SuaraJogja.id - Polisi akan kembali memberlakukan tilang manual kepada pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. Lantas bagaimana dengan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)?
"Untuk di Polda DIY sudah diberlakukan (tilang manual). Jadi yang tidak terekam kamera ETLE, baik kalangan remaja yang melanggar atau orang-orang tertentu akan ditilang manual," kata Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal, Senin (22/5/2023).
Kendati demikian, kata Alfian, penilangan manual ini akan sedikit berbeda. Terkhusus dari anggota kepolisian yang diperbolehkan untuk melakukan penilangan tersebut.
Pasalnya dalam aturan itu disebut tidak akan memberikan kewenangan penilangan manual itu ke sembarang petugas atau polisi. Hanya Polantas yang sudah mendapat sertifikasi dan melalui asesmen sebagai penyidik yang diperbolehkan melakukan penilangan.
Baca Juga: Sempat Kabur ke Luar Kota, Polda DIY Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Modus Petugas Samsat
"Nanti yang berhak melakukan tilang manual itu yang sudah dapat sertifikat atau asesmen sebagai penyidik," terangnya.
Disampaikan Alfian, aturan tilang manual di DIY diberlakukan dalam semua satuan lalu lintas. Baik yang ada di Polres maupun Polresta jajaran.
Terkait dengan para petugas atau polantas yang berwenang melakukan penilangan manual di DIY, ia menyebut sudah tercatat cukup banyak.
"Kalau di kami (Ditlantas Polda DIY) mayoritas sudah lolos asesmen. Selama ini mereka sudah bekerja di lapangan," ucapnya.
Tidak hanya petugas atau polisi khusus saja yang bisa melakukan penilangan manual. Dalam aturan terbaru ini, pihaknya menyatakan bahwa Ditlantas Polda DIY akan meniadakan razia kendaraan bermotor secara stasioner atau razia yang menetap di tempat tertentu.
"Iya jadi saya tekankan tidak ada lagi razia secara stasioner," tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Alfian meminta seluruh jajarannya untuk tidak melakukan berbagai pungutan liar atau menerima uang 'titip' denda. Pihaknya turut mengimbau semua pengguna jalak untuk dapat mematuhi aturan lalu lintas yang ada.
"Sebab memang yang terpenting adalah pemahaman dan kesadaran masyarakat ketika berkendara. Itu yang terus kami tekanan," tandasnya.
Diketahui, Korlantas Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas itu berdasarkan surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023. Surat ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Sebelumnya, tilang manual sempat dilarang dalam waktu yang cukup lama di beberapa wilayah. Namun banyaknya pelanggaran yang tidak terjangkau E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement) maka aturan tilang manual kembali diberlakukan.
Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota di lapangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Yamaha Scorpio Z Terlahir Kembali: Harga Mulai Rp30 Juta, Mesin Seirit Supra X 125
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Tetap Sehat dan Terlindungi
- Pengamat Bola Internasional Blak-blakan Kualitas Mees Hilgers di Belanda: Bek Bagus tapi Dia...
Pilihan
-
Kakang Rudianto dan Malik Risaldi Cetak Sejarah di Hadapan Bruno Fernandes
-
Mees Hilgers Lempar Senyum Kawanua Saat Tiba di TC Timnas Indonesia
-
Google News Showcase Resmi Hadir di Indonesia
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Layar AMOLED Terbaik Mei 2025, Terang di Bawah Terik Matahari
-
Ray Dalio Diisukan Mundur dari Danantara, Ekonom Bocorkan Ada Masalah Serius
Terkini
-
DANA Kaget Cuma Sekali Klik Langsung Dapat Uang? Ini Cara Gampang Klaimnya
-
Deadline Usai, Warga Tegal Lempuyangan Yogyakarta Bertahan Sampai Keraton Turun Tangan
-
DANA Kaget Hari Ini, Tips & Link Klaim Biar Enggak Kehabisan
-
Tak Langsung Tahan Christiano usai Kecelakaan di Jalan Palagan, Polisi Bilang Begini
-
Kebijakan Kemenkes Dinilai Kontroversial, Keselamatan Pasien bakal Terancam