SuaraJogja.id - Polisi akan kembali memberlakukan tilang manual kepada pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. Lantas bagaimana dengan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)?
"Untuk di Polda DIY sudah diberlakukan (tilang manual). Jadi yang tidak terekam kamera ETLE, baik kalangan remaja yang melanggar atau orang-orang tertentu akan ditilang manual," kata Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal, Senin (22/5/2023).
Kendati demikian, kata Alfian, penilangan manual ini akan sedikit berbeda. Terkhusus dari anggota kepolisian yang diperbolehkan untuk melakukan penilangan tersebut.
Pasalnya dalam aturan itu disebut tidak akan memberikan kewenangan penilangan manual itu ke sembarang petugas atau polisi. Hanya Polantas yang sudah mendapat sertifikasi dan melalui asesmen sebagai penyidik yang diperbolehkan melakukan penilangan.
"Nanti yang berhak melakukan tilang manual itu yang sudah dapat sertifikat atau asesmen sebagai penyidik," terangnya.
Disampaikan Alfian, aturan tilang manual di DIY diberlakukan dalam semua satuan lalu lintas. Baik yang ada di Polres maupun Polresta jajaran.
Terkait dengan para petugas atau polantas yang berwenang melakukan penilangan manual di DIY, ia menyebut sudah tercatat cukup banyak.
"Kalau di kami (Ditlantas Polda DIY) mayoritas sudah lolos asesmen. Selama ini mereka sudah bekerja di lapangan," ucapnya.
Tidak hanya petugas atau polisi khusus saja yang bisa melakukan penilangan manual. Dalam aturan terbaru ini, pihaknya menyatakan bahwa Ditlantas Polda DIY akan meniadakan razia kendaraan bermotor secara stasioner atau razia yang menetap di tempat tertentu.
Baca Juga: Sempat Kabur ke Luar Kota, Polda DIY Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Modus Petugas Samsat
"Iya jadi saya tekankan tidak ada lagi razia secara stasioner," tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Alfian meminta seluruh jajarannya untuk tidak melakukan berbagai pungutan liar atau menerima uang 'titip' denda. Pihaknya turut mengimbau semua pengguna jalak untuk dapat mematuhi aturan lalu lintas yang ada.
"Sebab memang yang terpenting adalah pemahaman dan kesadaran masyarakat ketika berkendara. Itu yang terus kami tekanan," tandasnya.
Diketahui, Korlantas Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas itu berdasarkan surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023. Surat ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Sebelumnya, tilang manual sempat dilarang dalam waktu yang cukup lama di beberapa wilayah. Namun banyaknya pelanggaran yang tidak terjangkau E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement) maka aturan tilang manual kembali diberlakukan.
Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota di lapangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
Terkini
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Liburan Akhir Tahun di Jogja? Ini 5 Surga Mie Ayam yang Wajib Masuk Daftar Kulineranmu!
-
Jelang Libur Nataru, Pemkab Sleman Pastikan Stok dan Harga Pangan Masih Terkendali
-
Waduh! Ratusan Kilometer Jalan di Sleman Masih Rusak Ringan hingga Berat