SuaraJogja.id - Seorang disk jockey (DJ) berinisial BES (24) diamankan polisi lantaran nekat menggondol ponsel milik rekannya saat syuting film. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mencuri karena tergoda untuk mengganti ponselnya yang sudah lama.
"Memang ingin hp iphone saja, sebelumnya sudah punya, masih ada. Ini untuk tambahan. Iya untuk seri lebih baru," kata tersangka BES saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (19/4/2023).
BES mengaku baru pertama kali ini melakukan tindak kriminal berupa pencurian. Ia murni melakukan tindakan tersebut untuk memiliki ponsel rekannya karena sudah mendambakannya ponsel itu sejak lama.
"Mau digunakan sendiri, datanya saya hapus sendiri, baru pertama kali mencuri," ucapnya.
Baca Juga: Nekat Gondol Ponsel saat Syuting Film, Seorang DJ di Jogja Dicokok Polisi
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archey Nevada menuturkan peristiwa itu berawal saat tersangka BES bersama rekan-rekannya termasuk korban sedang syuting di area parkir kendaraan Jalan Ketandan, Malioboro, Kota Yogyakarta pada Minggu (26/4/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Setelah selesai syuting, sesama pemain film foto-foto bersama. Pada saat foto bareng itu, untuk tersangka atau diduga pelaku mencoba untuk meminta password ID dari hp yang dimiliki oleh korban," kata Archye.
Pada saat itu korban memberikan ponsel beserta IDnya kepada tersangka dengan tujuan untuk berbagi foto-foto tadi. Namun ketika korban hendak memasukkan hp ke celananya, tersangka meminta kepada korban untuk dipindahkan ke tas saja.
"Ternyata oleh pelaku tidak dipindahkan ke dalam tas namun dibawa tanpa seizin dari pihak korban tersebut," ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah ponsel merek iphone X warna silver. Ditaksir harga ponsel tersebut mencapai Rp7-10 juta.
Baca Juga: Tips Melindungi Ponsel dari Kejahatan Digital Selama Mudik
Disampaikan Archye, tersangka dan korban baru saling kenal saat melakukan syuting tersebut. Sedangkan motif tersangka melakukan perbuatannya akibat ingin menguasai barang korban.
"Motifnya ingin menguasia barang korban. Jadi untuk barang itu ingin digunakan secara pribadi," tuturnya.
Atas peristiwa ini tersangka disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pembaruan iOS 18.4 Sebabkan Masalah Baterai Bocor, Pemilik iPhone Mengamuk
-
Render Terbaru Ungkap Desain Lengkap Motorola Razr 60 dan Razr 60 Ultra
-
ART Ditangkap di Mall, Usai Gasak Dolar Majikan di Hari Lebaran
-
POCO M7 Pro 5G, Partner Andal Content Creator Muda yang Butuh Performa Tanpa Batas
-
Siap Libas Semua Game? POCO M7 Pro 5G Rilis, Baterai Awet, Fast Charging Ngebut!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir