SuaraJogja.id - Pemerintah Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten sleman mengajukan surat pencabutan izin pemanfaatan tanah kas desa, di suatu area Pedukuhan Manggung.
Hal itu dilakukan, mengingat sedikitnya ada dua potensi pelanggaran yang dilakukan oleh penyewa pertama.
Sub Koordinator Perundangan Undangan Bagian Hukum Setda Sleman, Hendra Adi Riyanto menyebutkan, pemanfaatan tanah kas desa yang izin Gubernurnya turun pada 2015 itu, diawali adanya perjanjian sewa-menyewa antara Lurah Caturtunggal dan pihak pertama.
"Penyewa merupakan warga Kemantren Tegalrejo, Kota Jogja. Dalam perjanjian, izin penggunaan sebagai pertokoan dan perkantoran. Berada di atas tanah seluas 1.550 meter persegi, dari total 8.000 meter persegi yang ada," sebut dia, Jumat (12/8/2022).
Namun diketahui, ternyata ada pengalihan pengelolaan tanah tersebut di luar sepengetahuan pemerintah kalurahan. Hal inilah yang dinilai oleh Pemerintah Kalurahan dan Pemerintah Kabupaten Sleman sebagai pelanggaran pertama.
"[Seharusnya] tidak boleh dialihkan. Di perjanjian sudah ada. Ini sedang kami cermati," tegasnya.
Potensi pelanggaran kedua, yang bersangkutan sudah terlambat membayar sewa sejak 2021. Dalam perjanjian, penyewa tersebut diwajibkan membayar sewa Rp30.000 per meter persegi tiap tahunnya, dengan perkiraan nilai naik--berdasarkan appraisal--sekitar 15% tiap tahunnya.
Di dalam norma perjanjian sewa, dinyatakan bahwa terlambat bayar diberi tenggang waktu selama empat bulan. Lewat dari waktu itu, bila penyewa tak memenuhi kewajibannya, maka pemerintah kalurahan bisa mengambil langkah tegas.
Hendra menjelaskan, sebagai upaya menyelesaikan masalah ini, Pemerintah Kalurahan sudah menghubungi penyewa dan memberi surat pemanggilan, namun belum pernah mendapat respon. Surat Peringatan 1 hingga Surat Peringatan 3 telah dilayangkan, masih nihil hasil.
"Dari rapat koordinasi bersama antara Pemerintah Kalurahan, Sekretaris Daerah, Pemerintah Kabupaten, maka kalurahan bersurat dengan Gubernur, lewat Kabupaten," tuturnya.
"Untuk mencabut izin Gubernur atas pemanfaatan tanah kas desa tersebut," lanjut Hendra.
Menurut dia, langkah yang diambil pemerintah kalurahan sudah betul dan kini Pemerintah Kalurahan Caturtunggal punya kewenangan membatalkan perjanjian dengan penyewa.
Dengan demikian sudah sesuai prosedur. Awal sewa dilakukan atas izin Gubernur, selanjutnya untuk mencabut izin pemanfaatan juga lewat Gubernur lagi.
"Dari sisi upaya administrasinya sudah bagus ini, karena sudah sampai 2022 baru kemudian dicabut," tambahnya.
Hingga Kini Tak Ada Itikad Baik Penyewa Memperjelas Situasi
Berita Terkait
-
Perumahan di Caturtunggal Disegel Satpol PP DIY Terkait Penggunaan Tanah Kas Desa, PT DPS Berikan Klarifikasi
-
Diduga Berdiri di Tanah Kas Desa dengan Izin Tak Lengkap, Perumahan di Caturtunggal Disegel Satpol PP DIY
-
Minta Dipindahin Tiangnya, Ehh PLN kasih Surat Tagihan Puluhan Juta
-
Oknum Dukuh di Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Sewa Tanah Kas Desa
-
Moeldoko Bantah Instruksi Jokowi Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Sarat Kepentingan Politik
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Konser "Jogja Hanyengkuyung Sumatra": Kunto Aji hingga Shaggydog Ikut Turun Gunung
-
Danantara dan BP BUMN Siagakan 1.000 Relawan untuk Tanggap Darurat
-
Bantu Korban Sumatera, BRI Juga Berperan Aktif Dukung Proses Pemulihan Pascabencana
-
Anak Mantan Bupati Sleman Ikut Terseret Kasus Korupsi, Kejaksaan Buka Suara Soal Peran Raudi Akmal
-
Imbas Jembatan Kewek Ditutup, Polisi Siapkan Skema Dua Arah di Sekitar Gramedia-Bethesda