Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 15 Mei 2023 | 22:52 WIB
Jumpa pers kasus pemuda Girisubo tertembak senjata api polisi yang digelar di Mapolda DIY, Senin (15/3/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Polda DIY memastikan bakal mendalami standar operasional prosedur penggunaan senjata api hingga tingkat ancaman pada acara musik dalam rangkaian bersih desa di Padukuhan Wuni, Nglindur, Girisubo, Gunungkidul pada Minggu (14/5/2023) malam kemarin. Hal ini buntut tewasnya Aldi Aprianto (19) akibat tertembak senjata milik Briptu MK pada acara tersebut.

"Berkaitan dengan SOP ataupun tingkat ancaman sehingga pengamanan menggunakan senjata api tentunya nanti akan kita dalami lebih lanjut. Dari penyidikan maupun dari propam juga akan pasti meneliti lebih lanjut tingkat kerawanannya," ujar Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra di Mapolda DIY, Senin (15/5/2023).

Diungkapkan Nuredy bahwa senjata yang menewaskan Aldi itu berjenis senjata api laras panjang SS1-V1. Pendalaman akan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi terlebih dulu atas kasus ini.

"Terkait dengan penyidikan, kita fokus bahwasanya tersangka telah melakukan karena kelalaiannya. Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ucapnya.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Briptu MK Terancam Sanksi PTDH

"Tentunya ini juga nanti dalam penyelidikan kita lebih lanjut terkait unsur kesengajaan ataupun kealpaan yang dilakukan oleh tersangka ini karena sampai saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan," sambungnya.

Pihaknya saat ini telah mendapatkan sejumlah video saat kejadian yang direkam oleh masyarakat. Bukti video itu nanti akan dibandingkan dengan keterangan tersangka.

Sementara itu, Kabid Propam Polda DIY Kombes Pol Hariyanto menjelaskan bahwa terkait dengan pengamanan kegiatan dengan menggunakan senjata api sendiri sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009. Semua aturan hingga SOP sebenarnya sudah sangat jelas dipaparkan.

"Penggunaan senpi (senjata api) itu sudah ada sop-nya. Jadi nanti kita akan mendalami dimana titik kelemahannya atau di mana titik kesalahan, di mana dari pengawasan dari mungkin dari kanit-nya, kemudian meningkat lagi dengan dari kapolsek-nya, terkait penggunaan senpi. Kalau aturan-aturan sudah jelas, sudah baku, pimpinan sudah menetapkan peraturan dan semua sudah sesuai disosialiasikan," papar Hariyanto. 

Terkait dengan senjata sendiri, kata Hariyanto, senjata itu merupakan senjata organik milik Polsek Girisubo. Penggunaan atau siapa yang bisa membawa itu harus berdasarkan penunjukkan Kanit. 

Baca Juga: Kronologi Lengkap Pemuda Girisubo Tewas Tertembak Senapan Polisi, Briptu MK Sempat Minta Ambil Alih Senjata

Pihaknya masih akan melakukan pendalaman terkait dengan penggunaan senjata untuk pengamanan dalam acara tersebut. Apakah memang ada pelanggaran atau tidak.

"Itu senjata organik polsek. Tergantung dari kanitnya siapa yang diserahi, siapa yang membawa, siapa yang mengamankan. Ada SOP-nya, ada prosedurnya kita masih dalami. Apakah nanti dalam pengalihan itu ada pelanggaran atau tidak itu kita masih dalami," cetusnya.

Diketahui Polda DIY telah menetapkan Briptu MK sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka disangkakan pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Polda DIY. Baik oleh Propam maupun terkait dengan tindak pidananya oleh Ditreskrimum. 

"Tersangka ditahan di Polda DIY dan proses penanganan pidana maupun pelanggaran displin dan kode etik ditangani oleh Polda," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan peristiwa nahas yang menimpa Aldi Aprianto (19) itu terjadi pada Minggu (14/5/2023) kemarin sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu di Padukuhan Wuni, Nglindur, Girisubo, Gunungkidul tengah dilaksanakan pentas musik dalam rangka bersih dusun.

Namun sekitar pukul 22.30 WIB terjadi keributan antara penonton. Tak lama setelah keributan itu mulai pecah, sekitar setengah jam terdengar suara ledakan senjata api di lokasi.

Senjata itu diketahui berasal milik Briptu MK berada di lokasi. Timah panas itu mengenai korban Aldi Aprianto hingga yang bersangkutan tak tertolong dan meninggal dunia.

Kasus ini telah diambil alih untuk ditangani oleh Polda DIY. Proses penegakan hukum dilakukan secara internal maupun pidana umum.

Load More