SuaraJogja.id - Polda DIY berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinsial BM (54) setelah terungkap melakukan tindak pidana pencabulan. Tersangka dicokok polisi setelah diketahui melakukan pencabulan kepada 17 korban anak-anak di bawah umur.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko menuturkan kasus ini terungkap pada 25 Januari 2023 lalu. Saat itu ada salah satu guru di sekolah tempat seorang korban melakukan pengecekan terhadap handphone milik para siswa yang sering melakukan bolos sekolah.
"Kemudian setelah dilakukan pengecekan terhadap hp di beberapa siswa siswi tersebut. Guru ini curiga di salah satu handphone didapatkan chat yang ada di grup aplikasi chattingan salah satu siswi tersebut yang membahas tentang foto-foto telanjang salah satu korban," kata Tri saat rilis di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023).
Guru yang curiga terkait dengan chat yang ada di handphone tersebut lalu melaporkan ke pihak kepolisian. Mendapat laporan tersebut, jajaran Direktorat Reskrimum Polda DIY lantas melakukan investigasi.
"Dari penelusuran investigasi yang kami lakukan kemudian kami mengambil keterangan dari saksi-saksi maupun saksi korban bahwa kemudian kami menetapkan terhadap tersangka BM ini," ungkapnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dan korban. Tersangka BM ini mengawali aksinya dengan mengajak dan merayu korban atas nama N (17).
Dari korban N itu kemudian berlanjut ke korban-korban lainnya hingga berjumlah 17 orang yang diketahui berstatus merupakan anak-anak. Dari keterangan yang didapat, tersangka menjaring korban dari mulut ke mulut.
"(Menjaring korban) dari mulut ke mulut, antara korban pertama menyampaikan korban selanjutnya, disuruh 'coba carikan temanmu yang lain' ada lagi yang lain. Jadi dari mulut ke mulut, sampai ke 17 orang ini sebelum sampai ketahuan sama salah satu guru di sekolahnya lapor ke kami," tuturnya.
Diungkapkan Tri, 17 korban anak-anak itu beberapa masih berstatus sebagai pelajar dan ada yang sudah tidak bersekolah. Rentang usia para korban itu antara 13-17 tahun.
Baca Juga: Polda DIY Ciduk 8 Orang Terkait Jaringan Peredaran Obat Terlarang Jogja-Garut-Jakarta
"Para korban anak-anak di bawah umur ini diajak dan dirayu oleh pelaku untuk melakukan hubungan badan. Kemudian menerima imbalan dari 17 korban ini bervariasi, antara Rp300.000-800.000 bahkan ada juga yang menerima dalam bentuk mata uang dolar singapura," ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka, sejumlah barang bukti turut disita polisi. Di antaranya handphone, beberapa pakaian yang digunakan oleh para korban, anting emas, uang 10 dolar Singapura, botol minuman keras dan hasil visum.
Tersangka sendiri sudah dilakukan penahanan sejak 31 Januari 2023 lalu. Kasus ini pun pada tanggal 26 Mei 2023 kemarin sudah dinyatakan P21.
Atas kasus ini, tersangka BM diancam dengan Pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 yaitu tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terkini
-
Proses Berlanjut, Terduga Pelaku Pemukulan Ojol di Sleman Diserahkan ke Polisi
-
Pakar Soroti Peluang Kerja Luar Negeri, Kabar Gembira atau Cermin Gagalnya Ciptakan Loker?
-
Menko Airlangga Sentil Bandara YIA Masih Lengang: Kapasitas 20 Juta, Baru Terisi 4 Juta
-
Wisatawan Kena Scam Pemandu Wisata Palsu, Keraton Jogja Angkat Bicara
-
Forum Driver Ojol Yogyakarta Bertolak ke Jakarta Ikuti Aksi Nasional 20 November