SuaraJogja.id - Satpol PP DIY kembali tutup paksa aktivitas yang berdiri di atas tanah kas desa atau TKD secara ilegal. Di antaranya yakni bangunan perumahan di Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menjelaskan penutupan tersebut akan dilakukan pada tiga lokasi di Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik yang merupakan perumahan telah didirikan sejak 2020 silam.
Perumahan di atas tanah kas desa tersebut tidak memiliki perizinan. Perumahan tersebut telah dihuni oleh pihak yang membeli rumah tersebut.
"Perumahannya [tiga lokasi di Sardonoharjo] sudah ditempati semua, tapi tidak memiliki izin," katanya seperti dikutip dari HarianJogja.com.
Ia mengatakan status penghuni yang saat ini telah menempati rumah tersebut bersifat sementara karena lahan yang digunakan oleh pihak pengembang bermasalah. Didirikannya hunian di atas tanah tersebut merupakan pelanggaran Pergub No. 34/2017, selain itu hunian tersebut pun telah dibangun tanpa izin.
"Ya kalau tinggal di sana sementara ya monggo. Nanti yang bersangkutan akan mencari penyelesaian dengan pengembang, tapi yang jelas ini menyalahi aturan, tidak mempunyai izin, kita tutup. Untuk ini [penghuni] silahkan mencari penyelesaian dengan pengembangnya," katanya.
Selain perumahan di Sardonoharjo, lanjutnya, penutupan paksa juga dilakukan pada dua lokasi yang TKD yang dimanfaatkan tanpa izin di Maguwoharjo. Dua lokasi ini telah dibangun kafe dan resto sejak 2021 silam tanpa memiliki izin.
Selain pemanfaatan TKD tanpa izin tersebut, menurut Noviar pekan depan akan melakukan penutupan terhadap pemanfaatan TKD tanpa izin pada empat lokasi di Condongcatur, dan satu lokasi di Caturtunggal, Kabupaten Sleman.
Menurut Noviar dugaan pemanfaatan TKD tidak sesuai perizinan tersebar di kabupaten lainnya di DIY, meski begitu karena terbatasnya personil Satpol PP DIY, saat ini masih fokus untuk menyelesaikan sejumlah persoalan terkait di Kabupaten Sleman.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Tersangka Mafia Tanah Kas Desa Gugur, Sidang Perdana Senin Pekan Depan
"Sebenarnya ada [kabupaten lain], tapi kami keterbatasan personil, memungkinkan tupoksi lain juga masih banyak yang dijalankan. Sehingga kita harus step by step, tidak bisa sekaligus," katanya.
Dengan banyaknya temuan pemanfaatan TKD tanpa izin dan penyalahgunaannya, Noviar menilai perlu adanya sosialisasi dan edukasi masif dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, serta kabupaten/kota terkait dengan regulasi dan pemanfaatan TKD yang tepat. Dia pun mengaku kewalahan dengan banyaknya temuan pemanfaatan TKD yang tidak seharusnya akhir-akhir ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja
-
Setoran Pajak Meroket, Kinerja BRI Kian Solid Berkat Sentuhan Danantara
-
Tanggulangi Kekeringan di Musim Kemarau, Kodim 0730/Gunungkidul Bangun 18 Titik Sumur Bor
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Haraku Ramen Buka Gerai Pertama di Jogja, Cita Rasanya Dipuji Bupati Sleman: Cocok di Lidah!