SuaraJogja.id - Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti masalah mafia tanah yang selama ini meresahkan masyarakat, termasuk di DIY. Karenanya pemerintah akan melakukan tindakan nyata dalam rangka mengatasi persoalan tersebut. Diantaranya dengan membentuk pengadilan khusus untuk sengketa tanah.
"[Pengadilan khusus sengketa tanah] ya nanti itu masih dalam diskusi. Kita sedang membentuk tim reformasi hukum karena masalahnya tidak sederhana di setiap daerah punya ada spesifikasi persoalan sendiri," ungkap Mahfud di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (16/5/2023).
Menurut guru besar Fakultas Hukum UII tersebut, masalah mafia tanah tidak hanya terjadi di DIY. Persoalan yang sama bahkan terjadi di skala nasional.
Di DIY, Pemda tengah menertibkan perumahan yang menggunakan Tanah Kas Desa (TKD). Pengembang melanggar Pergub DIY Nomor 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa yang menyatakan TKD tak boleh dijadikan hunian.
Di tingkat nasional pun, ada tanah negara yang tiba-tiba hilang. Ada pula tanah milik orang yang tiba-tiba beralih kepemilikan karena adanya mafia tanah ini. Para mafia tanah ini bisa tiba-tiba menang di pengadilan meskipun mereka tidak punya hak atas tanah.
"Tanah negara tiba-tiba hilang, tanah orang tidak dijual tiba-tiba beralih, dia main di situ," ujarnya.
Karenanya selain pengadilan khusus, sesuai arahan Presiden Jokowi, pemerintah juga akan memperbaiki kinerja para pejabat dari tingkat bawah hingga ke atas, termasuk Kejaksaan Agung supaya tidak ada kongkalikong.
"Di BPN, camat, lurah, lalu apa namanya mafianya kemudian calo-calo perkara banyak itu yang sedang kita tangani sekarang," tandasnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DIY Kristanti Yuni Purnawanti mengungkapkan, Kejaksaan Tinggi DIY meminta pemerintah kalurahan berperan aktif dalam pengawasan tanah kas desa. Izin pemanfaatan harus sesuai dan dalam implementasinya harus diawasi.
Baca Juga: Profil Briptu Kharisma, Polisi yang Jadi Tersangka Tertembaknya Pemuda Gunungkidul
"Kalau itu ada perjanjian otomatis ada review perjanjian yang ditindaklanjuti supaya tidak muncul resiko hukumnya. Baik secara perdata bahkan pidana," paparnya.
Pengawasan TKD merupakan wewenang kadipaten dan kasultanan sebagai pemilik tanah. Namun pelaksanaannya melibatkan elemen penting lainnya seperti pemerintah kalurahan hingga Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.
"Jadi pengawasannya tidak sendiri. Jadi bisa dikoordinasikan ke kalurahan. Makanya dinas tata ruang sampaikan ke kalurahan ini lho ada yang tak sesuai supaya fungsi pengawasan dilakukan," katanya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
BRI Peduli Libatkan Petani Lokal Hijaukan Pesisir dengan 24.000 Mangrove
-
Kongres 3 Organisasi Kedokteran, Satukan Visi Hadapi Tantangan Penyakit Pencernaan dan Hati
-
GEMPAR Dorong Pasar Kebonagung Berkembang sebagai Destinasi Wisata Kuliner
-
Menjangkau yang Terpencil, Mantri BRI Layani Toraja Utara
-
GEMPAR di Pasar Kebonagung Sukses Digelar, Gamelan hingga Tarian Meriahkan Suasana