SuaraJogja.id - Polisi berhasil mengamankan MN (30) warga asal Malaka, NTT setelah membuat rusuh di sebuah warmindo. Pelaku diketahui dalam pengaruh alkohol saat melakukan aksinya.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menuturkan peristiwa itu terjadi pada 20 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari lalu di sebuah warmindo wilayah Maguwoharjo, Sleman. Saat itu korban yang merupakan pelanggan warmindo itu tengah makan dan minum di lokasi.
"Kemudian tersangka datang bersama temannya yang mana kondisi tersangka saat itu dalam keadaan mabuk," kata Nuredy saat rilis di Mapolda DIY, Senin (22/5/2023).
Tersangka yang datang menghampiri korban itu langsung melempar gelas kepada salah satu korban. Disebutkan sebanyak dua kali tersangka melempar gelas kaca itu ke arah korban.
Beruntung korban dapat menangkis gelas kaca itu dengan tangannya. Sehingga hanya mengakibatkan luka di bagian tangan saja.
"Korban dilempar sebanyak 2 kali oleh tersangka dengan gelas dan ditangkis oleh korban dan mengakibatkan tangan korban mengalami luka," ucapnya.
Tersangka yang tengah mabuk itu bahkan sempat meminta korban untuk push up di lokasi sebanyak 50 kali. Namun teman tersangka membawa yang bersangkutan untuk meninggalkan warmindo itu.
"Akibat kejadian itu korban nenderita luka dan barang pecah belah yang ada di warmindo mengalami kerusakan," tuturnya.
Disampaikan Nuredy, antara korban dan tersangka tidak saling mengenal. Sementara motif tersangka melakukan aksinya akibat tak terima dilirik oleh korban.
Baca Juga: Polda DIY Pastikan Tak Ada Penambahan Tersangka dalam Kasus Penembakan di Girisubo
"Motifnya adalah dikarenakan tersangkat tidak senang dilirik atau dilihat oleh korban yang saat itu sedang makan dan tersangka sedang dalam pengaruh alkohol alias mabuk sehingga timbullah kejadian tersebut," ungkapnya.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto menambahkan selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Berupa pecahan kaca yang dilempar tersangka, satu unit sepeda motor dan dua lembar bukti visum.
"Perkara ini tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka atau perusakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 KUHP atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara," kata Nugroho.
Berita Terkait
-
Anak Bupati Sleman Diperiksa Sebagai Saksi Penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Kejati DIY Ungkap Hal Ini
-
Lurah Caturtunggal Sleman, Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
-
Manuver Gila PSS Sleman Disebut Coba Bajak 2 Pilar Penting Persib Bandung, Luis Milla Boyong 2 Pemain Spanyol Lengkapi Regulasi Baru?
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
Terkini
-
Pemda DIY Buka-bukaan Soal Aset Daerah: Giliran Hotel Mutiara 2 Malioboro Dilelang
-
Imogiri Siap Sambut Pelayat PB XIII: Ini Panduan Lengkap Akses, Pakaian, dan Tata Cara Penghormatan
-
Stop Saling Tuding! Begini Cara Dosen UGM Sederhanakan Proses Perceraian di Indonesia
-
Jelang Vonis, Pengacara Terdakwa Kecelakaan Maut BMW Minta Hakim Kurangi Hukuman, Ini Alasannya
-
Dompet Digitalmu Bisa Penuh, Ini Cara Aman & Efektif Klaim DANA Kaget