SuaraJogja.id - Satpol PP DIY kembali tutup paksa aktivitas yang berdiri di atas tanah kas desa atau TKD secara ilegal. Di antaranya yakni bangunan perumahan di Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menjelaskan penutupan tersebut akan dilakukan pada tiga lokasi di Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik yang merupakan perumahan telah didirikan sejak 2020 silam.
Perumahan di atas tanah kas desa tersebut tidak memiliki perizinan. Perumahan tersebut telah dihuni oleh pihak yang membeli rumah tersebut.
"Perumahannya [tiga lokasi di Sardonoharjo] sudah ditempati semua, tapi tidak memiliki izin," katanya seperti dikutip dari HarianJogja.com.
Ia mengatakan status penghuni yang saat ini telah menempati rumah tersebut bersifat sementara karena lahan yang digunakan oleh pihak pengembang bermasalah. Didirikannya hunian di atas tanah tersebut merupakan pelanggaran Pergub No. 34/2017, selain itu hunian tersebut pun telah dibangun tanpa izin.
"Ya kalau tinggal di sana sementara ya monggo. Nanti yang bersangkutan akan mencari penyelesaian dengan pengembang, tapi yang jelas ini menyalahi aturan, tidak mempunyai izin, kita tutup. Untuk ini [penghuni] silahkan mencari penyelesaian dengan pengembangnya," katanya.
Selain perumahan di Sardonoharjo, lanjutnya, penutupan paksa juga dilakukan pada dua lokasi yang TKD yang dimanfaatkan tanpa izin di Maguwoharjo. Dua lokasi ini telah dibangun kafe dan resto sejak 2021 silam tanpa memiliki izin.
Selain pemanfaatan TKD tanpa izin tersebut, menurut Noviar pekan depan akan melakukan penutupan terhadap pemanfaatan TKD tanpa izin pada empat lokasi di Condongcatur, dan satu lokasi di Caturtunggal, Kabupaten Sleman.
Menurut Noviar dugaan pemanfaatan TKD tidak sesuai perizinan tersebar di kabupaten lainnya di DIY, meski begitu karena terbatasnya personil Satpol PP DIY, saat ini masih fokus untuk menyelesaikan sejumlah persoalan terkait di Kabupaten Sleman.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Tersangka Mafia Tanah Kas Desa Gugur, Sidang Perdana Senin Pekan Depan
"Sebenarnya ada [kabupaten lain], tapi kami keterbatasan personil, memungkinkan tupoksi lain juga masih banyak yang dijalankan. Sehingga kita harus step by step, tidak bisa sekaligus," katanya.
Dengan banyaknya temuan pemanfaatan TKD tanpa izin dan penyalahgunaannya, Noviar menilai perlu adanya sosialisasi dan edukasi masif dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, serta kabupaten/kota terkait dengan regulasi dan pemanfaatan TKD yang tepat. Dia pun mengaku kewalahan dengan banyaknya temuan pemanfaatan TKD yang tidak seharusnya akhir-akhir ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Sambut Mudik Lebaran 2026, BRI Siapkan Posko BRImo di Tol JakartaJawa
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Antrean KA Bandara di Stasiun Jogja Membludak, Angkut 637 Ribu Pemudik
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Logika Uang Pengganti Dipersoalkan Ahli, Sri Purnomo Disebut Tak Menikmati Dana Hibah