SuaraJogja.id - Polisi berhasil mengamankan MN (30) warga asal Malaka, NTT setelah membuat rusuh di sebuah warmindo. Pelaku diketahui dalam pengaruh alkohol saat melakukan aksinya.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menuturkan peristiwa itu terjadi pada 20 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari lalu di sebuah warmindo wilayah Maguwoharjo, Sleman. Saat itu korban yang merupakan pelanggan warmindo itu tengah makan dan minum di lokasi.
"Kemudian tersangka datang bersama temannya yang mana kondisi tersangka saat itu dalam keadaan mabuk," kata Nuredy saat rilis di Mapolda DIY, Senin (22/5/2023).
Tersangka yang datang menghampiri korban itu langsung melempar gelas kepada salah satu korban. Disebutkan sebanyak dua kali tersangka melempar gelas kaca itu ke arah korban.
Beruntung korban dapat menangkis gelas kaca itu dengan tangannya. Sehingga hanya mengakibatkan luka di bagian tangan saja.
"Korban dilempar sebanyak 2 kali oleh tersangka dengan gelas dan ditangkis oleh korban dan mengakibatkan tangan korban mengalami luka," ucapnya.
Tersangka yang tengah mabuk itu bahkan sempat meminta korban untuk push up di lokasi sebanyak 50 kali. Namun teman tersangka membawa yang bersangkutan untuk meninggalkan warmindo itu.
"Akibat kejadian itu korban nenderita luka dan barang pecah belah yang ada di warmindo mengalami kerusakan," tuturnya.
Disampaikan Nuredy, antara korban dan tersangka tidak saling mengenal. Sementara motif tersangka melakukan aksinya akibat tak terima dilirik oleh korban.
Baca Juga: Polda DIY Pastikan Tak Ada Penambahan Tersangka dalam Kasus Penembakan di Girisubo
"Motifnya adalah dikarenakan tersangkat tidak senang dilirik atau dilihat oleh korban yang saat itu sedang makan dan tersangka sedang dalam pengaruh alkohol alias mabuk sehingga timbullah kejadian tersebut," ungkapnya.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto menambahkan selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Berupa pecahan kaca yang dilempar tersangka, satu unit sepeda motor dan dua lembar bukti visum.
"Perkara ini tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka atau perusakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 KUHP atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara," kata Nugroho.
Berita Terkait
-
Anak Bupati Sleman Diperiksa Sebagai Saksi Penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Kejati DIY Ungkap Hal Ini
-
Lurah Caturtunggal Sleman, Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
-
Manuver Gila PSS Sleman Disebut Coba Bajak 2 Pilar Penting Persib Bandung, Luis Milla Boyong 2 Pemain Spanyol Lengkapi Regulasi Baru?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Lambat Tangani Korban, Muhammadiyah Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional Sumatera
-
Kasus Korupsi Hibah Pariwisata Sleman, Dakwaan JPU Dinilai Belum Singgung Peran Harda Kiswaya
-
Kocak! Study Tour ke Kantor Polisi, Murid TK Ini Malah Diajarin Bentrok
-
Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Seret Nama Raudi Akmal
-
Bantuan dari BRI Telah Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak di Sumatera