Hendra menekankan, kendati pihak penyewa masih tak bisa dihubungi, tak merespon surat pemanggilan dan surat-surat peringatan, pemerintah kalurahan Caturtunggal masih melakukan upaya administratif dulu bersama Pemerintah Kapanewon, Pemkab Sleman maupun kasultanan.
"Potensi pelanggaran hukum yang ada di situ akan kami koordinasikan lagi setelah dapat arahan dari provinsi. Karena ada pengalihan pengelolaan juga," ungkap dia.
Melihat tak adanya itikad baik dari penyewa, pihaknya berpendapat bahwa perjanjian antara penyewa dan kalurahan sudah memenuhi unsur 'batal demi hukum'-nya perjanjian.
"Karena unsur subjek dan sahnya perjanjian sudah tidak memenuhi," imbuh Hendra.
Lebih lanjut ia menjelaskan, langkah administratif diambil dengan melibatkan Gubernur, karena tanah kas desa merupakan aset kalurahan dan alas hak ada di tangan kasultanan. Mengingat pula, Sultan Hamengku Buwono X yang merupakan raja Jogja juga merupakan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Dulu kan kalurahan menyewakan tanah juga atas izin Gubernur," lanjutnya.
Ada Empat Kali Transfer Uang Masuk ke Kalurahan dari Pihak Ketiga
Lewat pembahasan bersama, diketahui pula ada sejumlah uang yang ditransfer kepada pihak pemerintah kalurahan, oleh pihak ketiga.
"Dari pihak ketiga, kurang tahu siapa tepatnya yang melakukan transfer. Sebanyak empat kali, kalau diperkirakan mencapai Rp90 juta," terang Hendra.
Uang itu dikirimkan ke nomor rekening yang sama, namun oleh kalurahan tak dimasukkan ke dalam kas kalurahan. Melainkan diamankan, disimpan, karena tidak jelas peruntukkannya.
"Uang diamankan karena kalurahan tidak merasa berhak atas uang itu, kalurahan sudah mencoba menghubungi pengirim tapi tidak bisa dihubungi," kata dia.
Berdasarkan informasi pihak kalurahan, tak ada konfirmasi apapun yang menyertai dikirimkannya uang itu. Termasuk benar tidaknya tujuan transfer adalah untuk membayar sewa tanah kas desa yang sedang dibahas ini.
"Mungkin niatnya seperti itu [bayar sewa]. Karena kami ada upaya pengecekan, mungkin dia mentransfer sebagai bentuk 'Aku wis mbayar'," duga Hendra.
Kalurahan tidak tahu-menahu soal kesepakatan apapun antara pihak penyewa kedua ini dengan penyewa pertama.
"Itu sudah keputusan aspek bisnis antara mereka saja. Kami hanya melihat soal wanprestasi sewa penyewa pertama dan adanya pengalihan pengelolaan tanah kas desa olehnya," tuturnya.
Berita Terkait
-
Perumahan di Caturtunggal Disegel Satpol PP DIY Terkait Penggunaan Tanah Kas Desa, PT DPS Berikan Klarifikasi
-
Diduga Berdiri di Tanah Kas Desa dengan Izin Tak Lengkap, Perumahan di Caturtunggal Disegel Satpol PP DIY
-
Minta Dipindahin Tiangnya, Ehh PLN kasih Surat Tagihan Puluhan Juta
-
Oknum Dukuh di Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Sewa Tanah Kas Desa
-
Moeldoko Bantah Instruksi Jokowi Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Sarat Kepentingan Politik
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Konser "Jogja Hanyengkuyung Sumatra": Kunto Aji hingga Shaggydog Ikut Turun Gunung
-
Danantara dan BP BUMN Siagakan 1.000 Relawan untuk Tanggap Darurat
-
Bantu Korban Sumatera, BRI Juga Berperan Aktif Dukung Proses Pemulihan Pascabencana
-
Anak Mantan Bupati Sleman Ikut Terseret Kasus Korupsi, Kejaksaan Buka Suara Soal Peran Raudi Akmal
-
Imbas Jembatan Kewek Ditutup, Polisi Siapkan Skema Dua Arah di Sekitar Gramedia-Bethesda