SuaraJogja.id - Tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman, Robinson Saalino (RS) akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.
Persidangan perdana Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa itu dijadwalkan bakal digelar Senin (12/6/2023) mendatang. Agenda sidang perdana itu adalah pembacaan dakwaan oleh Majelis Hakim.
"Berkas (RS) perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada Senin (5/6/2023) kemarin," kata Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Herwatan, Rabu (7/6/2023).
Pihak RS sebelumnya telah mengajukan sidang pra peradilan atas kasus penyalahgunaan TKD tersebut. Hasilnya keputusan dimenangkan oleh penuntut umum.
Terpisah, Humas PN Tipikor Yogyakarta Heri Kurniawan membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara RS. Sidang perdana sendiri akan dilangsungkan pada Senin (12/6/2023) mendatang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Muh. Djauhar Setiyadi.
"Sidang pertama akan dimulai tanggal 12 Juni 2023, majelis hakim Muh Djauhar Setiyadi," ujar Heri.
Disampaikan Heri, dalam dakwaan tersebut penuntut umum menjerat RS dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Serta subsider Pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tuturnya.
Diketahui bahwa saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih terus mengusut kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal. Dua tersangka telah ditetapkan atas dugaan penyalahgunaan TKD tersebut.
Pertama adalah Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan terkait kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman.
Terbaru ada Lurah Caturtunggal, AS yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD di wilayahnya yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Sedan Bekas Tahun Muda Mulai Rp 70 Juta, Ini 5 Pilihan Irit dan Nyaman untuk Harian
- Pemain Keturunan Palembang Salip Mauro Zijlstra Gabung Timnas Indonesia, Belum Punya Paspor RI
Pilihan
-
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
-
Rekor Pertemuan Timnas Indonesia vs Arab Saudi dan Irak di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia
-
BREAKING NEWS! Drawing Tuntas, Timnas Indonesia Hadapi Dua Negara Ini
-
LIVE REPORT Drawing Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lawan Siapa?
-
3 Rekomendasi HP Murah OPPO RAM 8 GB dan Chipset Gahar Performa Handal
Terkini
-
Bupati Sleman Bongkar Fakta Baru Transmigrasi: Warga Terlantar, Konawe Selatan Setop Program
-
Terobosan Baru, Embarkasi Haji Berbasis Hotel di Kulon Progo Permudah Jemaah Jogja Mulai 2026
-
BRI dan Liga Kompas Berangkatkan Tim U-15 ke Swedia, Target Raih Gelar Juara
-
Musik Asyik di Kafe Bisa Jadi Masalah Hukum? Simak Penjelasan Kemenkum DIY Soal Royalti Musik
-
Wali Murid Menjerit, Pungutan Seragam MAN di DIY Tembus Rp 1,8 Juta, ORI Investigasi