SuaraJogja.id - Polisi akhirnya berhasil menangkap terhadap satu pelaku penganiayaan dan upaya perampasan kendaraan bermotor di kawasan UPN Yogyakarta beberapa waktu lalu. Pelaku yang bermodus mengaku petugas Samsat itu diamankan setelah sempat melarikan diri ke luar kota.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko menuturkan pelaku yang berhasil ditangkap itu adalah IL (22). Pelaku diamankan ketika berada di sebuah kos di kawasan Sukolilo, Surabaya
"Pada hari ini kita lihat bersama, kita sudah berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama IL. Jadi untuk terkait dengan pelaku ini kita amankan di salah satu kos yang berada di Surabaya," kata Tri saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (16/5/2023).
Dihadapan polisi, tersangka IL mengakui perbuatannya penganiayaan dan percobaan pemerasan yang dilakukan pada hari Selasa (2/5/2023) lalu. Diungkapkan Tri, pelaku memang sengaja mengaku sebagai petugas samsat untuk meyakinkan korbannya.
"Tujuannya supaya lebih mudah mengelabui korban dengan identitasnya sebagai anggota samsat. Tapi itu hanya modus saja tapi realitanya bukan pegawai samsat," ujarnya.
Tri mengungkapkan peran IL dalam peristiwa itu sebagai pelaku yang mendatangi dan memukulkan hp ke korban. Sementara NR yang bertugas sebagai joki masih dalam proses pencarian.
Tujuan para pelaku menarik motor korban sendiri untuk kemudian diinformasikan ke jasa leasing. Pelaku bergerak setelah melihat daftar motor yang menunggak atau belum membayar tagihan di aplikasi.
"Dengan mengamankan motor korban nanti ada imbalan. Itu hanya modus. Secara perintah dari pihak leasing belum ada tapi karena terdata di aplikasi itu. Jadi pelaku bisa melihat motor yang menunggak angsuran," terangnya.
Ditanya terkait pelaku yang merupakan anggota debt collector (DC), kata Tri, hingga saat ini yang bersangkutan tidak bisa memberikan surat kuasa dari pihak DC. Sehingga dipastikan para pelaku ini tidak terdaftar dalam suatu organisasi DC tertentu.
Baca Juga: Polda DIY Tetapkan Briptu MK Jadi Tersangka Penembakan Pemuda di Gunungkidul
"Jadi statusnya adalah ya tidak terdaftar di dalam suatu organisasi DC. Karena tidak bisa menunjukkan surat kuasa, kita belum bisa menyebut sindikat atau tidak. Tapi yang jelas mereka secara individu, mereka bekerja berdua," tuturnya.
Atas peristiwa ini, pelaku disangkakan pasal 351 KUHP atau Pasal 335 KUHP atau pasal 368 KUHP Jo pasal 53 KUHP. Dengan ancaman penjara minimal 1 tahun penjara dan maksimal 9 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
Liburan di Kampung Main dari Pasar Wiguna x Wonderful Indonesia: Wadah Anak Bermain dan Belajar
-
AgenBRILink SDM Mart Dorong Pengembangan Usaha Masyarakat di Grobogan
-
Kesaksian Warga Soal Cekcok Order Kopi Berujung Ricuh, Driver Ojol Disebut Sempat Telat Berjam-jam
-
Polisi Pastikan Telusuri Provokator Aksi Massa Driver ShopeeFood di Sleman yang Berujung Ricuh
-
Duh! Ricuh dengan Pelanggan di Sleman, Mobil Polisi Dirusak Ratusan Driver ShopeeFood