SuaraJogja.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menyatakan guguran gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD), Robinson Saalino (RS). Gugurannya praperadilan itu diputus pada Jumat (9/6/2023) kemarin.
"Permohonan praperadilan itu telah dinyatakan gugur," ujar Humas Pengadilan Negeri Yogyakarta, Heri Kurniawan, Sabtu (10/6/2023).
Heri menuturkan permohonan praperadilan itu diajukan tersangka pada 10 Mei 2023 lalu. Persidangan itu dimulai pada 24 Mei 2023.
Praperadilan itu dinyatakan gugur usai berkas pokok perkara tersangka Robinson telah dilimpahkan ke PN Yogyakarta. Selanjutnya tersangka RS tinggal menunggu sidang perdana.
"Ya, (praperadilan gugur) karena berkas perkara pokok sudah dlimpahkan," ucapnya.
Berdasarkan jadwal yang sudah ada, sidang perdana Robinson akan digelar pada Senin, 12 Juni 2023 mendatang. Perkara itu sudah teregister di PN Yogyakarta per 5 Juni 2023 kemarin dengan nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk.
Proses persidangan tersangka RS rencananya akan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Muh Djauhar Setiyadi.
"Sidang pertama akan dimulai tanggal 12 Juni 2023, majelis hakim Muh Djauhar Setiyadi," ujar Heri.
Disampaikan Heri, dalam dakwaan tersebut penuntut umum menjerat RS dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Terdampak Exit Tol, Dishub Kota Yogyakarta Rekayasa Lalulintas dengan Pola Park and Ride
"Serta subsider Pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tuturnya.
Diketahui bahwa saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih terus mengusut kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal. Dua tersangka telah ditetapkan atas dugaan penyalahgunaan TKD tersebut.
Pertama adalah Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan terkait kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman.
Terbaru ada Lurah Caturtunggal, AS yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD di wilayahnya yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Makan Bergizi Gratis Mandek? Guru Besar UGM: Lebih Baik Ditinjau Ulang
-
Pecah Telur, PSIM Yogyakarta Akhirnya Menang di Kandang, Kartu Merah Dewa United jadi Kunci
-
Bersama PMI Kulon Progo, Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Kegiatan Donor Darah
-
Sidak Dedi Mulyadi Buka Tabir: Benarkah Air Aqua Selama Ini hanya Air Sumur Bor?
-
Yogyakarta Tak Lagi Primadona: Peminat Kuliah di PTS Anjlok Drastis