SuaraJogja.id - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan 112/PUU-XX/2022 menetapkan bahwa, masa jabatan ketua KPK yang semula 4 (empat) tahun menjadi 5 (lima) tahun.
Pusat Studi Hukum dan Konstitusional atau PSHK Universitas Islam Indonesia menilai keputusan itu adalah inkonstitusional dan diskriminatif, jika dibandingkan dengan ketua lembaga negara independen lainnya yang memiliki masa jabatan lima tahun.
Persoalan ini menjadi sorotan dan perdebatan, terkait dengan kewenangan MK dalam menetapkan masa jabatan ketua KPK tersebut.
Direktur PSHK FH UII, Dian Kus Pratiwi, menjelaskan kalau putusan MK tersebut tidak dapat berlaku untuk pimpinan KPK pada periode saat ini.
"Karena lekat dengan pemberlakuan asas non-retroaktif, yang mana hukum tidak dapat berlaku surut. Sehingga, pemberlakukan Putusan MK dapat dilaksanakan pada periode selanjutnya saat masa periode ini berakhir," ungkapnya, Sabtu (27/5/2023).
Dian menambahkan, pemberlakuan perpanjangan masa jabatan KPK ke depan juga guna menjaga MK dari pandangan masyarakat, terhadap dugaan adanya kepentingan politis dengan pimpinan KPK saat ini.
"Pengubahan masa jabatan yang semula empat tahun menjadi lima tahun, pada subtansinya menekankan mengenai penetapan KPK menjadi lembaga eksekutif," tutur dosen Fakultas Hukum UII.
Akan tetapi, hal ini dinilai tidak subtansial karena tidak ada sangkut pautnya antara penetapan KPK menjadi lembaga eksekutif dengan masa jabatan pimpinan KPK.
Selain itu, masa jabatan empat tahun pimpinan KPK bukan hal yang inskonstitusional, sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi pada Pasal 7. Pasal itu berbunyi:
Baca Juga: Presiden Bakal Keluarkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Bahuri DKK
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Sehingga dalam dalam konstitusi yang memiliki masa jabatan lima tahun sejatinya adalah presiden bukan pimpinan KPK.
Berdasar Track Record Ketua KPK Saat Ini, Harusnya Tak Diperpanjang
Peneliti PSHK FH UII, Aprillia Wahyuningsih, menilai KPK kurang memperhatikan implikasi Putusan 112/PUU-XX/2022 secara komprehensif, berkaitan dengan perubahan masa jabatan pimpinan KPK yang merupakan lembaga negara independen terhadap penyelenggaraan negara.
"MK terlalu jauh masuk ke ranah legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, dalam menentukan masa jabatan pimpinan lembaga negara independen," tuturnya.
Bahwa pada saat ini indeks korupsi di Indonesia masih sangat tinggi, hal ini berarti bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia sangat bermasalah.
Berita Terkait
-
Salsabila Syaira, Presenter Cantik Diduga Simpanan Ketua KPK Adalah Sosok yang Pernah Rangkul Rocky Gerung?
-
Putusan MK Menguntungkan, Firli Bahuri Langsung Bicara Amanah dan Bersihkan Indonesia dari Korupsi
-
Presiden Bakal Keluarkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Bahuri DKK
-
Ketua KPK Diisukan Memiliki 'Selir' Cantik, Sering Check In Bersama di Hotel?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik