SuaraJogja.id - Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran online narkoba dan obat-obatan terlarang ilegal antara wilayah mulai dari Jogja, Garut hingga Jakarta. Ratusan obat haram itu ditaksir mencapai senilai Rp600 juta.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Erma Wijayanti Yusriani menuturkan barang bukti yang berhasil disita sejumlah 202.841 butir obat-obatan berbahaya ilegal. Terdiri dari trihexyphenidyl, tramadol, hexymer, alprazolam dan lainnya
"Kalau dinilai, ya asumsinya mungkin sekitar Rp600 juta," kata Erma di Mapolda DIY, Selasa (23/5/2023).
Disampaikan Erma, obat-obat haram itu dijual dengan harga yang bervariasi. Tergantung jenis dan kemasan obat itu sendiri.
"Kemudian untuk harganya tentunya variatif karena di sini kemasannya berbeda. Biasanya kalau misalnya yang butiran itu dijualnya sekitar Rp20.000-30.000, sedangkan yang kemasan itu juga sekitar Rp30.000," ujarnya.
"Namun demikian kalau misalnya psikotropika bukan yang obat keras itu bisa mencapai satu lembarnya itu Rp150.000-200.000," sambungnya.
Ia mengungkapkan bahwa ratusan butir obat terlarang itu rencana memang diedarkan secara luas di berbagai wilayah. Sasaran utama pemakai obat-obatan ilegal tersebut adalah anak-anak atau pelajar.
"Jadi kalau sasarannya memang anak-anak disini anak-anak itu bisa pelajar, bisa juga anak-anak putus sekolah. Dan mereka memang lebih suka menggunakan obat-obat keras ini karena memang harganya lebih terjangkau," terangnya.
Tidak berhenti di sini, Erma menegaskan pihaknya akan terus mendalami peredaran obat-obat terlarang itu di masyarakat. Termasuk mencari pemasok obat-obat ilegal tersebut kepada sejumlah pihak.
Baca Juga: Oknum Polisi Diamuk Massa di Deli Serdang, Diduga Hendak Curi Motor Modus Periksa Surat Kendaraan
"Jadi gini, yang jelas ini kan pastinya ilegal kalau ilegal itu kan pasti terselubung dan kita berusaha mengembangkan ke atasnya," tegasnya.
Dalam kasus ini, sudah ada delapan tersangka yang ditangkap. Modus tersangka melakukan penjualan obat ilegal ini pun berbeda-beda, ada yang dijual secara langsung maupun online dengan jasa ekspedisi.
Delapan tersangka itu adalah RY (23) asal Keraton Yogyakarta; GG (24) Gedongtengen Yogyakarta; MR (23) Depok Sleman; AW (35) Gamping, Sleman; AS (34) Gamping, Sleman; AD (26) Gondokusuman Yogyakarta; LH (34) Cengkareng Jakarta Barat; dan SR (42) Secanggang, Sumatera Utara.
Ada tujuh laporan polisi dan lima tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus ini. Meliputi Gedongtengen Yogyakarta; Depok Sleman; Karangpawitan Garut; Panongan Tangerang Banten; serta Duren Sawit Jakarta Timur.
Atas tindak pidana ini tersangka RY, GG, MR, AS, AD dan SR dikenakan pasal 196 undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Kemudian yang AW dan LH dikenakan Pasal 196 undang-undang psikotropika nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 undang-undang RI Nomor 5 tahun 97 tentang psikotropika ancaman hukumannya 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Geger! Mahasiswi Dibegal Payudara di Bantul, Pelaku Dikejar Warga hingga Tertangkap
-
Jadwal Azan Magrib di Jogja pada 21 Februari 2026, Lengkap dengan Doa Buka Puasa
-
Ngabuburit di Jogja: 5 Destinasi Seru dan Ramah Kantong untuk Menanti Buka Puasa!
-
6 Fakta Guru SLB di Jogja Diduga Lecehkan Siswi Difabel, Kasusnya Kini Diproses Polisi
-
Diduga Lakukan Pemerasan, Polda DIY Nonaktifkan dan Patsus Anggota Satintelkam Polres Bantul