SuaraJogja.id - Polisi menangkap pelaku penembakan terhadap Puskesmas Depok 1 Sleman yang terjadi Jumat (12/5/2023) lalu. Ada sebanyak lima pelaku yang telah diamankan Polresta Sleman.
Kapolresta Sleman. AKBP Yuswanto Ardi, menyebutkan bahwa lima tersangka itu masing-masing berinisial LS (35), HS (36), SM (36), HA (38), RA (43). Kelima orang tersebut merupakan warga Kabupaten Sleman. Dengan pelaku utama yakni HS yang diketahui sebagai warga Kapanewon Berbah.
Dari para tersangka, polisi menyita dua senjata airgun, beserta 11 butir peluru gotri berdiameter 6 mm.
"Senjata sudah kami kirim ke laboratorium Forensi Mapolda Semarang, untuk diuji balistik agar diketahui seberapa besar daya rusaknya," terangnya, di Mapolresta Sleman, Senin (15/5/2023).
Pelaku disangkakan pasal UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Ardi menjelaskan, penembahan dilakukan HS karena dipicu sakit hati. Ia telah dikeluarkan, diberhentikan sebagai tenaga pengamanan, oleh pihak Puskesmas.
"Yang bersangkutan telah meminta konfirmasi kepada Puskesmas, tetapi ia tidak mendapat jawaban memuaskan. Karena sakit hati, ia kemudian mengajak empat orang temannya yang lain," ujarnya.
Empat orang lainnya turut membantu tersangka dalam aksi perusakan tersebut, sebagai kesetiakawanan.
"HS ini diberhentikan pada 31 Maret 2023., kekecewaan yang bersangkutan tidak selesai-selesai lalu merencanakan perbuatan perusakan ini," imbuh Ardi.
Baca Juga: Ini Lokasi Diduga TKP Habib Bahar Ditembak OTK di Bogor
Senjata yang digunakan oleh HS merupakan milik SM. Diketahui HA juga memiliki airgun. Masih belum diketahui dari mana SM dan HA mendapatkan senjata airgun. Namun Ardi memastikan, kepemilikan airgun oleh kedua orang itu statusnya ilegal.
"Masih kami dalami, ditelusuri dan dikembangkan dalam perkara lain tentang kepemilikan senjata," kata dia.
Kronologi penembakan diawali dengan kelima pelaku berkumpul di rumah RA. Awalnya, mereka berkumpul karena akan menjenguk anak HS yang baru saja ditimpa kecelakaan. Dalam perjalanan pulang, HS berbagi cerita kepada rekan-rekannya itu, bahwa ia baru diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan yang menaungi dirinya sebagai tenaga outsource.
Empat tersangka lain mengetahui bahwa, HS sakit hati akibat pemecatan itu. Kemudian, saat perjalanan sampai di TKP pada sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka HS meminta LS untuk memelankan laju kecepatan mobil dan mematikan lampu kendaraan.
Kala melintas di lokasi, tersangka HS menanyakan keberdaan airgun kepada SM. Saat itu, tersangka HA yang justru kemudian memberikan senjatanya kepada HS. Ketika HS mencoba menembakkan senjata itu, penembakan gagal karena macet. Kemudian senjata SM dipinjamkan kepada HS, yang lalu menembakkannya ke Puskesmas.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
-
Mengenal Faskho Sengox, 'Mbah Buyut' Sound Horeg yang Melegenda Jauh Sebelum Edi Sound Viral
-
Ingin Tahu Profesi Masa Depan Anak? Temukan Potensi Unik Mereka dengan Teori Multiple Intelligences!
-
Prediksi Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam: Saatnya Juara di Rumah!
Terkini
-
Sawah Kulon Progo Tergerus Tol: Petani Terancam, Ketahanan Pangan Dipertaruhkan?
-
Bantul Genjot Pariwisata: Mampukah Kejar Target PAD Rp49 Miliar?
-
Walikota Yogyakarta "Turun Tangan": Parkir Valet Solusi Ampuh Atasi Parkir Liar?
-
Malioboro Darurat Parkir Ilegal? Wisatawan Kaget Ditarik Rp50 Ribu, Dishub Angkat Bicara
-
Wisata Bantul Masih Jauh dari Target? Meski Ramai, PAD Baru Tercapai Segini...