Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 13:05 WIB
Sub Koordinator Perundangan-undangan Bagian Hukum Setda Sleman Hendra Adi Riyanto - (Kontributor SuaraJogja.id/Uli Febriarni)

Sementara itu, Hendra tak dapat menyebutkan potensi kerugian yang dialami kalurahan akibat tindakan penyewa.

"Wah tadi saya tidak menghitung sampai sana," ucapnya.

Namun dari perjanjian diketahui bahwa, jangka waktu perjanjian sewa tanah selama 20 tahun. Tetapi dievaluasi tiap empat tahun sekali, dan ada kenaikan nilai sekitar 15% dari sewa tanahnya.

Tanah Pelungguh Lebih Rawan Salah Prosedural

Baca Juga: Perumahan di Caturtunggal Disegel Satpol PP DIY Terkait Penggunaan Tanah Kas Desa, PT DPS Berikan Klarifikasi

Hendra menambahkan, Pemkab Sleman terus menyosialisasikan ke kalurahan-kalurahan soal prosedur dan aturan pemanfaatan tanah desa dan tanah kas desa.

Termasuk juga prosedur sewa-menyewa berdasarkan aturan terbaru, yakni Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

"Pasti, selalu sosialisasi ke desa. Tapi kan biasanya itu dilakukan oleh pamong lama, pamong yang sekarang tidak tahu," kata dia.

Pasalnya, masa jabatan lurah berlaku enam tahunan. Sedangkan, masa sewa tanah mencapai 20 tahun. Bisa jadi yang mengurus sewa-menyewa adalah lurah sebelumnya. Kecuali kalau itu dilakukan saat kalurahan masih dipimpin pejabat atau lurah yang sama.

Tak jarang, Bagian Hukum Setda Sleman juga menerima konsultasi dari kalurahan soal aturan pemanfaatan tanah desa.

Baca Juga: Diduga Berdiri di Tanah Kas Desa dengan Izin Tak Lengkap, Perumahan di Caturtunggal Disegel Satpol PP DIY

"Ada. Dari Prambanan misalnya, pernah ketemu saya, tanah desanya disewa oleh perusahaan alkes," ungkapnya.

Maka, tidak ada salahnya pemerintah kalurahan berkonsultasi ke Pemkab bila ada persoalan menyangkut pemanfaatan tanah desa mereka. Apalagi, kini banyak kalurahan berkonsultasi menyangkut ini.

"Yang rawan itu tanah pelungguh, yang haknya pamong. Mungkin dia sudah rembukan sendiri, mungkin ada yang seperti itu," terangnya.

Agar penyalahgunaan maupun malaadministrasi sewa tanah desa tak terulang, pihak kalurahan harus mengawasi.

"Kalau kasus Caturtunggal ini pengawasan kalurahan sudah ada. Tapi ya itikad baik penyewa yang......, ya ini soal personal ya," kata dia.

"Mungkin saat sampaikan ide dia sampaikan ide bagus, janji-janji manis. Berjalannya seperti ini, inikan sudah di luar kuasa ya," tambahnya.

Load More