Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 17 April 2023 | 15:50 WIB
Rilis ungkap prostitusi online, di Mapolresta Sleman, Senin (17/4/2023).(kontributor/uli Febriarni)

Selanjutnya didapati ada sosok RAS yang baru saja berhubungan intim dengan IAC, dengan tarif Rp250.000. Praktik itu diperantarai oleh tersangka DR , menggunakan aplikasi MiChat.

"Lalu, DR kami tangkap bersama L yang juga menggunakan aplikasi miChat untuk mencari tamu. Mereka biasa menggunakan aplikasi ini untuk transaksi. Untuk setiap transaksi, tersangka dapat komisi Rp50.000,"

Selanjutnya DR dan L diamankan ke Polresta beserta barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah mereka praktikkan selama setahun itu, DR dan L disangkakan pasal 506 KUH Pidana.

Baca Juga: Tersangka Mafia Tanah Kas Desa di Sleman Ditahan Kejati DIY, Begini Kronologis Lengkap Kasusnya

DR yang ditanyai, mengaku bahwa dalam sehari mereka bisa mendapatkan dua sampai tiga kali transaksi.

Keduanya hanya bermitra dengan IAC. IAC merupakan pihak yang menawarkan diri untuk ambil bagian dalam transaksi.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More