SuaraJogja.id - Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. Hal itu terungkap dalam rilis di Mapolresta Sleman, Kamis (4/5/2023).
Wakasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto, mengungkap bahwa peristiwa keji itu enimpa seorang perempuan berusia 17 tahun, berlangsung sejak 2016 sampai dengan 22 September 2022.
Pelakunya adalah lelaki lansia berusia 53 tahun berinisial CSM.
Sementara itu, korban merupakan murid mengaji tersangka. Awalnya, tersangka nekat memegang bagian vital korban dan berujung menyetubuhi korban.
"Korban bercerita kepada orangtuanya selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke UPTD PPA Sleman. Didampingi UPTD Sleman, kasus ini dilaporkan ke Kepolisan," tuturnya.
Eko menambahkan, sampai saat ini ada empat orang korban tengah dimintai keterangan kasus dengan tersangka yang sama. Selain itu ada enam orang lainnya sedang dalam asesmen UPYD PPA dan Kementerian Sosial.
Kakek CSM diancam KUH Pidana Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Ril No.23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
CSM yang ditanyai oleh wartawan, tak menjawab tegas kala ditanyai jumlah korban yang sudah ia cabuli maupun disetubuhi.
"[Korbannya banyak ya?] Terima kasih. [Jumlah] itu lewat media, silakan monggo," kata dia.
Baca Juga: Seorang Tahanan Kasus Pencabulan Kabur dari Polsek Lingga Akhirnya Ditangkap di Medan
CSM juga malah menyebutkan sejumlah penyakit yang sedang ia derita dan menyebut bahwa orang tua salah satu korban turut merawat dirinya. Ia sendiri bersama ayah korban juga dijelaskan oleh CSM sebagai perintis dari aktivitas mengaji itu. Karena sebelumnya tak ada aktivitas mengaji di sana.
"Yang ngajari [mengaji] selama ini bapaknya dan rekan-rekan. Rumah saya cuman ketempatan. Rumah saya yang untuk ngaji itu cuma sekitar 3x4 meter," lanjut dia.
Menurut dia, setiap hari ada lebih kurang 200 orang yang datang untuk mengaji di sana, namun perlahan berkurang karena banyak yang sudah 'khatam'. Satu kali mengaji, tiap orang mendapat waktu kurang dari lima menit, ujar CSM.
Menjadi guru mengaji sejak 2007 hingga 2022, CSM berdalih dirinya kaget saat mendapat panggilan dari kepolisian.
"Sampai sekarang saya tidak bisa dipertemukan, tahu-tahu saya dapat panggilan. Saya tanya masalahnya masalah apa, mbok dipertemukan biar semua jelas. Saya minta dipertemukan kedua belah pihak, RT RW dan keamanan setempat. Tapi dia menolak karena ada RT RW yang mewakilkan," terangnya.
Terpisah, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo saat ditemui, mengaku prihatin atas kejadian ini. Ia menyatakan terus berkoordinasi dengan masyarakat, keluarga, agar mereka memperhatikan anak-anak yang mengaji.
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Sleman Diterjang Angin Kencang: Pohon Tumbang, Rumah Rusak Parah di Empat Kapanewon
-
Polresta Sleman Sita 4.231 Botol Miras! Penjual Online Diburu, Ini Ancaman Hukumannya
-
Hujan Angin Kencang Guyur 3 Daerah di DIY, BPBD Laporkan Pohon Tumbang hingg Baliho Roboh
-
Klaim Gizi Siswa Sekolah Rakyat Sleman Terjamin, Guru juga Jaga Ketat Pergaulan Remaja di Asrama
-
Cinta Satu Malam Berbayar Mahal: Wanita Sleman Tertipu Pria Kenalan Facebook, Motor Jadi Taruhan