SuaraJogja.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menyatakan guguran gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD), Robinson Saalino (RS). Gugurannya praperadilan itu diputus pada Jumat (9/6/2023) kemarin.
"Permohonan praperadilan itu telah dinyatakan gugur," ujar Humas Pengadilan Negeri Yogyakarta, Heri Kurniawan, Sabtu (10/6/2023).
Heri menuturkan permohonan praperadilan itu diajukan tersangka pada 10 Mei 2023 lalu. Persidangan itu dimulai pada 24 Mei 2023.
Praperadilan itu dinyatakan gugur usai berkas pokok perkara tersangka Robinson telah dilimpahkan ke PN Yogyakarta. Selanjutnya tersangka RS tinggal menunggu sidang perdana.
"Ya, (praperadilan gugur) karena berkas perkara pokok sudah dlimpahkan," ucapnya.
Berdasarkan jadwal yang sudah ada, sidang perdana Robinson akan digelar pada Senin, 12 Juni 2023 mendatang. Perkara itu sudah teregister di PN Yogyakarta per 5 Juni 2023 kemarin dengan nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk.
Proses persidangan tersangka RS rencananya akan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Muh Djauhar Setiyadi.
"Sidang pertama akan dimulai tanggal 12 Juni 2023, majelis hakim Muh Djauhar Setiyadi," ujar Heri.
Disampaikan Heri, dalam dakwaan tersebut penuntut umum menjerat RS dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Terdampak Exit Tol, Dishub Kota Yogyakarta Rekayasa Lalulintas dengan Pola Park and Ride
"Serta subsider Pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tuturnya.
Diketahui bahwa saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih terus mengusut kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal. Dua tersangka telah ditetapkan atas dugaan penyalahgunaan TKD tersebut.
Pertama adalah Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan terkait kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman.
Terbaru ada Lurah Caturtunggal, AS yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD di wilayahnya yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Anti Hujan! 10 Destinasi Wisata Indoor Jogja Paling Asyik untuk Liburan Keluarga
-
3 Rekomendasi SUV Bekas, Type Premium Bisa Dibawa Pulang dengan Modal Rp80 Jutaan
-
Demi Keselamatan Publik! Mahasiswa UMY Gugat UU LLAJ ke MK Setelah Jadi Korban Puntung Rokok
-
Harda Kiswaya di Persidangan: Hibah Tak Pernah Dikaitkan Pilkada
-
7 Fakta Panas Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bupati Harda Kiswaya Terlibat?