SuaraJogja.id - Polisi berhasil mengamankan MN (30) warga asal Malaka, NTT setelah membuat rusuh di sebuah warmindo. Pelaku diketahui dalam pengaruh alkohol saat melakukan aksinya.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menuturkan peristiwa itu terjadi pada 20 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari lalu di sebuah warmindo wilayah Maguwoharjo, Sleman. Saat itu korban yang merupakan pelanggan warmindo itu tengah makan dan minum di lokasi.
"Kemudian tersangka datang bersama temannya yang mana kondisi tersangka saat itu dalam keadaan mabuk," kata Nuredy saat rilis di Mapolda DIY, Senin (22/5/2023).
Tersangka yang datang menghampiri korban itu langsung melempar gelas kepada salah satu korban. Disebutkan sebanyak dua kali tersangka melempar gelas kaca itu ke arah korban.
Beruntung korban dapat menangkis gelas kaca itu dengan tangannya. Sehingga hanya mengakibatkan luka di bagian tangan saja.
"Korban dilempar sebanyak 2 kali oleh tersangka dengan gelas dan ditangkis oleh korban dan mengakibatkan tangan korban mengalami luka," ucapnya.
Tersangka yang tengah mabuk itu bahkan sempat meminta korban untuk push up di lokasi sebanyak 50 kali. Namun teman tersangka membawa yang bersangkutan untuk meninggalkan warmindo itu.
"Akibat kejadian itu korban nenderita luka dan barang pecah belah yang ada di warmindo mengalami kerusakan," tuturnya.
Disampaikan Nuredy, antara korban dan tersangka tidak saling mengenal. Sementara motif tersangka melakukan aksinya akibat tak terima dilirik oleh korban.
Baca Juga: Polda DIY Pastikan Tak Ada Penambahan Tersangka dalam Kasus Penembakan di Girisubo
"Motifnya adalah dikarenakan tersangkat tidak senang dilirik atau dilihat oleh korban yang saat itu sedang makan dan tersangka sedang dalam pengaruh alkohol alias mabuk sehingga timbullah kejadian tersebut," ungkapnya.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto menambahkan selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Berupa pecahan kaca yang dilempar tersangka, satu unit sepeda motor dan dua lembar bukti visum.
"Perkara ini tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka atau perusakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 KUHP atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara," kata Nugroho.
Berita Terkait
-
Anak Bupati Sleman Diperiksa Sebagai Saksi Penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Kejati DIY Ungkap Hal Ini
-
Lurah Caturtunggal Sleman, Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
-
Manuver Gila PSS Sleman Disebut Coba Bajak 2 Pilar Penting Persib Bandung, Luis Milla Boyong 2 Pemain Spanyol Lengkapi Regulasi Baru?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Penjualan Hewan Kurban di Sleman Lesu, Pedagang Keluhkan Penurunan Omzet
-
Petani Jogja Makin Terjepit! Biaya Angkut dan Karung Mahal Gegara BBM Naik, Kesejahteraan Merosot
-
Diduga Keracunan Makanan Pamitan Haji, 43 Warga Sleman Alami Diare dan Demam
-
Menyambut Derby DIY di Super League Musim Depan, Bupati Sleman: Hilangkan Rivalitas Tidak Sehat
-
Viral Pelari di Jogja Dipukul OTK Saat Ambil Minum, Begini Kronologinya