Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 29 Mei 2023 | 15:40 WIB
Rilis kasus pencabulan di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Polda DIY berhasil menangkap BM (54) yang melakukan perbuatan pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur di sebuah apartemen di Sleman. Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka dalam rentang waktu enam bulan.

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko menuturkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan polisi pada tanggal 30 Januari 2023 lalu. Laporan itu dibuat oleh salah seorang guru yang curiga atas percakapan di hp salah satu siswinya.

"Tempat kejadian perkaranya terjadi di salah satu apartemen yang ada di wilayah Kabupaten Sleman. Kemudian rentang kejadiannya antara bulan Juli 2022 sampai dengan Januari 2023, yang kurang lebih estimasi sekitar 6 bulan," kata Tri saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023).

Diungkapkan Tri, tersangka tidak hanya melakukan perbuatan bejatnya kepada belasan anak di bawah umur itu saja. Melainkan juga ada korban-korban yang sudah masuk dalam kategori dewasa.

Baca Juga: Modus Iming-imingi Uang, Pria Paruh Baya Lakukan Perbuatan Cabul ke 17 Anak di Bawah Umur di Sleman

"Ini perlu kami sampaikan bahwa korbannya selain 17 anak-anak di bawah umur Ini juga ada korban-korban lain tapi dia sudah dewasa. Banyak, perempuan semua," ucapnya.

Namun, Tri menuturkan dalam kasus ini kepolisian berfokus untuk menangani terhadap korban anak-anak di bawah umur. Ia memastikan tidak ada hubungan kekerabatan antara tersangka dan para korban.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, kata Tri, korban anak-anak itu ada yang masih berstatus sebagai pelajar dan ada pula yang telah putus sekolah. Bahkan ada siswa yang satu sekolah.

"Ada yang beda sekolah juga karena korbannya ada yang SMP, SMA, SMK. Rentang usia para korban itu antara 13-17 tahun," ucapnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dan korban. Tersangka BM mengawali aksinya dengan mengajak dan merayu korban pertama atas nama N (17).

Baca Juga: Pelaku Cabul yang Jalani Ritual Sumpah Pocong di Palembang Akhirnya Ditahan

Dari korban N itu kemudian berlanjut ke korban-korban lainnya hingga berjumlah 17 orang yang diketahui berstatus merupakan anak-anak. Dari keterangan yang didapat, tersangka menjaring korban dari mulut ke mulut.

"Para korban anak-anak di bawah umur ini diajak dan dirayu oleh pelaku untuk melakukan hubungan badan. Kemudian menerima imbalan dari 17 korban ini bervariasi, antara Rp300.000-800.000 bahkan ada juga yang menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura," ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka, sejumlah barang bukti turut disita polisi. Di antaranya handphone, beberapa pakaian yang digunakan oleh para korban, anting emas, uang 10 dolar Singapura, botol minuman keras dan hasil visum.

Tersangka sendiri sudah dilakukan penahanan sejak 31 Januari 2023 lalu. Kasus ini pun pada tanggal 26 Mei 2023 kemarin sudah dinyatakan P21.

Atas kasus ini, tersangka BM diancam dengan Pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 yaitu tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Load More