SuaraJogja.id - Polisi mengamankan seorang kakek berinisial R (64) warga Kalasan, Sleman setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada sejumlah anak. Pensiunan guru itu telah melakukan aksi bejatnya sejak tiga tahun lalu.
"Ditreskrimum sedang melakukan penyidikan terhadap kasus pencabulan anak yang mana korban ada 11 orang anak yang berusia 5-10 tahun," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra di Mapolda DIY, Senin (5/6/2023).
"Untuk yang bersangkutan adalah pensiunan pendidik di salah satu sekolah, yang mana perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2020-2023 di TKP rumah pelaku (Kalasan)," imbuhnya.
Diungkapkan Nuredy, modus tersangka melakukan aksinya adalah dengan mengiming-imingi uang jajan dan buah-buahan kepada para korbannya. Para korban dijanjikan uang jajan bervariasi mulai dari Rp2-10 ribu untuk kemudian diajak ke rumah tersangka.
"Kemudian pelaku melakukan pencabulan dengan cara meraba bagian dada, pantat dan kemudian memasukkan jari pelaku ke alat kemaluan korban," ungkapnya.
Kejadian bejat R terungkap setelah salah satu korban mengadu ke orang tuanya. Usai diinterogasi oleh orang tuanya anak tersebut lantas menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Usut punya usut ternyata sejumlah anak yang ada di sekeliling tempat tersangka juha mengalami peristiwa serupa. Sehingga orang tua para korban mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.
Tak sampai di situ mereka lantas melaporkan hal tersebut ke Polda DIY. Tersangka sendiri telah ditahan di rutan Polda DIY sejak tanggal 25 Mei 2023 lalu.
"Sampai saat ini proses masih penyidikan, tersangka dalam penahanan di Polda DIY dan kemudian berkas dalam waktu tidak terlampau lama akan kami limpahkan ke kejaksaan untuk diproses selanjutnya di persidangan," ujarnya.
Baca Juga: Lagi! Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Terjadi di Kalasan, Korban Sementara Lebih dari 10 Orang
Atas perbuatan bejatnya tersebut terhadap tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Terkait itu hukuman tambahan itu tentunya kewenangan hakim dalam memutus di tahap persidangan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Sempat Dirawat Intensif Rumah Sakit, Tersangka Pencabulan Anak di Bantul Meninggal Dunia
-
20 Anak di Tanah Datar Diduga Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Ditangkap
-
Heboh Video Keluarga Korban Pencabulan di Madina Minta Perlindungan Kapolri hingga Presiden, Polisi Bilang Begini
-
Tanggapi Kasus Pencabulan 12 Murid di Wonogiri, Hotman Paris: Pantaskah Mediasi?
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Bupati Sleman Janji Bonus Atlet Porda 2025 Lebih Besar dari Tahun Lalu
-
Dari Sampah Berubah Berkah: Hotel Tentrem Jogja Sulap Limbah Organik jadi Pupuk Cair
-
Danais DIY Triliunan Sia-Sia? Aliansi Gerakan Nasional Minta UU Keistimewaan Dihapus, Ini Alasannya
-
Diskominfo Sleman Gandeng Polisi Usut Peretasan CCTV Kronggahan Berunsur Provokatif
-
Teror di Pusara Diplomat Arya Daru? Makam Diacak-acak, Ditinggalkan Melati Misterius, Keluarga Ketakutan