Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 23 Maret 2026 | 06:59 WIB
Beberapa tokoh edan-edanan yang memberikan edukasi larangan merokok di Malioboro. (Dok: UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta).
Baca 10 detik
  • Pemkot Yogyakarta memperketat pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Malioboro libur Lebaran dengan patroli dan kesenian Edan-edanan.
  • Penegakan aturan KTR dilakukan secara humanis menggunakan penari Edan-edanan yang membawa asbak berjalan berupa tenggok.
  • Pengawasan melibatkan empat seniman Edan-edanan tiap malam, meski pelanggaran masih terjadi akibat minimnya kesadaran pengunjung.

SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus memperketat pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sepanjang pedestrian Malioboro selama masa libur Lebaran. 

Tak hanya dilakukan melalui patroli rutin yang melibatkan personel khusus Jogomaton dan Satpol-PP saja. 

Cara unik pun digunakan yakni dengan menghadirkan kesenian tradisional khas Yogyakarta Edan-edanan yang menampilkan penari bergaya seperti orang gila atau badut.

"Jadi kita juga mengaktifkan edan-edanan secara agar kita melakukan penegakan aturan KTR itu secara humanis," kata Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya (PKCB) Kota Yogyakarta, Fitria Dyah Anggraeni, saat dihubungi, Minggu (22/3/2026).

Disampaikan Anggi, tokoh edan-edanan ini sebenarnya sudah mulai diujicobakan sejak libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) lalu. 

Khusus untuk menyambut lonjakan pengunjung di libur Lebaran kali ini, Anggi bilang, jumlah personel yang diturunkan ditambah menjadi empat orang guna menjangkau area Malioboro yang lebih luas.

"Kita di setiap malamnya menurunkan seniman yang Edan-edanan yang kemudian memberikan edukasi kepada pengunjung maupun pelaku usaha di Malioboro," ujarnya.

"Kalau tadinya waktu Nataru dua tapi saat libur Lebaran ini kami sediakan empat ya kadang turun empat kadang dua kayak gitu," tambahnya.

Dalam menjalankan tugasnya, para tokoh yang beberapa dinamai Mbok Rono dan Mak Boel itu membawa properti khusus berupa tenggok atau keranjang kecil. 

Baca Juga: Gudeg Tiga Porsi Seharga Rp85 Ribu di Malioboro Viral, Ini Kata Pemkot Jogja

Menariknya, tenggok tersebut difungsikan sebagai asbak berjalan. Fungsinya agar pengunjung yang kedapatan merokok bisa langsung memadamkan puntungnya di tempat yang disediakan petugas.

"Jadi kita mencoba untuk pakai filosofi-filosofi. Itu (merokok) kan hal-hal larangan yang ada di Malioboro kalau dilanggar, anggapannya itu mereka adalah ya sesuatu yang harus kita usir gitu seperti tolak bala," tuturnya.

Meski sudah ada para tokoh edan-edanan, patroli fisik oleh petugas pun tetap dilakukan. Radio kabel yang tersedia di sepanjang Malioboro pun digunakan untuk menyiarkan imbauan secara berkala. 

Kendati pengawasan sudah diperketat, Fitria mengakui bahwa tingkat pelanggaran masih ditemukan di lapangan. Hal ini ditengarai akibat minimnya kesadaran dari sebagian pengunjung maupun oknum pelaku usaha lokal yang kerap mencari celah saat petugas tidak berada di lokasi.

"Memang masih ada saja yang ya melanggar ya karena minimnya informasi dan juga pelaku usaha yang ada di sana tuh kadang-kadang bandelnya memang luar biasa jadi mereka nyuri-nyuri waktu," ungkapnya.

Mengenai sanksi administratif berupa denda bagi pelanggar perda KTR, pihaknya menyebut bahwa wewenang tersebut sepenuhnya berada di tangan Satpol PP.

Load More