SuaraJogja.id - Ditresnarkoba Polda DIY membongkar kasus peredaran obat terlarang jaringan Jogja-Garut-Jakarta. Delapan tersangka dan ratusan ribu pil obat terlarang diamankan dalam kasus tersebut.
Delapan tersangka itu adalah RY (23) asal Keraton Yogyakarta; GG (24) Gedongtengen Yogyakarta; MR (23) Depok Sleman; AW (35) Gamping, Sleman; AS (34) Gamping, Sleman; AD (26) Gondokusuman Yogyakarta; LH (34) Cengkareng Jakarta Barat; dan SR (42) Secanggang, Sumatera Utara.
Ada tujuh laporan polisi dan lima tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus ini. Meliputi Gedongtengen Yogyakarta; Depok Sleman; Karangpawitan Garut; Panongan Tangerang Banten; serta Duren Sawit Jakarta Timur.
"Kronologisnya, pertama yang kita tangkap amankan yaitu RY di TKP Caturtunggal dengan barang bukti sebesar 411 butir trihexyphenidyl atau obat keras," ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Erma Wijayanti Yusriani saat rilis di Mapolda DIY, Selasa (23/5/2023).
Lalu dikembangkan hingga ditangkap dua orang yaitu GG dan MR dengan barang bukti 3 butir dan 6 butir obat keras ilegal. Berlanjut pada penangkapan AW dengan barang bukti 1097 pil trihex dan 15 butir Alprazolam.
"Lalu AS, kita melaksanakan pengembangan ke arah Garut ditemukan 32.000 trihexyphenidyl. Kita kembangkan lagi menuju Jakarta di sini kita tahan LH, di TKP Tangsel dan ditemukan 22.000 tramadol, trihexyphenidyl 19.200, hexymer 12.000, riklona 800 butir dan Alprazolam 816 butir," terangnya.
Kemudian menuju pada tersangka SR dengan temukan barang bukti trihexyphenidyl sebanyak 30.000 butir, tramadol 35.000 butir dan dextral 50.000 butir.
"Dari barang bukti yang kita amankan jumlah keseluruhan 202.841 butir," ungkapnya.
Erma menuturkan tersangka pertama sudah menjalankan aksi peredaran obat-obatan ilegal ini sekitar 2 tahun. Ia menjadikan transaksi itu sebagai bisnis atau mata pencahariannya.
Baca Juga: Polda DIY Pastikan Tak Ada Penambahan Tersangka dalam Kasus Penembakan di Girisubo
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW menuturkan para tersangka melangsungkan aksi penjualan obat keras ini berdasarkan pertemanan. Modus tersangka melakukan penjualan pun berbeda-beda, ada yang dijual secara langsung maupun online dengan jasa ekspedisi.
Berita Terkait
-
Bocah 10 Tahun Laporkan Ayah ke Polisi karena PR, Bocorkan Kepemilikan Obat Terlarang
-
Waduh! Nekat Edarkan Obat-obatan Terlarang karena Alasan Hidup Susah, Eks Pemain Timnas U-23 Ditangkap Polisi
-
Seorang PriaTewas Usai Dicekoki Alkohol dan Obat Terlarang Sebelum Diperkosa
-
Jaringan Ganja Antar Provinsi Jogja-Medan-Aceh Dibongkar, 1 Kg Lebih Ganja Disita!
-
Gaga Muhammad Dicurigai Ngobat Karena Gerak-Geriknya Aneh Saat Podcast: Apa Saja Ciri-Ciri Pengguna Obat Terlarang?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan