SuaraJogja.id - Polisi akan kembali memberlakukan tilang manual kepada pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. Lantas bagaimana dengan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)?
"Untuk di Polda DIY sudah diberlakukan (tilang manual). Jadi yang tidak terekam kamera ETLE, baik kalangan remaja yang melanggar atau orang-orang tertentu akan ditilang manual," kata Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal, Senin (22/5/2023).
Kendati demikian, kata Alfian, penilangan manual ini akan sedikit berbeda. Terkhusus dari anggota kepolisian yang diperbolehkan untuk melakukan penilangan tersebut.
Pasalnya dalam aturan itu disebut tidak akan memberikan kewenangan penilangan manual itu ke sembarang petugas atau polisi. Hanya Polantas yang sudah mendapat sertifikasi dan melalui asesmen sebagai penyidik yang diperbolehkan melakukan penilangan.
"Nanti yang berhak melakukan tilang manual itu yang sudah dapat sertifikat atau asesmen sebagai penyidik," terangnya.
Disampaikan Alfian, aturan tilang manual di DIY diberlakukan dalam semua satuan lalu lintas. Baik yang ada di Polres maupun Polresta jajaran.
Terkait dengan para petugas atau polantas yang berwenang melakukan penilangan manual di DIY, ia menyebut sudah tercatat cukup banyak.
"Kalau di kami (Ditlantas Polda DIY) mayoritas sudah lolos asesmen. Selama ini mereka sudah bekerja di lapangan," ucapnya.
Tidak hanya petugas atau polisi khusus saja yang bisa melakukan penilangan manual. Dalam aturan terbaru ini, pihaknya menyatakan bahwa Ditlantas Polda DIY akan meniadakan razia kendaraan bermotor secara stasioner atau razia yang menetap di tempat tertentu.
Baca Juga: Sempat Kabur ke Luar Kota, Polda DIY Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Modus Petugas Samsat
"Iya jadi saya tekankan tidak ada lagi razia secara stasioner," tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Alfian meminta seluruh jajarannya untuk tidak melakukan berbagai pungutan liar atau menerima uang 'titip' denda. Pihaknya turut mengimbau semua pengguna jalak untuk dapat mematuhi aturan lalu lintas yang ada.
"Sebab memang yang terpenting adalah pemahaman dan kesadaran masyarakat ketika berkendara. Itu yang terus kami tekanan," tandasnya.
Diketahui, Korlantas Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas itu berdasarkan surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023. Surat ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Sebelumnya, tilang manual sempat dilarang dalam waktu yang cukup lama di beberapa wilayah. Namun banyaknya pelanggaran yang tidak terjangkau E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement) maka aturan tilang manual kembali diberlakukan.
Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota di lapangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh