SuaraJogja.id - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan 112/PUU-XX/2022 menetapkan bahwa, masa jabatan ketua KPK yang semula 4 (empat) tahun menjadi 5 (lima) tahun.
Pusat Studi Hukum dan Konstitusional atau PSHK Universitas Islam Indonesia menilai keputusan itu adalah inkonstitusional dan diskriminatif, jika dibandingkan dengan ketua lembaga negara independen lainnya yang memiliki masa jabatan lima tahun.
Persoalan ini menjadi sorotan dan perdebatan, terkait dengan kewenangan MK dalam menetapkan masa jabatan ketua KPK tersebut.
Direktur PSHK FH UII, Dian Kus Pratiwi, menjelaskan kalau putusan MK tersebut tidak dapat berlaku untuk pimpinan KPK pada periode saat ini.
"Karena lekat dengan pemberlakuan asas non-retroaktif, yang mana hukum tidak dapat berlaku surut. Sehingga, pemberlakukan Putusan MK dapat dilaksanakan pada periode selanjutnya saat masa periode ini berakhir," ungkapnya, Sabtu (27/5/2023).
Dian menambahkan, pemberlakuan perpanjangan masa jabatan KPK ke depan juga guna menjaga MK dari pandangan masyarakat, terhadap dugaan adanya kepentingan politis dengan pimpinan KPK saat ini.
"Pengubahan masa jabatan yang semula empat tahun menjadi lima tahun, pada subtansinya menekankan mengenai penetapan KPK menjadi lembaga eksekutif," tutur dosen Fakultas Hukum UII.
Akan tetapi, hal ini dinilai tidak subtansial karena tidak ada sangkut pautnya antara penetapan KPK menjadi lembaga eksekutif dengan masa jabatan pimpinan KPK.
Selain itu, masa jabatan empat tahun pimpinan KPK bukan hal yang inskonstitusional, sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi pada Pasal 7. Pasal itu berbunyi:
Baca Juga: Presiden Bakal Keluarkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Bahuri DKK
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Sehingga dalam dalam konstitusi yang memiliki masa jabatan lima tahun sejatinya adalah presiden bukan pimpinan KPK.
Berdasar Track Record Ketua KPK Saat Ini, Harusnya Tak Diperpanjang
Peneliti PSHK FH UII, Aprillia Wahyuningsih, menilai KPK kurang memperhatikan implikasi Putusan 112/PUU-XX/2022 secara komprehensif, berkaitan dengan perubahan masa jabatan pimpinan KPK yang merupakan lembaga negara independen terhadap penyelenggaraan negara.
"MK terlalu jauh masuk ke ranah legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, dalam menentukan masa jabatan pimpinan lembaga negara independen," tuturnya.
Bahwa pada saat ini indeks korupsi di Indonesia masih sangat tinggi, hal ini berarti bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia sangat bermasalah.
Berita Terkait
-
Salsabila Syaira, Presenter Cantik Diduga Simpanan Ketua KPK Adalah Sosok yang Pernah Rangkul Rocky Gerung?
-
Putusan MK Menguntungkan, Firli Bahuri Langsung Bicara Amanah dan Bersihkan Indonesia dari Korupsi
-
Presiden Bakal Keluarkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Bahuri DKK
-
Ketua KPK Diisukan Memiliki 'Selir' Cantik, Sering Check In Bersama di Hotel?
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jogja Fashion Week 2026: Panggung Kreativitas dan Regenerasi Desainer Muda
-
Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa
-
Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Perkuat UMKM Desa Brilian melalui Pendampingan Berkelanjutan
-
Perusakan Makam Mertua Seniman Djaduk Berakhir Damai, Polisi Ungkap Alasan Juru Kunci
-
Prabowo Rombak Buku Pelajaran karena Font Kekecilan, Dewan Pendidikan DIY Sebut Tak Urgen