Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 15 Mei 2023 | 20:25 WIB
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Polda DIY menetapkan Briptu MK sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Aldi Aprianto. Diketahui bahwa nyawa Aldi Apriyanto (19) tak terselamatkan setelah tertembak senapan polisi yakni milik Briptu MK saat gelaran acara musik bersih dusun di Padukuhan Wuni, Nglindur, Girisubo, Gunungkidul

"Adapun proses penyidikan yang saat ini sedang dilakukan bahwasanya penyidik Polda DIY telah menetapkan satu orang tersangka yang bernama Briptu MK pekerjaan Polri," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (15/5/2023).


Disampaikan Nuredy, Briptu MK sendiri merupakan warga Condongcatur, Depok, Sleman. Tersangka saat kejadian tengah bertugas sebagai anggota Polsek Girisubo. 


"Terhadap perbuatan tersangka saat ini dipersangkakan dengan pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Penembakan Habib Bahar, Polisi Periksa Delapan Orang


Sebelumnya diberitakan peristiwa nahas yang menimpa Aldi Aprianto (19) itu terjadi pada Minggu (14/5/2023) kemarin sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu di Padukuhan Wuni, Nglindur, Girisubo, Gunungkidul tengah dilaksanakan pentas musik dalam rangka bersih dusun.


Namun sekitar pukul 22.30 WIB terjadi keributan antara penonton. Tak lama setelah keributan itu mulai pecah, sekitar setengah jam terdengar suara ledakan senjata api di lokasi.


Senjata itu diketahui berasal milik Briptu MK berada di lokasi. Timah panas itu mengenai korban Aldi Aprianto hingga yang bersangkutan tak tertolong dan meninggal dunia.


Kasus ini telah diambil alih untuk ditangani oleh Polda DIY. Proses penegakan hukum dilakukan secara internal maupun pidana umum.

Baca Juga: Kejanggalan Kasus Penembakan Habib Bahar, Bukti dan Saksi Masih Dicari

Load More