SuaraJogja.id - Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. Hal itu terungkap dalam rilis di Mapolresta Sleman, Kamis (4/5/2023).
Wakasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto, mengungkap bahwa peristiwa keji itu enimpa seorang perempuan berusia 17 tahun, berlangsung sejak 2016 sampai dengan 22 September 2022.
Pelakunya adalah lelaki lansia berusia 53 tahun berinisial CSM.
Sementara itu, korban merupakan murid mengaji tersangka. Awalnya, tersangka nekat memegang bagian vital korban dan berujung menyetubuhi korban.
"Korban bercerita kepada orangtuanya selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke UPTD PPA Sleman. Didampingi UPTD Sleman, kasus ini dilaporkan ke Kepolisan," tuturnya.
Eko menambahkan, sampai saat ini ada empat orang korban tengah dimintai keterangan kasus dengan tersangka yang sama. Selain itu ada enam orang lainnya sedang dalam asesmen UPYD PPA dan Kementerian Sosial.
Kakek CSM diancam KUH Pidana Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Ril No.23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
CSM yang ditanyai oleh wartawan, tak menjawab tegas kala ditanyai jumlah korban yang sudah ia cabuli maupun disetubuhi.
"[Korbannya banyak ya?] Terima kasih. [Jumlah] itu lewat media, silakan monggo," kata dia.
Baca Juga: Seorang Tahanan Kasus Pencabulan Kabur dari Polsek Lingga Akhirnya Ditangkap di Medan
CSM juga malah menyebutkan sejumlah penyakit yang sedang ia derita dan menyebut bahwa orang tua salah satu korban turut merawat dirinya. Ia sendiri bersama ayah korban juga dijelaskan oleh CSM sebagai perintis dari aktivitas mengaji itu. Karena sebelumnya tak ada aktivitas mengaji di sana.
"Yang ngajari [mengaji] selama ini bapaknya dan rekan-rekan. Rumah saya cuman ketempatan. Rumah saya yang untuk ngaji itu cuma sekitar 3x4 meter," lanjut dia.
Menurut dia, setiap hari ada lebih kurang 200 orang yang datang untuk mengaji di sana, namun perlahan berkurang karena banyak yang sudah 'khatam'. Satu kali mengaji, tiap orang mendapat waktu kurang dari lima menit, ujar CSM.
Menjadi guru mengaji sejak 2007 hingga 2022, CSM berdalih dirinya kaget saat mendapat panggilan dari kepolisian.
"Sampai sekarang saya tidak bisa dipertemukan, tahu-tahu saya dapat panggilan. Saya tanya masalahnya masalah apa, mbok dipertemukan biar semua jelas. Saya minta dipertemukan kedua belah pihak, RT RW dan keamanan setempat. Tapi dia menolak karena ada RT RW yang mewakilkan," terangnya.
Terpisah, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo saat ditemui, mengaku prihatin atas kejadian ini. Ia menyatakan terus berkoordinasi dengan masyarakat, keluarga, agar mereka memperhatikan anak-anak yang mengaji.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Sah! YIA Resmi Jadi Embarkasi Haji Mulai 2026: Apa Dampaknya Bagi Jemaah dan Ekonomi Lokal?
-
Niat ke SPBU Berujung Maut, Pemotor 18 Tahun Tewas Tertabrak Bus di Temon Kulon Progo
-
Garin Nugroho Singgung Peran Pemerintah: Film Laris, Ekosistemnya Timpang
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya