SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai bahwa penetapan mantan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi tidak semata-mata dapat dikaitkan dengan intervensi politik. Menurutnya selama alat bukti telah didapat maka proses harus terus berjalan.
"Soal ini apakah ada politik atau tidak, ya dalam proses penegakkan hukum tidak ada urusannya dengan proses-proses politik. Apakah itu digunakan untuk kepentingan-kepentingan politik atau yang lain ya itu satu hal yang terpisah dari proses hukum," ujar Zaenur, Minggu (21/5/2023).
"Selama ada alat bukti maka proses hukum harus terus berjalan tanpa perlu terganggu atau terpengaruh dengan proses-proses politik," imbuhnya.
Zaenur tak memungkiri ada penuh intrik dalam politik. Namun dalam penegakkan hukum selama alat bukti sudah didapatkan maka seseorang tetap harus bertanggungjawab secara pidana.
Pihaknya mendukung secara penuh upaya dari Kejaksaaan Agung dalam mengusut kasus tersebut. Justru hal ini menjadi pengingat bagi para politisi bahwa penindakan korupsi tidak main-main.
"Jangan harap ketika seorang pejabat itu melakukan korupsi kemudian akan bisa bebas dari tanggungjawab hanya karena misalnya berkuasa," ucapnya.
"Suatu hari aparat penegak hukum menemukan alat bukti, atau suatu hari ada situasi-situasi tertentu ya sangat mungkin kemudian proses hukum itu berjalan dan saya mendukung sepenuhnya dan memberikan apresiasi kepada kejaksaan," sambungnya.
Diakui Zaenur, sejak awal kasus dugaan korupsi ini memang sudah mengarah ke Johnny G Plate. Terlebih dengan nilai proyeknya yang sangat besar.
Belum lagi proyek kolosal pembangunan BTS di daerah 3T itu sangat strategis untuk transformasi digital. Sehingga sangat dibutuhkan masyarakat di daerah-daerah hang memang masih kesulitan akses internet.
Baca Juga: Johnny G Plate Tersandung Kasus Korupsi, Ini Jumlah Tower yang Mangkrak Akibatnya
"Ya dalam upaya transformasi digital oleh pemerintah kok kemudian ada korupsi ya menurut saya itu adalah suatu perbuatan yang sangat jahat. Menghambat kesetaraan akses bagi masyarakat di daerah," tandasnya.
Ia mendukung pengusutan secara tuntas kasus korupsi yang dilakukan Johnny G Plate itu. Termasuk untuk mengoptimalkan aset recovery termasuk misal dengan menggunakan undang-undang TPPU.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Rabu, menetapkan Johnny G Plate, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari