SuaraJogja.id - Polisi mengamankan seorang kakek berinisial R (64) warga Kalasan, Sleman setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada sejumlah anak. Pensiunan guru itu telah melakukan aksi bejatnya sejak tiga tahun lalu.
"Ditreskrimum sedang melakukan penyidikan terhadap kasus pencabulan anak yang mana korban ada 11 orang anak yang berusia 5-10 tahun," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra di Mapolda DIY, Senin (5/6/2023).
"Untuk yang bersangkutan adalah pensiunan pendidik di salah satu sekolah, yang mana perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2020-2023 di TKP rumah pelaku (Kalasan)," imbuhnya.
Diungkapkan Nuredy, modus tersangka melakukan aksinya adalah dengan mengiming-imingi uang jajan dan buah-buahan kepada para korbannya. Para korban dijanjikan uang jajan bervariasi mulai dari Rp2-10 ribu untuk kemudian diajak ke rumah tersangka.
"Kemudian pelaku melakukan pencabulan dengan cara meraba bagian dada, pantat dan kemudian memasukkan jari pelaku ke alat kemaluan korban," ungkapnya.
Kejadian bejat R terungkap setelah salah satu korban mengadu ke orang tuanya. Usai diinterogasi oleh orang tuanya anak tersebut lantas menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Usut punya usut ternyata sejumlah anak yang ada di sekeliling tempat tersangka juha mengalami peristiwa serupa. Sehingga orang tua para korban mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.
Tak sampai di situ mereka lantas melaporkan hal tersebut ke Polda DIY. Tersangka sendiri telah ditahan di rutan Polda DIY sejak tanggal 25 Mei 2023 lalu.
"Sampai saat ini proses masih penyidikan, tersangka dalam penahanan di Polda DIY dan kemudian berkas dalam waktu tidak terlampau lama akan kami limpahkan ke kejaksaan untuk diproses selanjutnya di persidangan," ujarnya.
Baca Juga: Lagi! Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Terjadi di Kalasan, Korban Sementara Lebih dari 10 Orang
Atas perbuatan bejatnya tersebut terhadap tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Terkait itu hukuman tambahan itu tentunya kewenangan hakim dalam memutus di tahap persidangan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Sempat Dirawat Intensif Rumah Sakit, Tersangka Pencabulan Anak di Bantul Meninggal Dunia
-
20 Anak di Tanah Datar Diduga Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Ditangkap
-
Heboh Video Keluarga Korban Pencabulan di Madina Minta Perlindungan Kapolri hingga Presiden, Polisi Bilang Begini
-
Tanggapi Kasus Pencabulan 12 Murid di Wonogiri, Hotman Paris: Pantaskah Mediasi?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Peringatan Dini BMKG: Akhir Pekan di Jogja Berpotensi Hujan Badai Petir dan Angin Kencang
-
Wajib Coba! 7 Kuliner Legendaris Jogja Paling Dicari Wisatawan, Lengkap Pagi hingga Malam
-
BBRI Masih Menarik di Tengah Tekanan Saham Bank, Fundamental Kuat Jadi Andalan
-
UMP Jogja Masih Rendah, Buruh Lelah Suarakan Kenaikan Upah dan Kesejahteraan saat May Day
-
Sahid Tour Siap Berangkatkan 492 Jamaah Haji, Beri Bekal Lewat Program Manasik 3 Hari