Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 07 Mei 2023 | 11:45 WIB
Ilustrasi--kasus pembacokan. (Shutterstock).

SuaraJogja.id - Seorang remaja berinisial MFT (17) bersama temannya FRL (18) nekat melakukan pembacok kepada seorang temannya. Hal itu dilakukan akibat yang bersangkutan tersinggung setelah orang tuanya diejek.

"Persoalan ini bermula dari kata-kata yang dikeluarkan korban di sebuah chat yang itu menyinggung ibu dari pelaku," ujar Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada, Minggu (7/5/2023).

Archye mengungkapkan bahwa chat itu bertuliskan 'kere sak bapak mbokmu (miskin se-bapak ibumu)'. Kalimat itu yang kemudian membuat MFT tak terima dan emosi.

Hingga akhirnya kedua pelaku itu mendatangi korban yang sedang berada di depan Pom Bensin di wilayah Jl. Hos Cokroaminoto, Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Tidak dengan tangan kosong, pelaku bahkan sudah membawa celurit.

Baca Juga: Meresahkan! Modus Pria Ngaku Petugas Samsat Berupaya Lakukan Perampasan Motor di Jogja, Warganet Minta Bantuan Gibran

"Kemudian pelaku membacok korban di bagian muka namun ditangkis oleh korban dengan tangan kiri. Selanjutnya korban terjatuh dan terlapor kembali membacok korban dengan senjata tajam mengenai kaki kiri," ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka senjata tajam pada bagian siku tangan kiri dan betis kaki kiri luka robek terkena senjata tajam jenis clurit. Korban selanjutnya dibawa ke RS Ludiro Husodo untuk mendapatkan perawatan medis.

Beruntung peristiwa itu sempat terekam oleh kamera CCTV di sekitar lokasi. Setelah memeriksa tempat kejadian serta memeriksa saksi-saksi polisi pun mendapatkan keberadaan pelaku.

Kedua pelaku akhirnya dapat diamankan di rumahnya masing-masing. Polisi juga menyita barang bukti celurit hasil kekerasan dari tangan pelaku.

Atas kejadian ini dua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau 56 KUHP.

Baca Juga: Viral Pukul Pemotor di Jogja, Pria Bertopi Merah Akhirnya Minta Maaf

"Dengan ancaman hukuman penjara selamanya-lamanya lima tahun enam bulan," tandasnya.

Load More