatakan melanggar aturan penggunaan tanah kas desa.
Pengembang tersebut meminta izin Pemda untuk melakukan pembangunan kawasan singgah hijau di tanah kas desa seluas 5 ribu meter persegi. Namun ternyata pengembang membangun perumahan jauh lebih luas hingga 11 ribu meter persegi.
"Itu tidak sesuai peruntukan ya saya batalkan. Mungkin yang semestinya dapat izin 5 ribu meter persegi jadi 11 ribu meter persegi, itu kan melanggar hukum," ungkap Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (13/09/2022).
Menurut Sultan, perusahaan tersebut diminta untuk segera menghentikan segala aktivitas pembangunan di lahan seluas 11 ribu meter persegi tersebut. Bahkan Satpol PP DIY sudah menyegel perumahan yang terindikasi melanggar aturan sejak Agustus 2022 lalu.
Bila pengembang tidak menghentikan pembangunan, Pemda DIY akan melakukan proses hukum. Sebab pengembang tersebut menyalahi Perdais 1/2017 dan Pergub DIY Nomor 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
"Saya minta berhenti kalau nggak berhenti ya di pengadilan saja karena memanipulasi," ungkapnya.
Sementara Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto, menjelaskan PT DPS dinyatakan melanggar sejumlah aturan. Untuk itu penghentian pembangunan harus segera dilakukan.
"Karena sesuai Perdais 1/2017 dan Pergub DIY Nomor 34/2017 harus ada izin ini terlebih dahulu, ini malah sudah dibangun," ungkapnya.
Bayu menambahkan, PT DPS disebut belum melengkapi berbagai dokumen persyaratan untuk mendirikan bangunan. Diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta sejumlah syarat administratif lainnya.
Padahal Pemda DIY memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan tanah kas desa. Sejak 2004 sampai 2022 tercatat Pemda DIY disebut telah menerbitkan izin gubernur hingga 1.479 izin.
"Ada izinnya untuk memanfaatkan tanah kas desa tapi kan tetap tetap harus diikuti izin-izin yang lain. Ini ditengarai saat peninjauan lokasi kok sudah dibangun," kata Sultan.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Anak Mantan Bupati Sleman Ikut Terseret Kasus Korupsi, Kejaksaan Buka Suara Soal Peran Raudi Akmal
-
Imbas Jembatan Kewek Ditutup, Polisi Siapkan Skema Dua Arah di Sekitar Gramedia-Bethesda
-
Lambat Tangani Korban, Muhammadiyah Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional Sumatera
-
Kasus Korupsi Hibah Pariwisata Sleman, Dakwaan JPU Dinilai Belum Singgung Peran Harda Kiswaya
-
Kocak! Study Tour ke Kantor Polisi, Murid TK Ini Malah Diajarin Bentrok