SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY akan melakukan penyegelan delapan Tanah Kas Desa (TKD) di Sleman. Penyegelan dilakukan karena pemanfaatan TKD yang tidak sesuai peruntukan Peraturan Gubernur (pergub) DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan TKD.
"Rencananya ada delapan lokasi [tkd] lagi yang sedang kita proses untuk penutupan pada selasa (13/6/2023) besok," ujar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Senin (12/06/2023).
Menurut Noviar, delapan TKD yang akan disegel berada di Maguwoharjo, Condongcatur, Catur Tunggal, Sadonoharjo dan Ngaglik. Kawasan tersebut saat ini telah dibangun perumahan, kafe dan rumah.
Namun sebelum dilakukan penutupan, Satpol PP akan melakukan memanggil pengembang dan pemilik terlebih dahulu. Hal ini sesuai Pergub DIY Nomor 87 Tahun 2012 tentang Penertiban Nonyustisial.
Dalam aturan tersebut disebutkan, tahap awal tata cara penertiban dilakukan melalui pemanggilan selama dua kali. Kemudian bila tidak diindahkan maka akan dilakukan penyegelan properti.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Tersangka Mafia Tanah Kas Desa Gugur, Sidang Perdana Senin Pekan Depan
"TKD yang [akan disegel] paling besar 2,8 hektar di maguwo. Itu tidak dibangun perumahan tapi kafe, villa, mini soccer, berbagai macam obyek wisata," jelasnya.
Noviar menambahkan, pemanfaatan TKD sebenarnya tidak masalah asal mendapatkan ijin dari Gubernur DIY maupun Keraton Yogyakarta sebagai pemilik tanah. Namun dalam beberapa kasus, pengembang tidak mendapatkan ijin pembangunan maupun membangun kawasan tidak sesuai perijinan.
Padahal untuk mendapatkan ijin penggunaan TKD, pengembang harus melalui sejumlah tahap. Mulai dari kesepakatan dengan kalurahan hingga izin dari Pemda DIY dan Keraton Yogyakarta.
"Jadi kemungkinan [tkd yang disegel] sudah dapat kesepakatan dengan kalurahan tapi belum dapat ijin dari gubernur untuk dilakukan sewa menyewa dengan pihak kalurahan," tandasnya.
Noviar menjelaskan, dari data Dispertaru DIY, selama tahun 2020 hingga triwulan pertama tahun 2023 ditemukan 13 pemanfaatan TKD yang tidak sesuai perizinan di 80 kalurahan. Contohnya izin TKD yang sesuai perijinan untuk bengkel ternyata dibangun rumah toko (ruko). Contoh lain perijinan TKD untuk gudang ternyata dibangun depo parkir bus.
Baca Juga: Lurah Caturtunggal Sleman, Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
"Ijin pemanfaatan tkd yang sesuai ada 605 (izin TKD), dan yang tidak sesuai itu 13," jelasnya.
Karena itulah, lanjut Noviar diharapkan pengembang maupun masyarakat bisa lebih memperhatikan aturan dalam pemanfaatan TKD. Dengan demikian penyalahgunaan TKD tidak akan terjadi lagi kedepannya.
Apalagi kedepan Pemda DIY akan terus melakukan penertiban pemanfaatan TKD. Penertiban tidak hanya di Sleman namun juga kabupaten lain seperti Gunung Kidul.
"Kalau di gunung kidul ada, tapi karena [penertiban] kami bertahap ya, karena kalau sekaligus secara keseluruhan kami juga keterbatasan personil dan sarana prasarana. Sehingga prioritas di daerah sleman, jadi baru kabupaten lain," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Apa Itu Mafia Tanah? Ashanty Curhat Keluarganya Jadi Korban
-
Beda Kasus Mafia Tanah Ashanty dan Nirina Zubir, Kini Saling 'Sharing' usai Jadi Korban
-
Siapa Ayah Ashanty? Tanah Warisannya Diduga Diserobot Mafia
-
Kekayaan Ashanty, Jadi Korban Mafia Tanah yang Diduga Rampas Warisan Ayahnya
-
Ashanty Ambil Sikap Melawan Mafia Tanah Usai Tanah Warisan Sang Ayah Dirampas
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Diduga Keletihan, Kakek Asal Playen Ditemukan Tewas Tertelungkup di Ladang
-
Berhasrat Amankan Tiga Poin, Ini Taktik Arema FC Jelang Hadapi PSS Sleman
-
Para Kepala Daerah Terpilih Jalani Cek Kesehatan Jelang Pelantikan, Kemendagri Ungkap Hasilnya
-
Gali Potensi Buah Lokal, Dinas Pertanian Kulon Progo Gelar Heboh Buah
-
Bawa Celurit di Jalanan, 3 Remaja di Bantul Diamankan Warga