SuaraJogja.id - Polisi mengamankan seorang kakek berinisial R (64) warga Kalasan, Sleman setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada sejumlah anak. Pensiunan guru itu telah melakukan aksi bejatnya sejak tiga tahun lalu.
"Ditreskrimum sedang melakukan penyidikan terhadap kasus pencabulan anak yang mana korban ada 11 orang anak yang berusia 5-10 tahun," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra di Mapolda DIY, Senin (5/6/2023).
"Untuk yang bersangkutan adalah pensiunan pendidik di salah satu sekolah, yang mana perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2020-2023 di TKP rumah pelaku (Kalasan)," imbuhnya.
Diungkapkan Nuredy, modus tersangka melakukan aksinya adalah dengan mengiming-imingi uang jajan dan buah-buahan kepada para korbannya. Para korban dijanjikan uang jajan bervariasi mulai dari Rp2-10 ribu untuk kemudian diajak ke rumah tersangka.
"Kemudian pelaku melakukan pencabulan dengan cara meraba bagian dada, pantat dan kemudian memasukkan jari pelaku ke alat kemaluan korban," ungkapnya.
Kejadian bejat R terungkap setelah salah satu korban mengadu ke orang tuanya. Usai diinterogasi oleh orang tuanya anak tersebut lantas menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Usut punya usut ternyata sejumlah anak yang ada di sekeliling tempat tersangka juha mengalami peristiwa serupa. Sehingga orang tua para korban mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.
Tak sampai di situ mereka lantas melaporkan hal tersebut ke Polda DIY. Tersangka sendiri telah ditahan di rutan Polda DIY sejak tanggal 25 Mei 2023 lalu.
"Sampai saat ini proses masih penyidikan, tersangka dalam penahanan di Polda DIY dan kemudian berkas dalam waktu tidak terlampau lama akan kami limpahkan ke kejaksaan untuk diproses selanjutnya di persidangan," ujarnya.
Baca Juga: Lagi! Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Terjadi di Kalasan, Korban Sementara Lebih dari 10 Orang
Atas perbuatan bejatnya tersebut terhadap tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Terkait itu hukuman tambahan itu tentunya kewenangan hakim dalam memutus di tahap persidangan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Sempat Dirawat Intensif Rumah Sakit, Tersangka Pencabulan Anak di Bantul Meninggal Dunia
-
20 Anak di Tanah Datar Diduga Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Ditangkap
-
Heboh Video Keluarga Korban Pencabulan di Madina Minta Perlindungan Kapolri hingga Presiden, Polisi Bilang Begini
-
Tanggapi Kasus Pencabulan 12 Murid di Wonogiri, Hotman Paris: Pantaskah Mediasi?
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Tiga Kota Penuh Makna, Hifdzi Khoir Hadirkan Tur Showcase Intimate 'Berjalan Kaki'
-
Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
-
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Sleman: Nikah Siri Dibongkar, Berpotensi Tambah Tersangka Baru
-
Eks Pengurus Ponpes di Sleman Ditahan Terkait Dugaan Kasus Perkosaan
-
Heboh Dugaan Pelecehan Seksual Satpam terhadap Siswa SMAN 1 Sentolo, Disdikpora DIY Turun Tangan