SuaraJogja.id - Jajaran Unit Reserse Kriminal Polresta Sleman mengungkap adanya prostitusi anak, yang terjadi di sebuah penginapan 'AG', Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Kapolresta Sleman, AKBP Yuswanto Ardi, mengungkap bahwa peristiwa itu diketahui pada akhir Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
Objek berinisial V berusia 17 tahun, dan tersangka masing-masing yakni S (22) dan BSM (19).
"Modus mereka, menawarkan melalui aplikasi dan kemudian saudari V ini dijadikan objek dengan tarif Rp250.000 sampai Rp400.000," kata dia, Senin (17/4/2023).
Saat pelaksanaan kesepakatan transaksi, mereka dengan terang-terangan menawarkan kepada orang-orang melalui aplikasi MiChat.
"Aksi mereka sudah berlangsung kurang lebih setahun," sebutnya.
Atas perbuatan kedua tersangka, mereka disangkakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan 23/2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara 10 tahun.
"Karena ini anak-anak, maka [tersangka] dikenakan hukum perlindungan anak, dengan ancaman lebih tinggi," ungkapnya.
Sementara itu, dari hasil penelusuran, didapati kalau objek anak adalah pihak yang menawarkan dirinya kepada tersangka, untuk terlibat dalam transaksi itu.
Baca Juga: Tersangka Mafia Tanah Kas Desa di Sleman Ditahan Kejati DIY, Begini Kronologis Lengkap Kasusnya
Meski demikian, Yuswanto menyatakan, instrumen hukum Indonesia tidak mengatur dari objek, tetapi orang yang mengorganisasi sebuah peristiwa terjadi.
"Dalam hal ini, orang yang jadi operator aplikasi ini yang akan dijerat pasal pidana," ujarnya.
Sementara untuk V yang masih di bawah umur, ada perlakuan khusus. Misalnya penyebutan sebagai 'anak yang berhadapan dengan hukum'. Selain itu statusnya sebagai saksi, akan memberikan keterangan dan informasi terkait pengungkapan untuk membuat terang sebuah perkara pidana.
Kala ditanyai wartawan, tersangka S mengaku dirinya hanya diajak oleh BSM dalam melakukan tindakan tersebut.
Bukan hanya mengungkap transaksi yang melibatkan anak di bawah umur, Polresta Sleman juga menemukan adanya transaksi prostitusi antar orang dewasa, di hotel 'A', Jalan Kaliurang, Catur Tunggal, dengan tersangka berinisial DR (23) dan L (41).
Kronologi ungkap berawal pada laporan masyarakat, yang menyatakan adanya praktik prostitusi online di hotel A dan dianggap meresahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
Terkini
-
Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana
-
Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, BRI DPLK Kini Lebih Praktis Dibuka lewat BRImo
-
Duh! Gunungkidul Sampai Ajukan Tambahan Stok BBM, Pemda DIY Lakukan Efisiensi Transportasi
-
Purbaya Dicopot, DPRD DIY Tantang Menkeu Baru Batalkan Seluruh Pemangkasan Anggaran Daerah
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius