Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 09 Mei 2023 | 15:18 WIB
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan tentang TKD di Kepatihan Yogyakarta, Selasa (09/05/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

"Di Kelurahan Maguwo (Maguwoharjo-red) saja kami sudah mendeteksi ada 90 titik di satu kelurahan. Belum lagi yang di Gunungkidul, Bantul," paparnya

Satpol PP DIY saat ini sudah menindak lima titik penyalahgunaan TKD di Sleman. Yakni di Nologaten, Caturtunggal, Candibinangun, Minomartani, dan Maguwoharjo. Jenis pelanggaran yang dilakukan antara lain pelanggaran tidak memiliki izin dan menyalahgunakan izin.

Mereka melanggar Pergub Nomor 34/2017 tentang TKD. Sesuai regulasi tersebut, TKD dilarang dipindahtangankan ke pihak lain, dilarang untuk membangun di tanah pertanian.

"TKD juga dilarang untuk rumah tinggal," tandasnya.

Baca Juga: Kunjungan Wisatawan di Yogyakarta Menurun Selama Lebaran, Sri Sultan HB X: Ekspektasi Targetnya Terlalu Tinggi

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More