SuaraJogja.id - Satpol-PP DIY kembali melakukan penyegelan sementara terhadap objek bangunan yang berdiri dan beroperasi di tanah kas desa (TKD). Penyegelan kali ini dilakukan di dua tempat usaha yang berada di kawasan Maguwoharjo, Sleman.
Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol-PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi menuturkan dua lokasi yang disegel itu adalah Maguwoharjo Football Park dan Pangeran Riverside. Kedua lokasi ini ditutup sementara menyusul belum memiliki izin resmi dari Gubernur DIY untuk pemanfaatan TKD.
"Pelanggaran sama. Tidak memiliki izin Gubernur untuk penggunaan tanah desa," kata Qumarul ditemui awak media usai penyegelan, Kamis (22/6/2023).
Disampaikan Qumarul, sebenarnya dua pemilik tempat usaha tersebut sudah sempat dipanggil oleh Satpol-PP DIY tepatnya pada 9 Mei 2023 lalu. Ketika pemanggilan itu dilakukan untuk BAP dan membuat surat pernyataan.
Surat pernyataan itu terkait dengan kesanggupan untuk menghentikan semua aktivitas yang ada di lokasi setelah pemeriksaan tersebut. Namun ternyata ada laporan bahwa masih terdapat aktivitas di dua lokasi tersebut.
"Kemudian kami lakukan cek di lapangan menugaskan petugas untuk mengecek, ternyata benar. Sehingga hari ini kami diperintahkan oleh Pak Kasat (Pol-PP) untuk melakukan penghentian sementara," terangnya.
Penyegelan itu meliputi seluruh fasilitas yang ada di area TKD yang belum berizin tersebut. Untuk Maguwoharjo Football Park terdiri atas kafe, lapangan sepak bola serta homestay untuk fasilitas atlet yang bermain.
Sementara untuk Pangeran Riverside, aktivitas yang berkaitan dengan restoran dan di area tersebut juga dihentikan sementara waktu. Penutupan kedua lokasi ini belum dapat dipastikan akan memakan waktu hingga berapa lama.
"Sesuai dengan ketentuan, mereka bisa melanjutkan kalau sudah memegang izin penggunaan tanah desanya dari Gubernur," tegasnya.
Baca Juga: Didakwa Pasal Alternatif, Terdakwa Kasus Mafia Tanah Kas Desa Robinson Saalino Ajukan Eksepsi
Sementara itu Pemilik Maguwoharjo Football Park, Kahudi Wahyu Widodo memastikan akan tetap menghormati keputusan penutupan sementara ini. Ke depan pihaknya akan segera mengurus perizinan tempat usahanya.
Sebenarnya, kata Kahudi, pihaknya sudah sempat mengajukam perizinan sejak tiga tahun lalu. Namun beberapa faktor mulai dari pergantian kepala desa hingga perubahan PT membuat perizinan dari Gubernur itu belum dapat dikeluarkan.
"Pertama saya harus menghormati apa yang menjadi keputusan dari Gubernur ya. Demikian kami juga secepat mungkin untuk menyelesaikan izin, yang selama ini meskipun sudah 3 tahun ngurus itu, tapi sekarang kami urus sendiri dengan dinas terkait sudah berjalan dengan baik. Tinggal mungkin urut-urutannya, dari Kabupaten sampai ke Gubernur," ujar Kahudi.
Pihaknya berharap perizinan bisa segera diterbitkan sehingga tempat usahanya dapat beroperasi kembali dengan normal.
"Sudah proses mengajukan ke kabupaten, saya perintahkan kemarin cek sudah sampai di meja bupati, kita ikutin saja. Saya juga senang, artinya hikmahnya jadi akhirnya biar selesai izinnya," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Sinergi Perumahan Diperkuat, BRI Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah
-
Tiga Kota Penuh Makna, Hifdzi Khoir Hadirkan Tur Showcase Intimate 'Berjalan Kaki'
-
Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
-
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Sleman: Nikah Siri Dibongkar, Berpotensi Tambah Tersangka Baru
-
Eks Pengurus Ponpes di Sleman Ditahan Terkait Dugaan Kasus Perkosaan