SuaraJogja.id - Polisi akhirnya berhasil menangkap terhadap satu pelaku penganiayaan dan upaya perampasan kendaraan bermotor di kawasan UPN Yogyakarta beberapa waktu lalu. Pelaku yang bermodus mengaku petugas Samsat itu diamankan setelah sempat melarikan diri ke luar kota.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko menuturkan pelaku yang berhasil ditangkap itu adalah IL (22). Pelaku diamankan ketika berada di sebuah kos di kawasan Sukolilo, Surabaya
"Pada hari ini kita lihat bersama, kita sudah berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama IL. Jadi untuk terkait dengan pelaku ini kita amankan di salah satu kos yang berada di Surabaya," kata Tri saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (16/5/2023).
Dihadapan polisi, tersangka IL mengakui perbuatannya penganiayaan dan percobaan pemerasan yang dilakukan pada hari Selasa (2/5/2023) lalu. Diungkapkan Tri, pelaku memang sengaja mengaku sebagai petugas samsat untuk meyakinkan korbannya.
"Tujuannya supaya lebih mudah mengelabui korban dengan identitasnya sebagai anggota samsat. Tapi itu hanya modus saja tapi realitanya bukan pegawai samsat," ujarnya.
Tri mengungkapkan peran IL dalam peristiwa itu sebagai pelaku yang mendatangi dan memukulkan hp ke korban. Sementara NR yang bertugas sebagai joki masih dalam proses pencarian.
Tujuan para pelaku menarik motor korban sendiri untuk kemudian diinformasikan ke jasa leasing. Pelaku bergerak setelah melihat daftar motor yang menunggak atau belum membayar tagihan di aplikasi.
"Dengan mengamankan motor korban nanti ada imbalan. Itu hanya modus. Secara perintah dari pihak leasing belum ada tapi karena terdata di aplikasi itu. Jadi pelaku bisa melihat motor yang menunggak angsuran," terangnya.
Ditanya terkait pelaku yang merupakan anggota debt collector (DC), kata Tri, hingga saat ini yang bersangkutan tidak bisa memberikan surat kuasa dari pihak DC. Sehingga dipastikan para pelaku ini tidak terdaftar dalam suatu organisasi DC tertentu.
"Jadi statusnya adalah ya tidak terdaftar di dalam suatu organisasi DC. Karena tidak bisa menunjukkan surat kuasa, kita belum bisa menyebut sindikat atau tidak. Tapi yang jelas mereka secara individu, mereka bekerja berdua," tuturnya.
Atas peristiwa ini, pelaku disangkakan pasal 351 KUHP atau Pasal 335 KUHP atau pasal 368 KUHP Jo pasal 53 KUHP. Dengan ancaman penjara minimal 1 tahun penjara dan maksimal 9 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Mudik Gratis BUMN 2026 Bersama BRI: Kuota 5.000 Pemudik dan 175 Bus
-
Antisipasi Macet di Gerbang Tol Purwomartani, Polda DIY Siagakan Tim Urai dan Pos Pantau
-
Lonjakan 8,2 Juta Pemudik Berpotensi Picu Kemacetan, PHRI DIY Targetkan Okupansi Hotel 85 Persen
-
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Bantul, Sakit Hati Dibilang Sok Alim saat Pesta Miras
-
Cara Mudah Hapus Background Foto dan Edit Online Video dengan CapCut