SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta berhasil meringkus komplotan spesialis pencurian dengan modus ganjal ATM. Tiga pelaku yang diamankan itu diketahui telah melancarkan aksinya di beberapa provinsi.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada menuturkan peristiwa pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada 26 Mei 2023 sekira pukul 09.45 WIB. Berlokasi di ATM Center yang berada di depan Taman Pintar wilayah Gondomanan, Kota Jogja.
"Pada saat korban mencoba memasukkan ATM-nya ke mesin ATM terjadi kendala, dimana ATM tersebut tidak bisa dimasukkan secara utuh dan tidak bisa dicabut," ujar Archye saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (9/6/2023).
Saat itu lalu datang seseorang yang diduga pelaku mencoba menawarkan diri untuk membantu. Pada saat membantu tersebut ternyata untuk korban terbujuk untuk memencet PIN yang biasa digunakan untuk mengakses ATM tersebut.
Sebab tidak bisa diakses lagi, korban memutuskan untuk pulang ke rumah. Namun ternyata pada saat mengurus ATM-nya saldo rekening yang ada di dalam rekening tersebut sudah habis terkuras.
Usai kejadian itu korban lantas melaporkan ke Polsek Gondomanan. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti.
Baru pada 30 Mei 2023 sekira pukul 22.30 WIB rombongan pelaku yang berjumlah tiga orang itu berhasil diamankan di wilayah Kaliurang, Sleman. Tiga orang itu adalah S alias Adam (51), M alias Mius (48), JA alias Joni (30).
"Kemudian dapat kami sampaikan bahwa modus operandi dari pelaku tersebut yaitu pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dengan modus ganjal ATM," ucapnya.
"Dengan mengganjal ATM yang ada di mesin ATM sehingga bagi masyarakat yang ingin mengambil uang di mesin ATM tersebut untuk atm-nya tidak bisa diakses baik itu dimasukkan ke mesin maupun diambil dari mesin tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: Waspada, Dua Modus Penipuan Yang Tengah Beredar di Masyarakat
Diungkapkan Archye, para tersangka merupakan kelompok spesial ganjal ATM. Mereka tidak hanya melancarkan aksinya di Jogja saja tetapi juga di wilayah Jawa tengah dan Jawa Timur.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah kartu ATM BCA, satu bungkus tusuk gigi, satu bungkus cotton bud, satu buah gergaji dan beberapa pakaian yang digunakan pada saat kejadian.
"Dalam perkara ini dari penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta menerapkan Pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman kurang lebih 7 tahun hukuman penjara," terang dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
DIY Terbitkan Pergub Larangan Sekolah Jual Seragam, Antisipasi Pungutan dan Titipan Vendor
-
Eks Lurah Condongcatur Ditahan Akibat Korupsi Tanah Kas Desa, Polisi Ungkap Modus Penyewaan Ilegal
-
Program MBG Libur, Harga Daging di Pasar Jogja Turun Drastis, Pembeli Bisa Menikmati Ayam Murah Lagi
-
Konflik Timur Tengah Mereda, tapi Harga BBM Belum Tentu Turun di Indonesia, Ini Penjelasan Ekonom
-
Dugaan Malpraktik Balita di RSUD Prambanan: Polda DIY Periksa 14 Orang!