SuaraJogja.id - Satpol-PP DIY kembali melakukan penyegelan sementara terhadap objek bangunan yang berdiri dan beroperasi di tanah kas desa (TKD). Penyegelan kali ini dilakukan di dua tempat usaha yang berada di kawasan Maguwoharjo, Sleman.
Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol-PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi menuturkan dua lokasi yang disegel itu adalah Maguwoharjo Football Park dan Pangeran Riverside. Kedua lokasi ini ditutup sementara menyusul belum memiliki izin resmi dari Gubernur DIY untuk pemanfaatan TKD.
"Pelanggaran sama. Tidak memiliki izin Gubernur untuk penggunaan tanah desa," kata Qumarul ditemui awak media usai penyegelan, Kamis (22/6/2023).
Disampaikan Qumarul, sebenarnya dua pemilik tempat usaha tersebut sudah sempat dipanggil oleh Satpol-PP DIY tepatnya pada 9 Mei 2023 lalu. Ketika pemanggilan itu dilakukan untuk BAP dan membuat surat pernyataan.
Surat pernyataan itu terkait dengan kesanggupan untuk menghentikan semua aktivitas yang ada di lokasi setelah pemeriksaan tersebut. Namun ternyata ada laporan bahwa masih terdapat aktivitas di dua lokasi tersebut.
"Kemudian kami lakukan cek di lapangan menugaskan petugas untuk mengecek, ternyata benar. Sehingga hari ini kami diperintahkan oleh Pak Kasat (Pol-PP) untuk melakukan penghentian sementara," terangnya.
Penyegelan itu meliputi seluruh fasilitas yang ada di area TKD yang belum berizin tersebut. Untuk Maguwoharjo Football Park terdiri atas kafe, lapangan sepak bola serta homestay untuk fasilitas atlet yang bermain.
Sementara untuk Pangeran Riverside, aktivitas yang berkaitan dengan restoran dan di area tersebut juga dihentikan sementara waktu. Penutupan kedua lokasi ini belum dapat dipastikan akan memakan waktu hingga berapa lama.
"Sesuai dengan ketentuan, mereka bisa melanjutkan kalau sudah memegang izin penggunaan tanah desanya dari Gubernur," tegasnya.
Baca Juga: Didakwa Pasal Alternatif, Terdakwa Kasus Mafia Tanah Kas Desa Robinson Saalino Ajukan Eksepsi
Sementara itu Pemilik Maguwoharjo Football Park, Kahudi Wahyu Widodo memastikan akan tetap menghormati keputusan penutupan sementara ini. Ke depan pihaknya akan segera mengurus perizinan tempat usahanya.
Sebenarnya, kata Kahudi, pihaknya sudah sempat mengajukam perizinan sejak tiga tahun lalu. Namun beberapa faktor mulai dari pergantian kepala desa hingga perubahan PT membuat perizinan dari Gubernur itu belum dapat dikeluarkan.
"Pertama saya harus menghormati apa yang menjadi keputusan dari Gubernur ya. Demikian kami juga secepat mungkin untuk menyelesaikan izin, yang selama ini meskipun sudah 3 tahun ngurus itu, tapi sekarang kami urus sendiri dengan dinas terkait sudah berjalan dengan baik. Tinggal mungkin urut-urutannya, dari Kabupaten sampai ke Gubernur," ujar Kahudi.
Pihaknya berharap perizinan bisa segera diterbitkan sehingga tempat usahanya dapat beroperasi kembali dengan normal.
"Sudah proses mengajukan ke kabupaten, saya perintahkan kemarin cek sudah sampai di meja bupati, kita ikutin saja. Saya juga senang, artinya hikmahnya jadi akhirnya biar selesai izinnya," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Sahid Tour Siap Berangkatkan 492 Jamaah Haji, Beri Bekal Lewat Program Manasik 3 Hari
-
Long Weekend May Day di Jogja: Siapkan Payung, Hujan Ringan Diprediksi Guyur Kota Pelajar
-
Duh! Dewan Pembina dan Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Pernah Tersandung Kasus Korupsi
-
Upah Rendah dan Eksploitasi Pengasuh Jadi Akar Kekerasan di Daycare
-
Fakta Persidangan: Hakim Ungkap Dana Hibah untuk Masyarakat, Tak Ada Bukti Sri Purnomo Ambil Manfaat