SuaraJogja.id - Ditresnarkoba Polda DIY membongkar kasus peredaran obat terlarang jaringan Jogja-Garut-Jakarta. Delapan tersangka dan ratusan ribu pil obat terlarang diamankan dalam kasus tersebut.
Delapan tersangka itu adalah RY (23) asal Keraton Yogyakarta; GG (24) Gedongtengen Yogyakarta; MR (23) Depok Sleman; AW (35) Gamping, Sleman; AS (34) Gamping, Sleman; AD (26) Gondokusuman Yogyakarta; LH (34) Cengkareng Jakarta Barat; dan SR (42) Secanggang, Sumatera Utara.
Ada tujuh laporan polisi dan lima tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus ini. Meliputi Gedongtengen Yogyakarta; Depok Sleman; Karangpawitan Garut; Panongan Tangerang Banten; serta Duren Sawit Jakarta Timur.
"Kronologisnya, pertama yang kita tangkap amankan yaitu RY di TKP Caturtunggal dengan barang bukti sebesar 411 butir trihexyphenidyl atau obat keras," ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Erma Wijayanti Yusriani saat rilis di Mapolda DIY, Selasa (23/5/2023).
Lalu dikembangkan hingga ditangkap dua orang yaitu GG dan MR dengan barang bukti 3 butir dan 6 butir obat keras ilegal. Berlanjut pada penangkapan AW dengan barang bukti 1097 pil trihex dan 15 butir Alprazolam.
"Lalu AS, kita melaksanakan pengembangan ke arah Garut ditemukan 32.000 trihexyphenidyl. Kita kembangkan lagi menuju Jakarta di sini kita tahan LH, di TKP Tangsel dan ditemukan 22.000 tramadol, trihexyphenidyl 19.200, hexymer 12.000, riklona 800 butir dan Alprazolam 816 butir," terangnya.
Kemudian menuju pada tersangka SR dengan temukan barang bukti trihexyphenidyl sebanyak 30.000 butir, tramadol 35.000 butir dan dextral 50.000 butir.
"Dari barang bukti yang kita amankan jumlah keseluruhan 202.841 butir," ungkapnya.
Erma menuturkan tersangka pertama sudah menjalankan aksi peredaran obat-obatan ilegal ini sekitar 2 tahun. Ia menjadikan transaksi itu sebagai bisnis atau mata pencahariannya.
Baca Juga: Polda DIY Pastikan Tak Ada Penambahan Tersangka dalam Kasus Penembakan di Girisubo
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW menuturkan para tersangka melangsungkan aksi penjualan obat keras ini berdasarkan pertemanan. Modus tersangka melakukan penjualan pun berbeda-beda, ada yang dijual secara langsung maupun online dengan jasa ekspedisi.
"Jadi untuk tersangka SR, AW, RY, GG dan MR itu menjualnya secara konvensional. Kemudian yang tersangka LH dan AS itu menjual melalui jasa ekspedisi. Kemudian untuk tersangka AD itu adalah bertugas menerima paket ekspedisi obat-obatan berbahaya dan mengantar kepada pembeli di Jogja," terang Verena.
Atas tindak pidana ini tersangka RY, GG, MR, AS, AD dan SR dikenakan pasal 196 undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun. Kemudian yang AW dan LH dikenakan Pasal 196 undang-undang psikotropika nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 undang-undang RI Nomor 5 tahun 97 tentang psikotropika ancaman hukumannya 10 tahun.
Berita Terkait
-
Sasar Pelajar, Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Obat-obatan Terlarang Senilai Rp600 Juta
-
Viral! Pemuda Berseragam PP Bacok Lansia di Dayeuhkolot Bandung dan Larikan Diri, Diduga Terpengaruh Obat Terlarang
-
Mengenal Sosok Kaka SLANK: DO Sejak SMP, Doyan Berantem Hingga Terjerat Berbagai Obat Terlarang!
Terpopuler
- Review dan Harga Skincare NAMA Milik Luna Maya: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- Nasib Pemain Keturunan Indonesia Cucu Sultan Kini Berstatus Pengangguran
- 5 Mobil Murah Mulai 10 Jutaan: Tampilan Mewah, Cocok untuk Keluarga
- Rahasia Kulit Sehat Dr Tompi: 3 Langkah Skincare yang Bisa Kamu Ikuti di Rumah
- 3 Motor Cruiser Murah Bertampang Ala Harley-Davidson: Gunakan Mesin V-Twin, Harga Setara Honda PCX
Pilihan
-
BYD Kembali Pangkas Harga, Bos GWM Geram: Bagaimana Kualitas Mobil Bisa Terjamin?
-
Nasib Miris Rafael Struick: Andalan Timnas Indonesia, Malah Dibuang Brisbane Roar
-
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Tunjuk Eks MU Sebagai Pelatih
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Cerahkan Kulit, Tameng Radikal Bebas
-
Karyawan PT Timah Bobol SDN 3 Mentok, Program AKHLAK Erick Thohir Dipertanyakan
Terkini
-
Mahasiswa UGM Tewas di Jalan Palagan, Ini Pertimbangan Polisi Jadikan Pengemudi BMW Tersangka
-
Jeritan UMKM Korban Covid-19, Geruduk DPRD DIY Tuntut Penghapusan Hutang
-
BREAKING NEWS!: Pengemudi BMW yang Tewaskan Mahasiswa UGM di Jalan Palagan Jadi Tersangka
-
Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak BMW: Saksi Ungkap Kecepatan Mengerikan di Jalan Palagan
-
Mahasiswa Tewas Ditabrak BMW di Sleman, UGM Angkat Bicara Soal Proses Hukum