SuaraJogja.id - Pemerintah Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten sleman mengajukan surat pencabutan izin pemanfaatan tanah kas desa, di suatu area Pedukuhan Manggung.
Hal itu dilakukan, mengingat sedikitnya ada dua potensi pelanggaran yang dilakukan oleh penyewa pertama.
Sub Koordinator Perundangan Undangan Bagian Hukum Setda Sleman, Hendra Adi Riyanto menyebutkan, pemanfaatan tanah kas desa yang izin Gubernurnya turun pada 2015 itu, diawali adanya perjanjian sewa-menyewa antara Lurah Caturtunggal dan pihak pertama.
"Penyewa merupakan warga Kemantren Tegalrejo, Kota Jogja. Dalam perjanjian, izin penggunaan sebagai pertokoan dan perkantoran. Berada di atas tanah seluas 1.550 meter persegi, dari total 8.000 meter persegi yang ada," sebut dia, Jumat (12/8/2022).
Namun diketahui, ternyata ada pengalihan pengelolaan tanah tersebut di luar sepengetahuan pemerintah kalurahan. Hal inilah yang dinilai oleh Pemerintah Kalurahan dan Pemerintah Kabupaten Sleman sebagai pelanggaran pertama.
"[Seharusnya] tidak boleh dialihkan. Di perjanjian sudah ada. Ini sedang kami cermati," tegasnya.
Potensi pelanggaran kedua, yang bersangkutan sudah terlambat membayar sewa sejak 2021. Dalam perjanjian, penyewa tersebut diwajibkan membayar sewa Rp30.000 per meter persegi tiap tahunnya, dengan perkiraan nilai naik--berdasarkan appraisal--sekitar 15% tiap tahunnya.
Di dalam norma perjanjian sewa, dinyatakan bahwa terlambat bayar diberi tenggang waktu selama empat bulan. Lewat dari waktu itu, bila penyewa tak memenuhi kewajibannya, maka pemerintah kalurahan bisa mengambil langkah tegas.
Hendra menjelaskan, sebagai upaya menyelesaikan masalah ini, Pemerintah Kalurahan sudah menghubungi penyewa dan memberi surat pemanggilan, namun belum pernah mendapat respon. Surat Peringatan 1 hingga Surat Peringatan 3 telah dilayangkan, masih nihil hasil.
"Dari rapat koordinasi bersama antara Pemerintah Kalurahan, Sekretaris Daerah, Pemerintah Kabupaten, maka kalurahan bersurat dengan Gubernur, lewat Kabupaten," tuturnya.
"Untuk mencabut izin Gubernur atas pemanfaatan tanah kas desa tersebut," lanjut Hendra.
Menurut dia, langkah yang diambil pemerintah kalurahan sudah betul dan kini Pemerintah Kalurahan Caturtunggal punya kewenangan membatalkan perjanjian dengan penyewa.
Dengan demikian sudah sesuai prosedur. Awal sewa dilakukan atas izin Gubernur, selanjutnya untuk mencabut izin pemanfaatan juga lewat Gubernur lagi.
"Dari sisi upaya administrasinya sudah bagus ini, karena sudah sampai 2022 baru kemudian dicabut," tambahnya.
Hingga Kini Tak Ada Itikad Baik Penyewa Memperjelas Situasi
Berita Terkait
-
Perumahan di Caturtunggal Disegel Satpol PP DIY Terkait Penggunaan Tanah Kas Desa, PT DPS Berikan Klarifikasi
-
Diduga Berdiri di Tanah Kas Desa dengan Izin Tak Lengkap, Perumahan di Caturtunggal Disegel Satpol PP DIY
-
Minta Dipindahin Tiangnya, Ehh PLN kasih Surat Tagihan Puluhan Juta
-
Oknum Dukuh di Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Sewa Tanah Kas Desa
-
Moeldoko Bantah Instruksi Jokowi Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Sarat Kepentingan Politik
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
Terkini
-
Duh! Ricuh dengan Pelanggan di Sleman, Mobil Polisi Dirusak Ratusan Driver ShopeeFood
-
Kronologi Amuk Massa Ojol di Sleman, Dari Pesanan ShopeeFood Telat hingga Perusakan Mobil Polisi
-
Terjadi Kericuhan di Jalan Godean, Massa Rusak Satu Buah Mobil di Sleman
-
Liburan Sekolah, Sampah Menggila! Yogyakarta Siaga Hadapi Lonjakan Limbah Wisatawan
-
Duh! Dua SMP Negeri di Sleman Terdampak Proyek Jalan Tol, Tak Ada Relokasi