SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta berhasil meringkus komplotan spesialis pencurian dengan modus ganjal ATM. Tiga pelaku yang diamankan itu diketahui telah melancarkan aksinya di beberapa provinsi.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada menuturkan peristiwa pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada 26 Mei 2023 sekira pukul 09.45 WIB. Berlokasi di ATM Center yang berada di depan Taman Pintar wilayah Gondomanan, Kota Jogja.
"Pada saat korban mencoba memasukkan ATM-nya ke mesin ATM terjadi kendala, dimana ATM tersebut tidak bisa dimasukkan secara utuh dan tidak bisa dicabut," ujar Archye saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (9/6/2023).
Saat itu lalu datang seseorang yang diduga pelaku mencoba menawarkan diri untuk membantu. Pada saat membantu tersebut ternyata untuk korban terbujuk untuk memencet PIN yang biasa digunakan untuk mengakses ATM tersebut.
Sebab tidak bisa diakses lagi, korban memutuskan untuk pulang ke rumah. Namun ternyata pada saat mengurus ATM-nya saldo rekening yang ada di dalam rekening tersebut sudah habis terkuras.
Usai kejadian itu korban lantas melaporkan ke Polsek Gondomanan. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti.
Baru pada 30 Mei 2023 sekira pukul 22.30 WIB rombongan pelaku yang berjumlah tiga orang itu berhasil diamankan di wilayah Kaliurang, Sleman. Tiga orang itu adalah S alias Adam (51), M alias Mius (48), JA alias Joni (30).
"Kemudian dapat kami sampaikan bahwa modus operandi dari pelaku tersebut yaitu pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dengan modus ganjal ATM," ucapnya.
"Dengan mengganjal ATM yang ada di mesin ATM sehingga bagi masyarakat yang ingin mengambil uang di mesin ATM tersebut untuk atm-nya tidak bisa diakses baik itu dimasukkan ke mesin maupun diambil dari mesin tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: Waspada, Dua Modus Penipuan Yang Tengah Beredar di Masyarakat
Diungkapkan Archye, para tersangka merupakan kelompok spesial ganjal ATM. Mereka tidak hanya melancarkan aksinya di Jogja saja tetapi juga di wilayah Jawa tengah dan Jawa Timur.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah kartu ATM BCA, satu bungkus tusuk gigi, satu bungkus cotton bud, satu buah gergaji dan beberapa pakaian yang digunakan pada saat kejadian.
"Dalam perkara ini dari penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta menerapkan Pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman kurang lebih 7 tahun hukuman penjara," terang dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
D'Kambodja Heritage by Anne Avantie, Perpaduan Rasa, Cerita, dan Dukungan BRI untuk UMKM
-
Apa Saja Tantangan BRILink Agen di Bakauheni? ini Kisah Na'am Muslim
-
Desa BRILiaN Tompobulu Mampu Menjadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
-
Dari Ting Ting Jahe hingga Kerambah Apung, Empang Baru Kian Produktif Bersama BRI
-
One Kampung One Product, Kunci Sukses Banyuanyar Jadi Desa Percontohan