SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman melontarkan kritik keras kepada putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pemecatan Brigjen Endar Priantoro. Dalam putusan itu Dewas KPK mengaku tidak menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri cs dalam proses pemberhentian tersebut.
"Kritik yang pertama dari hasil putusan Dewas ini tidak terlihat soal masa atau jangka waktu penempatan anggota Polri di KPK. Itu sampai dengan putusan dewas ini tidak jelas," tegas Zaenur, Selasa (20/6/2023).
"Sampai putusan Dewas ini dikeluarkan kita masih belum tahu, apa dasar aturan soal masa jabatan penempatan pegawai dari kementerian lembaga lain di KPK dan berapa jangka masa waktunya, sampai sekarang tidak jelas," sambungnya.
Kedua, menurut Zaenur, dalam putusan ini terlihat Dewas hanya berfokus kepada pemberhentian Endar saja sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau peraturan di internal KPK yang ditafsirkan oleh Dewas.
Baca Juga: Babak Drama Polemik Pencopotan Endar Priantoro: Ombudsman Bakal Jemput Paksa Firli Cs
Tidak ada upaya dari Dewas KPK untuk menelisik lebih jauh proses-proses yang melatarbelakangi pemberhentian Endar tersebut. Belum lagi ditambah dasar peraturan yang tak jelas tadi.
"Jadi dewas tidak mau melihat latar belakang pemberhentiannya, yang dilihat adalah apakah pemberhentiannya itu sesuai atau tidak dengan peraturan kepegawaian di internal KPK, yang itupun dasar peraturannya sampai sekarang tidak tahu," ungkapnya.
"Jadi misalnya apakah dalam pemberhentian endar itu ada motif-motif yang justru melanggar kode etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri, itu tidak digali oleh dewas, yang digali oleh Dewas diperiksa kemudian diputus adalah apakah pemberhentiannya itu, itu sudah memenuhi ketentuan-ketentuan kepegawaian di internal KPK, menurut dewas begitu ya," sambungnya.
Motivasi atau latar belakang dalam pemecatan ini tak disorot oleh Dewas KPK sedikit pun. Padahal, pada bagian tersebut potensi atau kemungkinan pelanggaran kode etik bisa terjadi.
Dalam hal ini adalah motivasi-motivasi pribadi yang tidak sesuai dengan kepentingan organisasi yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri. Namun justru hal itu yang dibiarkan oleh Dewas sehingga laporan ini tak dilanjutkan.
"Itu yang seharusnya digali oleh dewas dan dewas sama sekali tidak menyentuh wilayah itu. Sehingga ya menurut saya keputusan yang seperti ini memang putusan yang sejak awal saya sendiri juga tidak pernah optimis ya terhadap dewas," terangnya.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik
-
Putra Prabowo Berkunjung ke Kediaman Megawati, Waketum PAN: Meneduhkan Dinamika Politik