Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 15 Mei 2023 | 22:33 WIB
Kabid Propam Polda DIY Kombes Pol Hariyanto. [suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Briptu Muhammad Kharisma A atau Briptu MK terancam dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri. Saat ini Briptu MK sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya Aldi Aprianto (19).

Aldi sendiri meninggal dunia setelah tertembak senjata api yang dibawa oleh Briptu MK saat gelaran acara musik bersih dusun di Padukuhan Wuni, Nglindur, Girisubo, Gunungkidul pada Minggu (14/5/2023) malam kemarin. 

"Sidang nanti putuskan PTDH atau tidak, cuma sanksi maksimalnya PTDH, kemungkinan bisa seperti itu," ujar Kabid Propam Polda DIY Kombes Pol Hariyanto, di Mapolda DIY, Senin (15/5/2023).

Disampaikan Hariyanto, terkait dengan peristiwa ini dari Bid Propam telah mendalami dan melakukan pemeriksaan. Tersangka disebut melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri maupun komisi kode etik profesi Polri.

Baca Juga: Acara Rasulan di Girisubo Rusuh, Seorang Pemuda Tewas Tertembak Senapan Polisi

"Ini masih berproses. Jadi nanti proses secara pidana maupun kode etik tetap berjalan yakin bahwa ini akan kita proses secara internal. Maksudnya pembinaan disiplin maupun kode etik maupun secara pidana," terangnya.

"Kode etik itu nanti sanksi yang paling berat maksimal kita adalah PTDH, maksimal nanti PTDH," imbuhnya.

Diketahui Polda DIY telah menetapkan Briptu MK sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Adapun proses penyidikan yang saat ini sedang dilakukan bahwasanya penyidik Polda DIY telah menetapkan satu orang tersangka yang bernama Briptu MK pekerjaan Polri," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (15/5/2023).

Disampaikan Nuredy, Briptu MK sendiri merupakan warga Condongcatur, Depok, Sleman. Tersangka saat kejadian tengah bertugas sebagai anggota Polsek Girisubo. 

Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, Banjir Rendam Sekolah dan Balai Dusun di Girisubo Gunungkidul

"Terhadap perbuatan tersangka saat ini dipersangkakan dengan pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan peristiwa nahas yang menimpa Aldi Aprianto (19) itu terjadi pada Minggu (14/5/2023) kemarin sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu di Padukuhan Wuni, Nglindur, Girisubo, Gunungkidul tengah dilaksanakan pentas musik dalam rangka bersih dusun.

Namun sekitar pukul 22.30 WIB terjadi keributan antara penonton. Tak lama setelah keributan itu mulai pecah, sekitar setengah jam terdengar suara ledakan senjata api di lokasi.

Senjata itu diketahui berasal milik Briptu MK berada di lokasi. Timah panas itu mengenai korban Aldi Aprianto hingga yang bersangkutan tak tertolong dan meninggal dunia.

Kasus ini telah diambil alih untuk ditangani oleh Polda DIY. Proses penegakan hukum dilakukan secara internal maupun pidana umum.

Load More