SuaraJogja.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menyatakan guguran gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD), Robinson Saalino (RS). Gugurannya praperadilan itu diputus pada Jumat (9/6/2023) kemarin.
"Permohonan praperadilan itu telah dinyatakan gugur," ujar Humas Pengadilan Negeri Yogyakarta, Heri Kurniawan, Sabtu (10/6/2023).
Heri menuturkan permohonan praperadilan itu diajukan tersangka pada 10 Mei 2023 lalu. Persidangan itu dimulai pada 24 Mei 2023.
Praperadilan itu dinyatakan gugur usai berkas pokok perkara tersangka Robinson telah dilimpahkan ke PN Yogyakarta. Selanjutnya tersangka RS tinggal menunggu sidang perdana.
"Ya, (praperadilan gugur) karena berkas perkara pokok sudah dlimpahkan," ucapnya.
Berdasarkan jadwal yang sudah ada, sidang perdana Robinson akan digelar pada Senin, 12 Juni 2023 mendatang. Perkara itu sudah teregister di PN Yogyakarta per 5 Juni 2023 kemarin dengan nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk.
Proses persidangan tersangka RS rencananya akan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Muh Djauhar Setiyadi.
"Sidang pertama akan dimulai tanggal 12 Juni 2023, majelis hakim Muh Djauhar Setiyadi," ujar Heri.
Disampaikan Heri, dalam dakwaan tersebut penuntut umum menjerat RS dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Terdampak Exit Tol, Dishub Kota Yogyakarta Rekayasa Lalulintas dengan Pola Park and Ride
"Serta subsider Pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tuturnya.
Diketahui bahwa saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih terus mengusut kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal. Dua tersangka telah ditetapkan atas dugaan penyalahgunaan TKD tersebut.
Pertama adalah Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan terkait kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman.
Terbaru ada Lurah Caturtunggal, AS yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD di wilayahnya yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Kongres 3 Organisasi Kedokteran, Satukan Visi Hadapi Tantangan Penyakit Pencernaan dan Hati
-
GEMPAR Dorong Pasar Kebonagung Berkembang sebagai Destinasi Wisata Kuliner
-
Menjangkau yang Terpencil, Mantri BRI Layani Toraja Utara
-
GEMPAR di Pasar Kebonagung Sukses Digelar, Gamelan hingga Tarian Meriahkan Suasana
-
Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga