Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 15 Mei 2023 | 22:52 WIB
Jumpa pers kasus pemuda Girisubo tertembak senjata api polisi yang digelar di Mapolda DIY, Senin (15/3/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

"Itu senjata organik polsek. Tergantung dari kanitnya siapa yang diserahi, siapa yang membawa, siapa yang mengamankan. Ada SOP-nya, ada prosedurnya kita masih dalami. Apakah nanti dalam pengalihan itu ada pelanggaran atau tidak itu kita masih dalami," cetusnya.

Diketahui Polda DIY telah menetapkan Briptu MK sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka disangkakan pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Polda DIY. Baik oleh Propam maupun terkait dengan tindak pidananya oleh Ditreskrimum. 

"Tersangka ditahan di Polda DIY dan proses penanganan pidana maupun pelanggaran displin dan kode etik ditangani oleh Polda," ujarnya.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Briptu MK Terancam Sanksi PTDH

Sebelumnya diberitakan peristiwa nahas yang menimpa Aldi Aprianto (19) itu terjadi pada Minggu (14/5/2023) kemarin sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu di Padukuhan Wuni, Nglindur, Girisubo, Gunungkidul tengah dilaksanakan pentas musik dalam rangka bersih dusun.

Namun sekitar pukul 22.30 WIB terjadi keributan antara penonton. Tak lama setelah keributan itu mulai pecah, sekitar setengah jam terdengar suara ledakan senjata api di lokasi.

Senjata itu diketahui berasal milik Briptu MK berada di lokasi. Timah panas itu mengenai korban Aldi Aprianto hingga yang bersangkutan tak tertolong dan meninggal dunia.

Kasus ini telah diambil alih untuk ditangani oleh Polda DIY. Proses penegakan hukum dilakukan secara internal maupun pidana umum.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Pemuda Girisubo Tewas Tertembak Senapan Polisi, Briptu MK Sempat Minta Ambil Alih Senjata

Load More