SuaraJogja.id - Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti masalah mafia tanah yang selama ini meresahkan masyarakat, termasuk di DIY. Karenanya pemerintah akan melakukan tindakan nyata dalam rangka mengatasi persoalan tersebut. Diantaranya dengan membentuk pengadilan khusus untuk sengketa tanah.
"[Pengadilan khusus sengketa tanah] ya nanti itu masih dalam diskusi. Kita sedang membentuk tim reformasi hukum karena masalahnya tidak sederhana di setiap daerah punya ada spesifikasi persoalan sendiri," ungkap Mahfud di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (16/5/2023).
Menurut guru besar Fakultas Hukum UII tersebut, masalah mafia tanah tidak hanya terjadi di DIY. Persoalan yang sama bahkan terjadi di skala nasional.
Di DIY, Pemda tengah menertibkan perumahan yang menggunakan Tanah Kas Desa (TKD). Pengembang melanggar Pergub DIY Nomor 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa yang menyatakan TKD tak boleh dijadikan hunian.
Di tingkat nasional pun, ada tanah negara yang tiba-tiba hilang. Ada pula tanah milik orang yang tiba-tiba beralih kepemilikan karena adanya mafia tanah ini. Para mafia tanah ini bisa tiba-tiba menang di pengadilan meskipun mereka tidak punya hak atas tanah.
"Tanah negara tiba-tiba hilang, tanah orang tidak dijual tiba-tiba beralih, dia main di situ," ujarnya.
Karenanya selain pengadilan khusus, sesuai arahan Presiden Jokowi, pemerintah juga akan memperbaiki kinerja para pejabat dari tingkat bawah hingga ke atas, termasuk Kejaksaan Agung supaya tidak ada kongkalikong.
"Di BPN, camat, lurah, lalu apa namanya mafianya kemudian calo-calo perkara banyak itu yang sedang kita tangani sekarang," tandasnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DIY Kristanti Yuni Purnawanti mengungkapkan, Kejaksaan Tinggi DIY meminta pemerintah kalurahan berperan aktif dalam pengawasan tanah kas desa. Izin pemanfaatan harus sesuai dan dalam implementasinya harus diawasi.
Baca Juga: Profil Briptu Kharisma, Polisi yang Jadi Tersangka Tertembaknya Pemuda Gunungkidul
"Kalau itu ada perjanjian otomatis ada review perjanjian yang ditindaklanjuti supaya tidak muncul resiko hukumnya. Baik secara perdata bahkan pidana," paparnya.
Pengawasan TKD merupakan wewenang kadipaten dan kasultanan sebagai pemilik tanah. Namun pelaksanaannya melibatkan elemen penting lainnya seperti pemerintah kalurahan hingga Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.
"Jadi pengawasannya tidak sendiri. Jadi bisa dikoordinasikan ke kalurahan. Makanya dinas tata ruang sampaikan ke kalurahan ini lho ada yang tak sesuai supaya fungsi pengawasan dilakukan," katanya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Berawal dari Bosan Menu Sarapan, Nada Menemukan Jalan Usaha Lewat Sushi Pagi
-
10 Tahun Pakai Biogas, Warga Sleman Tak Khawatir Jika LPG Langka atau Mahal
-
Teras BRI Kapal, Perbankan Terapung bagi Masyarakat di Wilayah Pesisir dan Kepulauan
-
Lika-liku Jembatan Kewek yang Rawan Roboh, Larangan Bus, dan Kemacetan hingga Stasiun Tugu
-
Kiai-Nyai Muda NU Dorong Penyelesaian Konflik PBNU Secara Terukur dan Sesuai Aturan