Hendra menekankan, kendati pihak penyewa masih tak bisa dihubungi, tak merespon surat pemanggilan dan surat-surat peringatan, pemerintah kalurahan Caturtunggal masih melakukan upaya administratif dulu bersama Pemerintah Kapanewon, Pemkab Sleman maupun kasultanan.
"Potensi pelanggaran hukum yang ada di situ akan kami koordinasikan lagi setelah dapat arahan dari provinsi. Karena ada pengalihan pengelolaan juga," ungkap dia.
Melihat tak adanya itikad baik dari penyewa, pihaknya berpendapat bahwa perjanjian antara penyewa dan kalurahan sudah memenuhi unsur 'batal demi hukum'-nya perjanjian.
"Karena unsur subjek dan sahnya perjanjian sudah tidak memenuhi," imbuh Hendra.
Lebih lanjut ia menjelaskan, langkah administratif diambil dengan melibatkan Gubernur, karena tanah kas desa merupakan aset kalurahan dan alas hak ada di tangan kasultanan. Mengingat pula, Sultan Hamengku Buwono X yang merupakan raja Jogja juga merupakan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Dulu kan kalurahan menyewakan tanah juga atas izin Gubernur," lanjutnya.
Ada Empat Kali Transfer Uang Masuk ke Kalurahan dari Pihak Ketiga
Lewat pembahasan bersama, diketahui pula ada sejumlah uang yang ditransfer kepada pihak pemerintah kalurahan, oleh pihak ketiga.
"Dari pihak ketiga, kurang tahu siapa tepatnya yang melakukan transfer. Sebanyak empat kali, kalau diperkirakan mencapai Rp90 juta," terang Hendra.
Uang itu dikirimkan ke nomor rekening yang sama, namun oleh kalurahan tak dimasukkan ke dalam kas kalurahan. Melainkan diamankan, disimpan, karena tidak jelas peruntukkannya.
"Uang diamankan karena kalurahan tidak merasa berhak atas uang itu, kalurahan sudah mencoba menghubungi pengirim tapi tidak bisa dihubungi," kata dia.
Berdasarkan informasi pihak kalurahan, tak ada konfirmasi apapun yang menyertai dikirimkannya uang itu. Termasuk benar tidaknya tujuan transfer adalah untuk membayar sewa tanah kas desa yang sedang dibahas ini.
"Mungkin niatnya seperti itu [bayar sewa]. Karena kami ada upaya pengecekan, mungkin dia mentransfer sebagai bentuk 'Aku wis mbayar'," duga Hendra.
Kalurahan tidak tahu-menahu soal kesepakatan apapun antara pihak penyewa kedua ini dengan penyewa pertama.
"Itu sudah keputusan aspek bisnis antara mereka saja. Kami hanya melihat soal wanprestasi sewa penyewa pertama dan adanya pengalihan pengelolaan tanah kas desa olehnya," tuturnya.
Berita Terkait
-
Perumahan di Caturtunggal Disegel Satpol PP DIY Terkait Penggunaan Tanah Kas Desa, PT DPS Berikan Klarifikasi
-
Diduga Berdiri di Tanah Kas Desa dengan Izin Tak Lengkap, Perumahan di Caturtunggal Disegel Satpol PP DIY
-
Minta Dipindahin Tiangnya, Ehh PLN kasih Surat Tagihan Puluhan Juta
-
Oknum Dukuh di Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Sewa Tanah Kas Desa
-
Moeldoko Bantah Instruksi Jokowi Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Sarat Kepentingan Politik
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jogja Fashion Week 2026: Panggung Kreativitas dan Regenerasi Desainer Muda
-
Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa
-
Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Perkuat UMKM Desa Brilian melalui Pendampingan Berkelanjutan
-
Perusakan Makam Mertua Seniman Djaduk Berakhir Damai, Polisi Ungkap Alasan Juru Kunci
-
Prabowo Rombak Buku Pelajaran karena Font Kekecilan, Dewan Pendidikan DIY Sebut Tak Urgen