SuaraJogja.id - Tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman, Robinson Saalino (RS) akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.
Persidangan perdana Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa itu dijadwalkan bakal digelar Senin (12/6/2023) mendatang. Agenda sidang perdana itu adalah pembacaan dakwaan oleh Majelis Hakim.
"Berkas (RS) perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada Senin (5/6/2023) kemarin," kata Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Herwatan, Rabu (7/6/2023).
Pihak RS sebelumnya telah mengajukan sidang pra peradilan atas kasus penyalahgunaan TKD tersebut. Hasilnya keputusan dimenangkan oleh penuntut umum.
Terpisah, Humas PN Tipikor Yogyakarta Heri Kurniawan membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara RS. Sidang perdana sendiri akan dilangsungkan pada Senin (12/6/2023) mendatang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Muh. Djauhar Setiyadi.
"Sidang pertama akan dimulai tanggal 12 Juni 2023, majelis hakim Muh Djauhar Setiyadi," ujar Heri.
Disampaikan Heri, dalam dakwaan tersebut penuntut umum menjerat RS dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Serta subsider Pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tuturnya.
Diketahui bahwa saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih terus mengusut kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal. Dua tersangka telah ditetapkan atas dugaan penyalahgunaan TKD tersebut.
Pertama adalah Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan terkait kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman.
Terbaru ada Lurah Caturtunggal, AS yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD di wilayahnya yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
Terkini
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis
-
Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh
-
Polisi Rekonstruksi Kasus Little Aresha, Orang Tua Minta 13 Tersangka Dihukum Berat
-
Tekanan Ekonomi Meningkat, Pemkot Yogyakarta Didorong Luncurkan KUR Daerah Bunga Hingga Nol Persen
-
Duh! Gara-gara Nilai Rupiah Anjlok, Target Pembangunan Infrastruktur DIY Terancam Meleset