SuaraJogja.id - Lebaran 2023 sudah lewat hampir sepekan. Namun hingga saat ini masih saja ada perusahaan di DIY yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (disnakertrans) DIY mencatat, masih ada 42 perusahaan di kota ini yang belum melaksanakan kewajiban mereka membayar THR. Jumlah ini sekitar 10 persen dari 393 perusahaan industri berskala besar dan sedang di DIY berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DIY pada 2021.
"Kami mendorong perusahaan membayar thr karena sampai sekarang masih ada 42 perusahaan yang belum bayar [thr]," ujar Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (27/04/2023).
Menurut Aria, 42 perusahaan tersebut dipastikan mendapatkan sanksi karena terlambat membayarkan THR bagi karyawan mereka. Sebab sesuai ketentuan Kementerian Tenaga Kerja, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pada 15 April 2023 lalu.
Baca Juga: Batalkan Pemotongan Upah Pekerja Penerima BSU, Disnakertrans DIY Sebut Waroeng SS Tak Terima Sanksi
Namun hingga saat ini, perusahaan-perusahaan tersebut belum juga melaksanakan kewajibannya. Karenanya selain sanksi denda, 42 perusahaan juga mendapatkan nota pemeriksaan 1 dan 2.
"Diharapkan dalam waktu ke depan bisa segera membayar thr disertai dengan denda karena sudah melewati batas minus tujuh hari lebaran," tandasnya.
Disnakertrans DIY, lanjut Aria sudah melakukan komunikasi dengan 42 perusahaan tersebut terkait alsan mereka belum juga memenuhi kewajibannya. Selain itu melakukan pengawasan untuk memastikan mereka benar-benar membayarkan THR tanpa dicicil.
Sebab meski jumlah perusahaan yang belum membayar THR pada tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu sebanyak 75 perusahaan, penundaan pembayaran THR tersebut merupakan pelanggaran aturan. Karenanya bila hingga pekan ini masih saja ada yang tak melaksanakan kewajibannya, sanksi lebih berat bisa saja diberikan.
"[Perusahaan] dipantau terus agar thr diberikan kepada pekerja walaupun sudah terlambat," paparnya.
Baca Juga: Disnakertrans DIY Pastikan Kebijakan Pemotongan Upah Karyawan Waroeng SS Dibatalkan
Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengungkapkan sebenarnya perusahaan dimungkinkan menunda pembayaran THR. Namun alasan mereka harus jelas seperti
Berita Terkait
-
Kecemasan Anak Pasca Libur Lebaran, Orang Tua dan Guru Diminta Siapkan Strategi Adaptasi Sekolah
-
BRI Bangun Posko BUMN saat Arus Balik Lebaran 2025 untuk Kemudahan Pemudik
-
Berita Kemarin: Banjir Kepung Permukiman Warga, JLF Sepi Pengunjung Imbas Ekonomi Lesu
-
Baru 6 Hari Tayang, Film 'Pabrik Gula' Tembus 2 Juta Penonton!
-
Post-Holiday Blues Hantui Setelah Lebaran? Ini Gejala dan Cara Mengatasinya
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
Terkini
-
Jadi Binaan BRI, UMKM Unici Songket Silungkang Mampu Tingkatkan Skala Bisnis
-
Arus Balik Lebaran 2025: BRI Hadirkan Posko BUMN di Tol dan Bandara untuk Kenyamanan Pemudik
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!