SuaraJogja.id - Seorang disk jockey (DJ) berinisial BES (24) diamankan polisi lantaran nekat menggondol ponsel milik rekannya saat syuting film. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mencuri karena tergoda untuk mengganti ponselnya yang sudah lama.
"Memang ingin hp iphone saja, sebelumnya sudah punya, masih ada. Ini untuk tambahan. Iya untuk seri lebih baru," kata tersangka BES saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (19/4/2023).
BES mengaku baru pertama kali ini melakukan tindak kriminal berupa pencurian. Ia murni melakukan tindakan tersebut untuk memiliki ponsel rekannya karena sudah mendambakannya ponsel itu sejak lama.
"Mau digunakan sendiri, datanya saya hapus sendiri, baru pertama kali mencuri," ucapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archey Nevada menuturkan peristiwa itu berawal saat tersangka BES bersama rekan-rekannya termasuk korban sedang syuting di area parkir kendaraan Jalan Ketandan, Malioboro, Kota Yogyakarta pada Minggu (26/4/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Setelah selesai syuting, sesama pemain film foto-foto bersama. Pada saat foto bareng itu, untuk tersangka atau diduga pelaku mencoba untuk meminta password ID dari hp yang dimiliki oleh korban," kata Archye.
Pada saat itu korban memberikan ponsel beserta IDnya kepada tersangka dengan tujuan untuk berbagi foto-foto tadi. Namun ketika korban hendak memasukkan hp ke celananya, tersangka meminta kepada korban untuk dipindahkan ke tas saja.
"Ternyata oleh pelaku tidak dipindahkan ke dalam tas namun dibawa tanpa seizin dari pihak korban tersebut," ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah ponsel merek iphone X warna silver. Ditaksir harga ponsel tersebut mencapai Rp7-10 juta.
Baca Juga: Nekat Gondol Ponsel saat Syuting Film, Seorang DJ di Jogja Dicokok Polisi
Disampaikan Archye, tersangka dan korban baru saling kenal saat melakukan syuting tersebut. Sedangkan motif tersangka melakukan perbuatannya akibat ingin menguasai barang korban.
"Motifnya ingin menguasia barang korban. Jadi untuk barang itu ingin digunakan secara pribadi," tuturnya.
Atas peristiwa ini tersangka disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
7 Wisata Populer di Bantul yang Cocok Dikunjungi saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025
-
Pencarian 3 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Berakhir, Satu Ditemukan Meninggal Dunia
-
Jadwal PSIM Yogyakarta vs PSBS Biak Resmi Alami Perubahan, Maju Satu Hari
-
Pastikan Keamanan Ibadah Natal 2025, Polda DIY Sterilisasi Puluhan Gereja
-
Tak Ada Larangan Kembang Api di Jogja, Masyarakat Diminta Rayakan Tahun Baru dengan Bijak