SuaraJogja.id - Polda DIY berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinsial BM (54) setelah terungkap melakukan tindak pidana pencabulan. Tersangka dicokok polisi setelah diketahui melakukan pencabulan kepada 17 korban anak-anak di bawah umur.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko menuturkan kasus ini terungkap pada 25 Januari 2023 lalu. Saat itu ada salah satu guru di sekolah tempat seorang korban melakukan pengecekan terhadap handphone milik para siswa yang sering melakukan bolos sekolah.
"Kemudian setelah dilakukan pengecekan terhadap hp di beberapa siswa siswi tersebut. Guru ini curiga di salah satu handphone didapatkan chat yang ada di grup aplikasi chattingan salah satu siswi tersebut yang membahas tentang foto-foto telanjang salah satu korban," kata Tri saat rilis di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023).
Guru yang curiga terkait dengan chat yang ada di handphone tersebut lalu melaporkan ke pihak kepolisian. Mendapat laporan tersebut, jajaran Direktorat Reskrimum Polda DIY lantas melakukan investigasi.
"Dari penelusuran investigasi yang kami lakukan kemudian kami mengambil keterangan dari saksi-saksi maupun saksi korban bahwa kemudian kami menetapkan terhadap tersangka BM ini," ungkapnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dan korban. Tersangka BM ini mengawali aksinya dengan mengajak dan merayu korban atas nama N (17).
Dari korban N itu kemudian berlanjut ke korban-korban lainnya hingga berjumlah 17 orang yang diketahui berstatus merupakan anak-anak. Dari keterangan yang didapat, tersangka menjaring korban dari mulut ke mulut.
"(Menjaring korban) dari mulut ke mulut, antara korban pertama menyampaikan korban selanjutnya, disuruh 'coba carikan temanmu yang lain' ada lagi yang lain. Jadi dari mulut ke mulut, sampai ke 17 orang ini sebelum sampai ketahuan sama salah satu guru di sekolahnya lapor ke kami," tuturnya.
Diungkapkan Tri, 17 korban anak-anak itu beberapa masih berstatus sebagai pelajar dan ada yang sudah tidak bersekolah. Rentang usia para korban itu antara 13-17 tahun.
Baca Juga: Polda DIY Ciduk 8 Orang Terkait Jaringan Peredaran Obat Terlarang Jogja-Garut-Jakarta
"Para korban anak-anak di bawah umur ini diajak dan dirayu oleh pelaku untuk melakukan hubungan badan. Kemudian menerima imbalan dari 17 korban ini bervariasi, antara Rp300.000-800.000 bahkan ada juga yang menerima dalam bentuk mata uang dolar singapura," ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka, sejumlah barang bukti turut disita polisi. Di antaranya handphone, beberapa pakaian yang digunakan oleh para korban, anting emas, uang 10 dolar Singapura, botol minuman keras dan hasil visum.
Tersangka sendiri sudah dilakukan penahanan sejak 31 Januari 2023 lalu. Kasus ini pun pada tanggal 26 Mei 2023 kemarin sudah dinyatakan P21.
Atas kasus ini, tersangka BM diancam dengan Pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 yaitu tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
Terkini
-
Meski Dana BOS Belum Cair, Sekolah Jalankan SE Pengecatan dan Pemasangan Foto Bupati Kulon Progo
-
Jajaran Direksi BRI Hadiri Imlek Prosperity 2026 di Hotel Mulia Jakarta
-
DPRD DIY Murka! Dana Desa Dipangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Terancam
-
Disnaker Sleman Buka Posko THR, Pengusaha Diminta Patuhi Kewajiban
-
Kronologi dan Tuntutan Aksi Demo Mencekam di Polda DIY: Soroti Kekerasan Oknum Aparat!