SuaraJogja.id - Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti masalah mafia tanah yang selama ini meresahkan masyarakat, termasuk di DIY. Karenanya pemerintah akan melakukan tindakan nyata dalam rangka mengatasi persoalan tersebut. Diantaranya dengan membentuk pengadilan khusus untuk sengketa tanah.
"[Pengadilan khusus sengketa tanah] ya nanti itu masih dalam diskusi. Kita sedang membentuk tim reformasi hukum karena masalahnya tidak sederhana di setiap daerah punya ada spesifikasi persoalan sendiri," ungkap Mahfud di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (16/5/2023).
Menurut guru besar Fakultas Hukum UII tersebut, masalah mafia tanah tidak hanya terjadi di DIY. Persoalan yang sama bahkan terjadi di skala nasional.
Di DIY, Pemda tengah menertibkan perumahan yang menggunakan Tanah Kas Desa (TKD). Pengembang melanggar Pergub DIY Nomor 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa yang menyatakan TKD tak boleh dijadikan hunian.
Di tingkat nasional pun, ada tanah negara yang tiba-tiba hilang. Ada pula tanah milik orang yang tiba-tiba beralih kepemilikan karena adanya mafia tanah ini. Para mafia tanah ini bisa tiba-tiba menang di pengadilan meskipun mereka tidak punya hak atas tanah.
"Tanah negara tiba-tiba hilang, tanah orang tidak dijual tiba-tiba beralih, dia main di situ," ujarnya.
Karenanya selain pengadilan khusus, sesuai arahan Presiden Jokowi, pemerintah juga akan memperbaiki kinerja para pejabat dari tingkat bawah hingga ke atas, termasuk Kejaksaan Agung supaya tidak ada kongkalikong.
"Di BPN, camat, lurah, lalu apa namanya mafianya kemudian calo-calo perkara banyak itu yang sedang kita tangani sekarang," tandasnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DIY Kristanti Yuni Purnawanti mengungkapkan, Kejaksaan Tinggi DIY meminta pemerintah kalurahan berperan aktif dalam pengawasan tanah kas desa. Izin pemanfaatan harus sesuai dan dalam implementasinya harus diawasi.
Baca Juga: Profil Briptu Kharisma, Polisi yang Jadi Tersangka Tertembaknya Pemuda Gunungkidul
"Kalau itu ada perjanjian otomatis ada review perjanjian yang ditindaklanjuti supaya tidak muncul resiko hukumnya. Baik secara perdata bahkan pidana," paparnya.
Pengawasan TKD merupakan wewenang kadipaten dan kasultanan sebagai pemilik tanah. Namun pelaksanaannya melibatkan elemen penting lainnya seperti pemerintah kalurahan hingga Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.
"Jadi pengawasannya tidak sendiri. Jadi bisa dikoordinasikan ke kalurahan. Makanya dinas tata ruang sampaikan ke kalurahan ini lho ada yang tak sesuai supaya fungsi pengawasan dilakukan," katanya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Masih Nganggur? Jangan Cuma Bengong, Ini Solusi Dapat Saldo DANA Kaget Rp149 Ribu, 3 Link Cair!
-
Yayasan Pengelola SPPG Jogotirto Berbah Buka Suara Soal Operasional Berhenti, Dana Belum Turun
-
SPPG di Sleman Terpaksa Dihentikan, Siswa Kembali Bawa Bekal? Ini Penjelasan Pemkab
-
Sultan HB X Cuek Mobilnya Disalip Pejabat saat di Lampu Merah: 'Wong Saya Bisa Nyupiri Sendiri Kok!'
-
Menara Kopi Mati Suri: PKL Eks TKP ABA Terancam Gulung Tikar, Pemerintah Diduga Cuek