Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 22 Mei 2023 | 17:30 WIB
Ilustrasi tilang manual - daftar pelanggaran yang kena tilang manual (polri.go.id)

SuaraJogja.id - Polisi akan kembali memberlakukan tilang manual kepada pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. Lantas bagaimana dengan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)? 

"Untuk di Polda DIY sudah diberlakukan (tilang manual). Jadi yang tidak terekam kamera ETLE, baik kalangan remaja yang melanggar atau orang-orang tertentu akan ditilang manual," kata Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal, Senin (22/5/2023).


Kendati demikian, kata Alfian, penilangan manual ini akan sedikit berbeda. Terkhusus dari anggota kepolisian yang diperbolehkan untuk melakukan penilangan tersebut.


Pasalnya dalam aturan itu disebut tidak akan memberikan kewenangan penilangan manual itu ke sembarang petugas atau polisi. Hanya Polantas yang sudah mendapat sertifikasi dan melalui asesmen sebagai penyidik yang diperbolehkan melakukan penilangan.

Baca Juga: Sempat Kabur ke Luar Kota, Polda DIY Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Modus Petugas Samsat


"Nanti yang berhak melakukan tilang manual itu yang sudah dapat sertifikat atau asesmen sebagai penyidik," terangnya.


Disampaikan Alfian, aturan tilang manual di DIY diberlakukan dalam semua satuan lalu lintas. Baik yang ada di Polres maupun Polresta jajaran.


Terkait dengan para petugas atau polantas yang berwenang melakukan penilangan manual di DIY, ia menyebut sudah tercatat cukup banyak. 


"Kalau di kami (Ditlantas Polda DIY) mayoritas sudah lolos asesmen. Selama ini mereka sudah bekerja di lapangan," ucapnya.


Tidak hanya petugas atau polisi khusus saja yang bisa melakukan penilangan manual. Dalam aturan terbaru ini, pihaknya menyatakan bahwa Ditlantas Polda DIY akan meniadakan razia kendaraan bermotor secara stasioner atau razia yang menetap di tempat tertentu.

Baca Juga: Seberapa Rawan Acara Musik di Girisubo hingga Pengamanan Butuh Senjata Api? Begini Penjelasan Polda DIY


"Iya jadi saya tekankan tidak ada lagi razia secara stasioner," tegasnya.


Dalam kesempatan ini, Alfian meminta seluruh jajarannya untuk tidak melakukan berbagai pungutan liar atau menerima uang 'titip' denda. Pihaknya turut mengimbau semua pengguna jalak untuk dapat mematuhi aturan lalu lintas yang ada.


"Sebab memang yang terpenting adalah pemahaman dan kesadaran masyarakat ketika berkendara. Itu yang terus kami tekanan," tandasnya.


Diketahui, Korlantas Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas itu berdasarkan surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023. Surat ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi. 


Sebelumnya, tilang manual sempat dilarang dalam waktu yang cukup lama di beberapa wilayah. Namun banyaknya pelanggaran yang tidak terjangkau E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement) maka aturan tilang manual kembali diberlakukan.


Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota di lapangan.

Load More