SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY akan melakukan penyegelan delapan Tanah Kas Desa (TKD) di Sleman. Penyegelan dilakukan karena pemanfaatan TKD yang tidak sesuai peruntukan Peraturan Gubernur (pergub) DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan TKD.
"Rencananya ada delapan lokasi [tkd] lagi yang sedang kita proses untuk penutupan pada selasa (13/6/2023) besok," ujar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Senin (12/06/2023).
Menurut Noviar, delapan TKD yang akan disegel berada di Maguwoharjo, Condongcatur, Catur Tunggal, Sadonoharjo dan Ngaglik. Kawasan tersebut saat ini telah dibangun perumahan, kafe dan rumah.
Namun sebelum dilakukan penutupan, Satpol PP akan melakukan memanggil pengembang dan pemilik terlebih dahulu. Hal ini sesuai Pergub DIY Nomor 87 Tahun 2012 tentang Penertiban Nonyustisial.
Dalam aturan tersebut disebutkan, tahap awal tata cara penertiban dilakukan melalui pemanggilan selama dua kali. Kemudian bila tidak diindahkan maka akan dilakukan penyegelan properti.
"TKD yang [akan disegel] paling besar 2,8 hektar di maguwo. Itu tidak dibangun perumahan tapi kafe, villa, mini soccer, berbagai macam obyek wisata," jelasnya.
Noviar menambahkan, pemanfaatan TKD sebenarnya tidak masalah asal mendapatkan ijin dari Gubernur DIY maupun Keraton Yogyakarta sebagai pemilik tanah. Namun dalam beberapa kasus, pengembang tidak mendapatkan ijin pembangunan maupun membangun kawasan tidak sesuai perijinan.
Padahal untuk mendapatkan ijin penggunaan TKD, pengembang harus melalui sejumlah tahap. Mulai dari kesepakatan dengan kalurahan hingga izin dari Pemda DIY dan Keraton Yogyakarta.
"Jadi kemungkinan [tkd yang disegel] sudah dapat kesepakatan dengan kalurahan tapi belum dapat ijin dari gubernur untuk dilakukan sewa menyewa dengan pihak kalurahan," tandasnya.
Noviar menjelaskan, dari data Dispertaru DIY, selama tahun 2020 hingga triwulan pertama tahun 2023 ditemukan 13 pemanfaatan TKD yang tidak sesuai perizinan di 80 kalurahan. Contohnya izin TKD yang sesuai perijinan untuk bengkel ternyata dibangun rumah toko (ruko). Contoh lain perijinan TKD untuk gudang ternyata dibangun depo parkir bus.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Tersangka Mafia Tanah Kas Desa Gugur, Sidang Perdana Senin Pekan Depan
"Ijin pemanfaatan tkd yang sesuai ada 605 (izin TKD), dan yang tidak sesuai itu 13," jelasnya.
Karena itulah, lanjut Noviar diharapkan pengembang maupun masyarakat bisa lebih memperhatikan aturan dalam pemanfaatan TKD. Dengan demikian penyalahgunaan TKD tidak akan terjadi lagi kedepannya.
Apalagi kedepan Pemda DIY akan terus melakukan penertiban pemanfaatan TKD. Penertiban tidak hanya di Sleman namun juga kabupaten lain seperti Gunung Kidul.
"Kalau di gunung kidul ada, tapi karena [penertiban] kami bertahap ya, karena kalau sekaligus secara keseluruhan kami juga keterbatasan personil dan sarana prasarana. Sehingga prioritas di daerah sleman, jadi baru kabupaten lain," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Teras BRI Kapal, Perbankan Terapung bagi Masyarakat di Wilayah Pesisir dan Kepulauan
-
Lika-liku Jembatan Kewek yang Rawan Roboh, Larangan Bus, dan Kemacetan hingga Stasiun Tugu
-
Kiai-Nyai Muda NU Dorong Penyelesaian Konflik PBNU Secara Terukur dan Sesuai Aturan
-
Duh! KPK Temukan Akal-akalan Daerah Naikkan Skor Indeks Integritas
-
Porsener-G KukuBima 2025 Berlangsung Sukses, Tinggalkan Jejak Prestasi dan Kebersamaan