SuaraJogja.id - Polda DIY berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinsial BM (54) setelah terungkap melakukan tindak pidana pencabulan. Tersangka dicokok polisi setelah diketahui melakukan pencabulan kepada 17 korban anak-anak di bawah umur.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko menuturkan kasus ini terungkap pada 25 Januari 2023 lalu. Saat itu ada salah satu guru di sekolah tempat seorang korban melakukan pengecekan terhadap handphone milik para siswa yang sering melakukan bolos sekolah.
"Kemudian setelah dilakukan pengecekan terhadap hp di beberapa siswa siswi tersebut. Guru ini curiga di salah satu handphone didapatkan chat yang ada di grup aplikasi chattingan salah satu siswi tersebut yang membahas tentang foto-foto telanjang salah satu korban," kata Tri saat rilis di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023).
Guru yang curiga terkait dengan chat yang ada di handphone tersebut lalu melaporkan ke pihak kepolisian. Mendapat laporan tersebut, jajaran Direktorat Reskrimum Polda DIY lantas melakukan investigasi.
Baca Juga: Polda DIY Ciduk 8 Orang Terkait Jaringan Peredaran Obat Terlarang Jogja-Garut-Jakarta
"Dari penelusuran investigasi yang kami lakukan kemudian kami mengambil keterangan dari saksi-saksi maupun saksi korban bahwa kemudian kami menetapkan terhadap tersangka BM ini," ungkapnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dan korban. Tersangka BM ini mengawali aksinya dengan mengajak dan merayu korban atas nama N (17).
Dari korban N itu kemudian berlanjut ke korban-korban lainnya hingga berjumlah 17 orang yang diketahui berstatus merupakan anak-anak. Dari keterangan yang didapat, tersangka menjaring korban dari mulut ke mulut.
"(Menjaring korban) dari mulut ke mulut, antara korban pertama menyampaikan korban selanjutnya, disuruh 'coba carikan temanmu yang lain' ada lagi yang lain. Jadi dari mulut ke mulut, sampai ke 17 orang ini sebelum sampai ketahuan sama salah satu guru di sekolahnya lapor ke kami," tuturnya.
Diungkapkan Tri, 17 korban anak-anak itu beberapa masih berstatus sebagai pelajar dan ada yang sudah tidak bersekolah. Rentang usia para korban itu antara 13-17 tahun.
Baca Juga: Sempat Kabur ke Luar Kota, Polda DIY Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Modus Petugas Samsat
"Para korban anak-anak di bawah umur ini diajak dan dirayu oleh pelaku untuk melakukan hubungan badan. Kemudian menerima imbalan dari 17 korban ini bervariasi, antara Rp300.000-800.000 bahkan ada juga yang menerima dalam bentuk mata uang dolar singapura," ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka, sejumlah barang bukti turut disita polisi. Di antaranya handphone, beberapa pakaian yang digunakan oleh para korban, anting emas, uang 10 dolar Singapura, botol minuman keras dan hasil visum.
Tersangka sendiri sudah dilakukan penahanan sejak 31 Januari 2023 lalu. Kasus ini pun pada tanggal 26 Mei 2023 kemarin sudah dinyatakan P21.
Atas kasus ini, tersangka BM diancam dengan Pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 yaitu tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Berita Terkait
-
Aksi Bejat Kakek di Sukabumi, Cabuli Bocah SD Hingga 9 Kali
-
Sekolah Banyu Biru: Belajar Gratis Panen Air Hujan, Stop Beli Galon!
-
ART dan Sopir Berkomplot Gasak Harta Majikan Rp800 Juta, Modus Operandi Mengejutkan
-
Mazola Junior Maklum saat Suporter Minta PSS Sleman Kalahkan Bali United
-
PSS Sleman Lahap Menu Latihan untuk Pertajam Ujung Tombak, Ini Alasannya
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Diduga Keletihan, Kakek Asal Playen Ditemukan Tewas Tertelungkup di Ladang
-
Berhasrat Amankan Tiga Poin, Ini Taktik Arema FC Jelang Hadapi PSS Sleman
-
Para Kepala Daerah Terpilih Jalani Cek Kesehatan Jelang Pelantikan, Kemendagri Ungkap Hasilnya
-
Gali Potensi Buah Lokal, Dinas Pertanian Kulon Progo Gelar Heboh Buah
-
Bawa Celurit di Jalanan, 3 Remaja di Bantul Diamankan Warga