SuaraJogja.id - Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) meminta hak para pembeli properti di atas tanah kas desa (TKD) di DIY tidak diabaikan. Mengingat sejumlah konsumen bahkan sudah beritikad baik hingga menyelesaikan pembayaran itu.
Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY), Intan Nur Rahmawanti menuturkan pihaknya sudah sempat berkomunikasi dengan Pemda DIY selaku pihak yang melakukan somasi. Namun ia mengakui ada perbedaan penafsiran dengan kejaksaan terkait hal tersebut.
"Kami sudah konsultasi juga dengan kejaksaan bahwa ini konsumen yang dirugikan itu seharusnya itu menjalani proses gugatan keperdataan. Karena ranahnya kejaksaan adalah ranah pidana. Dimana ini menggunakan undang-undang korupsi," kata Intan dihubungi, Rabu (10/5/2023).
"Cuma menurut kami itu tidak tepat seperti itu. Apalagi kalau misalkan kerugian negara itu harus dilihat, berapa besar sih kerugian negara apa memang melebihi kerugian konsumen atau tidak," tambahnya.
Baca Juga: Tanah Kas Desa Disalahgunakan, Sri Sultan HB X Serahkan Nasib Pembeli ke Pengadilan
Menurutnya, Kejaksaan dalam hal ini harus objektif melihat atau menilai kerugian negara. Tidak bisa lantas mencampuradukkan negara dengan kerugian konsumen.
"Jadi konsumen yang dirugikan itu tidak harus repot-repot melalui proses gugatan segala macam. Tapi ini memang sudah ditahan ya sebaiknya diprioritaskan hak konsumen. Karena konsumen itu banyak yang sudah beritikad baik dan mereka juga secara hukum memiliki hak jaminan harusnya. Walaupun hanya perjanjian misalnya," paparnya.
Disampaikan Intan, berdasarkan informasi dari kejaksaan prinsipnya tetap mempersilakan korban atau konsumen secara keperdataan. Sementara kejaksaan hanya mengurus tentang pidana korupsi dimana ada kerugian negara di situ.
"Ini tidak tepat. Harusnya kejaksaan itu jadi pintu gerbang untuk seluruh penyelesaian. Kalau kayak gitu ya repot dong, kita kok seolah dari negara itu gak mau tahu kerugian konsumen yang katanya urusan privat antara konsumen dan developer. 'Kami urusannya kerugian negaranya saja', ya gak boleh seperti itu, negara itu milik siapa sih, negara kan juga milik masyarakat," ungkapnya.
Pihaknya kemarin juga telah melakukan upaya pidana terkait persoalan ini. Termasuk dengan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian.
Baca Juga: Apresiasi Penindakan Hunian di Atas Tanah Kas Desa, REI DIY: Mengganggu Ekosistem
Namun, ia tak memungkiri konsumen masih memiliki kekhawatiran di sana. Terlebih dengan nasib korban yang kemungkinan bakal diombang-ambing hingga properti yang akan disita oleh negara.
"Nah itu ada ketakutan dari konsumen atau masyarakat itu ada kata-kata akan disita negara karena ini adalah bukti kejahatan korupsi, dan mungkin TPPU atau gimana. Ini tidak tepat menurut kami," cetusnya.
Sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun menyerahkan penemuan kasus tersebut ke pengadilan.
Saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY tengah mengusut kasus penyalahgunaan TKD. Bahkan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan terkait kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman.
"Nanti lihat keputusannya [di pengadilan], wong keputusannya saja di pengadilan belum," ujar Sultan di Kepatihan Yogyakarta, Selasa (9/5/2023).
Penanganan kasus penyalahgunaan TKD, lanjut Sultan juga diserahkan ke pihak yang berwajib. Termasuk penentuan nasib pembeli rumah diatas TKD yang bermasalah.
Berita Terkait
-
Konsumen Tuntut Ganti Rugi Rp140 Juta Perkara Nomor Cantik, Ini Respons Telkomsel
-
BPOM Indonesia: Peran, Tugas, dan Kontribusinya dalam Menjaga Kesehatan Masyarakat
-
Kena Kopi Panas Starbucks, Pria Ini Dapat Uang Kompensasi Rp 815 Miliar
-
Semarakkan HUT DIY, Pameran Produk Unggulan Wirausaha Desa Preneur Digelar
-
Doktif Ikut Rapat Bahas RUU Perlindungan Konsumen Pakai Topeng, Anggota DPR Protes: Ini Undang Sosok Misterius?
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo