Sementara itu, Hendra tak dapat menyebutkan potensi kerugian yang dialami kalurahan akibat tindakan penyewa.
"Wah tadi saya tidak menghitung sampai sana," ucapnya.
Namun dari perjanjian diketahui bahwa, jangka waktu perjanjian sewa tanah selama 20 tahun. Tetapi dievaluasi tiap empat tahun sekali, dan ada kenaikan nilai sekitar 15% dari sewa tanahnya.
Tanah Pelungguh Lebih Rawan Salah Prosedural
Hendra menambahkan, Pemkab Sleman terus menyosialisasikan ke kalurahan-kalurahan soal prosedur dan aturan pemanfaatan tanah desa dan tanah kas desa.
Termasuk juga prosedur sewa-menyewa berdasarkan aturan terbaru, yakni Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
"Pasti, selalu sosialisasi ke desa. Tapi kan biasanya itu dilakukan oleh pamong lama, pamong yang sekarang tidak tahu," kata dia.
Pasalnya, masa jabatan lurah berlaku enam tahunan. Sedangkan, masa sewa tanah mencapai 20 tahun. Bisa jadi yang mengurus sewa-menyewa adalah lurah sebelumnya. Kecuali kalau itu dilakukan saat kalurahan masih dipimpin pejabat atau lurah yang sama.
Tak jarang, Bagian Hukum Setda Sleman juga menerima konsultasi dari kalurahan soal aturan pemanfaatan tanah desa.
"Ada. Dari Prambanan misalnya, pernah ketemu saya, tanah desanya disewa oleh perusahaan alkes," ungkapnya.
Maka, tidak ada salahnya pemerintah kalurahan berkonsultasi ke Pemkab bila ada persoalan menyangkut pemanfaatan tanah desa mereka. Apalagi, kini banyak kalurahan berkonsultasi menyangkut ini.
"Yang rawan itu tanah pelungguh, yang haknya pamong. Mungkin dia sudah rembukan sendiri, mungkin ada yang seperti itu," terangnya.
Agar penyalahgunaan maupun malaadministrasi sewa tanah desa tak terulang, pihak kalurahan harus mengawasi.
"Kalau kasus Caturtunggal ini pengawasan kalurahan sudah ada. Tapi ya itikad baik penyewa yang......, ya ini soal personal ya," kata dia.
"Mungkin saat sampaikan ide dia sampaikan ide bagus, janji-janji manis. Berjalannya seperti ini, inikan sudah di luar kuasa ya," tambahnya.
Berita Terkait
-
Perumahan di Caturtunggal Disegel Satpol PP DIY Terkait Penggunaan Tanah Kas Desa, PT DPS Berikan Klarifikasi
-
Diduga Berdiri di Tanah Kas Desa dengan Izin Tak Lengkap, Perumahan di Caturtunggal Disegel Satpol PP DIY
-
Minta Dipindahin Tiangnya, Ehh PLN kasih Surat Tagihan Puluhan Juta
-
Oknum Dukuh di Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Sewa Tanah Kas Desa
-
Moeldoko Bantah Instruksi Jokowi Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Sarat Kepentingan Politik
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
Terkini
-
AgenBRILink SDM Mart Dorong Pengembangan Usaha Masyarakat di Grobogan
-
Kesaksian Warga Soal Cekcok Order Kopi Berujung Ricuh, Driver Ojol Disebut Sempat Telat Berjam-jam
-
Polisi Pastikan Telusuri Provokator Aksi Massa Driver ShopeeFood di Sleman yang Berujung Ricuh
-
Duh! Ricuh dengan Pelanggan di Sleman, Mobil Polisi Dirusak Ratusan Driver ShopeeFood
-
Kronologi Amuk Massa Ojol di Sleman, Dari Pesanan ShopeeFood Telat hingga Perusakan Mobil Polisi