Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 23 Maret 2026 | 06:59 WIB
Beberapa tokoh edan-edanan yang memberikan edukasi larangan merokok di Malioboro. (Dok: UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta).
Baca 10 detik
  • Pemkot Yogyakarta memperketat pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Malioboro libur Lebaran dengan patroli dan kesenian Edan-edanan.
  • Penegakan aturan KTR dilakukan secara humanis menggunakan penari Edan-edanan yang membawa asbak berjalan berupa tenggok.
  • Pengawasan melibatkan empat seniman Edan-edanan tiap malam, meski pelanggaran masih terjadi akibat minimnya kesadaran pengunjung.

Pihak UPT lebih mengutamakan langkah persuasif dan pengawasan harian untuk membangun kesadaran kolektif di kawasan cagar budaya tersebut.

Load More