SuaraJogja.id - Kasubdit Regident Polda DIY AKBP Novita Eka Sari telah menerima hasil kajian Ombudsman DIY terkait dengan tindakan maladministrasi dalam pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C di wilayah Yogyakarta. Lebih lanjut, ia akan menyerahkan rekomendasi itu ke Korlantas Polri.
"Rekomendasi hasil kajian yang dilakukan ombudsman kita akan sampaikan ke Korlantas melalui Polda DIY. Kami mewakili Polda DIY nanti setelah kita sampaikan kita menunggu dari Korlantas mau seperti apa," kata Novita di kantor Ombudsman DIY, Kamis (4/5/2023).
Diketahui bahwa maladministrasi itu menyusul tidak ada landasan hukum yang digunakan dalam prosesnya selama ini. Pasalnya materi yang diujikan itu masih merujuk Perkap Nomor 9 Tahun 2012.
Sementara peraturan tersebut beserta lampirannya telah dicabut dan digantikan dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Tetapi belum kemudian diterbitkan oleh Kakorlantas sehingga membuat ketidaan landasan hukum dalam prosesnya.
"Sementara aturannya belum ada, secara kebijakan kita berlakukan yang ada dulu. Jadi kita masih menunggu regulasi terbaru seperti apa," ucapnya.
"Aturan yang baru kan belum ada. Aturan yang lama sudah tidak berlaku. Nah ini kita menunggu regulasinya, belum dibuat," imbuhnya.
Pihaknya mengakui bahwa selama ini pelayanan penerbitan SIM masih menggunakan aturan yang lama. Hal itu berlaku di seluruh Indonesia baik untuk ujian teori maupun praktik.
Sementara ini, kata Novita, pihaknya belum bisa berbicara banyak. Termasuk dengan materi-materi mana yang kemudian direvisi dan diganti dalam aturan baru nanti.
"Untuk mana yang diperkuat saya belum tahu, yang jelas pendapat dari masyarakat kan kita tampung dan sudah dikaji juga oleh Ombudsman. Nanti pimpinan yang akan menentukan. Saya tidak bisa secara pribadi. Regulasi yang di atas yang berhak memberikan itu. Kita sebagai pelaksanaan hanya menunggu aturan terbaru seperti apa," tandasnya.
Baca Juga: Malioboro Kekurangan Lahan Parkir, Ini Kata Gubernur DIY
Kepala ORI DIY Budhi Masturi menungkapkan temuan ini diambil dari sejumlah kegiatan yang telah dilakukan. Mulai dari FGD, polling secara daring, observasi ke Satpas yang ada di DIY, serta wawancara petugas dan pemohon SIM.
Ia memastikan bahwa aturan lama terkait dengan penerbitan SIM itu tidak berlaku lagi. Namun aturan yang baru pun belum ada diterbitkan hingga saat ini.
"Itu kan sudah dicabut, artinya sudah tidak berlaku, dicabut sampai dengan lampirannya yang materi ujiannya dan di situ dimandatkan. Ini soal lampiran tidak berlaku bukan hanya tafsir kita tapi dimandatkan didelegasikan dalam Perkap yang baru itu untuk Kakorlantas menertibkan peraturan melalui materi ujian praktiknya. Tapi sampai sekarang itu belum diterbitkan, dari penggalian kami (belum diterbitkan) sampai hari ini," papar Budhi.
ORI DIY menyoroti penerbitan SK Kakorlantas yang telah dimandatkan oleh Kapolri tersebut. Terlebih dalam hal penerapan materi dan model ujian praktik permohonan SIM.
"Jadi yang urgent dan harus segera diselesaikan oleh kepolisian di Indonesia itu adalah penerbitan SK kakorlantas yang dimandatkan oleh Kapolri. Sebab kalau enggak ada itu artinya orang bisa mempersoalkan dasar legalitas penerapan materi dan model ujian praktiknya itu apa," terangnya.
Berita Terkait
-
Pemilik SIM Mati Dapat "THR" saat Lebaran, Simak Selengkapnya
-
Trek SIM C Bikin Mantan Kapolda Jabar Kewalahan! Pantas Saja Banyak yang Gagal
-
Kisah Absurd STNK Kekaisaran, Polisi Sampai 'Diperas' Rp5 Triliun
-
Cek Fakta: Tautan Pembuatan SIM hingga STNK Gratis
-
Kunjungan Kerja ke Kalsel, Legislator PKS Usul SIM dan SKCK Dibuka Sabtu-Minggu
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Libur Lebaran di Gembira Loka, Target 10 Ribu Pengunjung Sehari, Ini Tips Amannya
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik