SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman melontarkan kritik keras kepada putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pemecatan Brigjen Endar Priantoro. Dalam putusan itu Dewas KPK mengaku tidak menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri cs dalam proses pemberhentian tersebut.
"Kritik yang pertama dari hasil putusan Dewas ini tidak terlihat soal masa atau jangka waktu penempatan anggota Polri di KPK. Itu sampai dengan putusan dewas ini tidak jelas," tegas Zaenur, Selasa (20/6/2023).
"Sampai putusan Dewas ini dikeluarkan kita masih belum tahu, apa dasar aturan soal masa jabatan penempatan pegawai dari kementerian lembaga lain di KPK dan berapa jangka masa waktunya, sampai sekarang tidak jelas," sambungnya.
Kedua, menurut Zaenur, dalam putusan ini terlihat Dewas hanya berfokus kepada pemberhentian Endar saja sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau peraturan di internal KPK yang ditafsirkan oleh Dewas.
Tidak ada upaya dari Dewas KPK untuk menelisik lebih jauh proses-proses yang melatarbelakangi pemberhentian Endar tersebut. Belum lagi ditambah dasar peraturan yang tak jelas tadi.
"Jadi dewas tidak mau melihat latar belakang pemberhentiannya, yang dilihat adalah apakah pemberhentiannya itu sesuai atau tidak dengan peraturan kepegawaian di internal KPK, yang itupun dasar peraturannya sampai sekarang tidak tahu," ungkapnya.
"Jadi misalnya apakah dalam pemberhentian endar itu ada motif-motif yang justru melanggar kode etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri, itu tidak digali oleh dewas, yang digali oleh Dewas diperiksa kemudian diputus adalah apakah pemberhentiannya itu, itu sudah memenuhi ketentuan-ketentuan kepegawaian di internal KPK, menurut dewas begitu ya," sambungnya.
Motivasi atau latar belakang dalam pemecatan ini tak disorot oleh Dewas KPK sedikit pun. Padahal, pada bagian tersebut potensi atau kemungkinan pelanggaran kode etik bisa terjadi.
Dalam hal ini adalah motivasi-motivasi pribadi yang tidak sesuai dengan kepentingan organisasi yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri. Namun justru hal itu yang dibiarkan oleh Dewas sehingga laporan ini tak dilanjutkan.
Baca Juga: Babak Drama Polemik Pencopotan Endar Priantoro: Ombudsman Bakal Jemput Paksa Firli Cs
"Itu yang seharusnya digali oleh dewas dan dewas sama sekali tidak menyentuh wilayah itu. Sehingga ya menurut saya keputusan yang seperti ini memang putusan yang sejak awal saya sendiri juga tidak pernah optimis ya terhadap dewas," terangnya.
Putusan ini membuat Dewas semakin menunjukkan sikap tidak tegas. Serta tidak mau masuk ke wilayah-wilayah yang dewas seharusnya bekerja lebih banyak.
"Dewas ya bekerja melihat secara positivistik semata tanpa berusaha ingin menegakkan etik di KPK dengan sungguh-sungguh. Saya sih melihatnya begitu, jadi ya dewas ini yang penting bekerja dan pekerjaannya tersebut tidak harus menyebabkan dewas harus bekerja ekstra, saya memang tidak melihat itu dari awal," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen
-
ARTJOG Minta Maaf atas Insiden Pemukulan Seniman, Evaluasi Sponsor Pasca-Protes Didit Foundation