Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 20 Juni 2023 | 18:01 WIB
Kantor KPK dengan spanduk raksasa [Suara.com/ Adrian Mahakam]

"Menurut saya yang harus dilakukan proses itu tidak hanya para pelaku tetapi juga harus diproses juga atasan pelaku, yang artinya gagal melakukan pembinaan dan pengawasan," ucapnya.

"Jadi para penerima pungli, pelaku pungli jelas harus diproses baik secara etik maupun pidana, atasan-atasan mereka itu juga harus dimintai pertanggungjawaban, setidak-tidaknya secara administratif dicopot dari jabatannya karena gagal untuk melakukan pengendelian, pembinaan, pengawasan terhadap bawahannya. Sehingga anak buahnya tersebut melakukan pelanggaran kode etik juga tentu adalah pelanggaran pidana," sambungnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menyebut dugaan pungutan liar atau pungli di lingkungan rumah tahan atau Rutan KPK melibatkan puluhan orang.

"Diduga yang terlibat, bahkan puluhan pegawai rutan KPK," kata Syamsuddin dihubungi wartawan pada Senin (19/6/2023).

Baca Juga: Soal Kasus Kebocoron Dokumen Penyelidikan KPK, Irjen Karyoto Bilang Begini

Temuan itu, saat ini sudah disampaikan ke pimpinan lembaga antikorupsi untuk ditindaklanjuti.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyebut kasus pungli kekinian sudah masuk dalam proses penyelidikan.

"Nah saat ini statusnya sedang dilakukan proses penyelidikan. Jadi temuan tindak pidana korupsi, berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum di rutan KPK sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan," kata Asep.

Load More