SuaraJogja.id - Polisi akhirnya berhasil menangkap terhadap satu pelaku penganiayaan dan upaya perampasan kendaraan bermotor di kawasan UPN Yogyakarta beberapa waktu lalu. Pelaku yang bermodus mengaku petugas Samsat itu diamankan setelah sempat melarikan diri ke luar kota.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko menuturkan pelaku yang berhasil ditangkap itu adalah IL (22). Pelaku diamankan ketika berada di sebuah kos di kawasan Sukolilo, Surabaya
"Pada hari ini kita lihat bersama, kita sudah berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama IL. Jadi untuk terkait dengan pelaku ini kita amankan di salah satu kos yang berada di Surabaya," kata Tri saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (16/5/2023).
Dihadapan polisi, tersangka IL mengakui perbuatannya penganiayaan dan percobaan pemerasan yang dilakukan pada hari Selasa (2/5/2023) lalu. Diungkapkan Tri, pelaku memang sengaja mengaku sebagai petugas samsat untuk meyakinkan korbannya.
"Tujuannya supaya lebih mudah mengelabui korban dengan identitasnya sebagai anggota samsat. Tapi itu hanya modus saja tapi realitanya bukan pegawai samsat," ujarnya.
Tri mengungkapkan peran IL dalam peristiwa itu sebagai pelaku yang mendatangi dan memukulkan hp ke korban. Sementara NR yang bertugas sebagai joki masih dalam proses pencarian.
Tujuan para pelaku menarik motor korban sendiri untuk kemudian diinformasikan ke jasa leasing. Pelaku bergerak setelah melihat daftar motor yang menunggak atau belum membayar tagihan di aplikasi.
"Dengan mengamankan motor korban nanti ada imbalan. Itu hanya modus. Secara perintah dari pihak leasing belum ada tapi karena terdata di aplikasi itu. Jadi pelaku bisa melihat motor yang menunggak angsuran," terangnya.
Ditanya terkait pelaku yang merupakan anggota debt collector (DC), kata Tri, hingga saat ini yang bersangkutan tidak bisa memberikan surat kuasa dari pihak DC. Sehingga dipastikan para pelaku ini tidak terdaftar dalam suatu organisasi DC tertentu.
"Jadi statusnya adalah ya tidak terdaftar di dalam suatu organisasi DC. Karena tidak bisa menunjukkan surat kuasa, kita belum bisa menyebut sindikat atau tidak. Tapi yang jelas mereka secara individu, mereka bekerja berdua," tuturnya.
Atas peristiwa ini, pelaku disangkakan pasal 351 KUHP atau Pasal 335 KUHP atau pasal 368 KUHP Jo pasal 53 KUHP. Dengan ancaman penjara minimal 1 tahun penjara dan maksimal 9 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Izin Bodong! Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin, 53 Anak Jadi Korban Kekerasan
-
Satu Kamar Diisi 20 Anak! Polresta Jogja Bongkar Praktik Tak Manusiawi di Daycare Umbulharjo
-
BRILink Agen Mekaar Bertransformasi Jadi Motor Ekonomi dan Lifestyle Micro Provider
-
Berawal dari Ijazah Ditahan, Eks Karyawan Bongkar Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha
-
Bukan Sekadar Luka, Video Buktikan Anak-anak di Daycare Little Aresha Diikat Tanpa Baju