SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menggelar sidang perdana kasus mafia tanah kas desa (TKD) di wilayah Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu menghadirkan terdakwa secara daring atas nama Robinson Saalino Direktur Utama PT Deztama Putri Santosa.
Sidang luring berlangsung di Ruang Sidang Garuda PN Yogyakarta pada Senin (12/6/2023). Sedangkan terdakwa Robinson mengikuti secara daring di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini menyatakan bahwa Robinson telah menguasai dan memanfaatkan TKD Caturtunggal itu sejak 2018 silam. Dalam prosesnya itu, yang bersangkutan kedapatan sudah mengabaikan sejumlah aturan.
Termasuk aturan yang mengharuskan izin Kasultanan untuk pengelolaan serta pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan TKD. Aturan itu bahkan sudah teratur dalam undang-undang yang ada.
Di antaranya, Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan DIY; Pasal 21 ayat (2) Perdais DIY Nomor 1/2017; Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 21 ayat (1) Pergub DIY Nomor 34/2017.
Atas perbuatannya tersebut, Robinson dikenakan pasal alternatif. Di antaranya, Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Subsider Pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata JPU saat membacakan dakwaan di PN Yogyakarta, Senin (12/6/2023).
Dalam persidangan ini, terdakwa Robinson Saalino melalui kuasa hukumnya mengaku keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihaknya siap mengajukan nota keberatan atau eksepsi untuk perkara ini.
Kuasa hukum Robinson, Agung Pamula Ariyanto menuturkan ada beberapa poin yang membuat keberatan. Namun pihaknya enggan membeberkan secara detail poin-poin kebaratan tersebut.
Baca Juga: Dirut PT DPS Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal Segera Disidang
"Intinya atas yang disampaikan penuntut umum kami menanggapinya bahwa kami keberatan. Ada beberapa poin, nanti kita ikuti saja minggu depan, akan sidang terbuka juga untuk membacakan eksepsi kami," ujar Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk