SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menggelar sidang perdana kasus mafia tanah kas desa (TKD) di wilayah Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu menghadirkan terdakwa secara daring atas nama Robinson Saalino Direktur Utama PT Deztama Putri Santosa.
Sidang luring berlangsung di Ruang Sidang Garuda PN Yogyakarta pada Senin (12/6/2023). Sedangkan terdakwa Robinson mengikuti secara daring di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini menyatakan bahwa Robinson telah menguasai dan memanfaatkan TKD Caturtunggal itu sejak 2018 silam. Dalam prosesnya itu, yang bersangkutan kedapatan sudah mengabaikan sejumlah aturan.
Termasuk aturan yang mengharuskan izin Kasultanan untuk pengelolaan serta pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan TKD. Aturan itu bahkan sudah teratur dalam undang-undang yang ada.
Di antaranya, Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan DIY; Pasal 21 ayat (2) Perdais DIY Nomor 1/2017; Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 21 ayat (1) Pergub DIY Nomor 34/2017.
Atas perbuatannya tersebut, Robinson dikenakan pasal alternatif. Di antaranya, Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Subsider Pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata JPU saat membacakan dakwaan di PN Yogyakarta, Senin (12/6/2023).
Dalam persidangan ini, terdakwa Robinson Saalino melalui kuasa hukumnya mengaku keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihaknya siap mengajukan nota keberatan atau eksepsi untuk perkara ini.
Kuasa hukum Robinson, Agung Pamula Ariyanto menuturkan ada beberapa poin yang membuat keberatan. Namun pihaknya enggan membeberkan secara detail poin-poin kebaratan tersebut.
Baca Juga: Dirut PT DPS Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal Segera Disidang
"Intinya atas yang disampaikan penuntut umum kami menanggapinya bahwa kami keberatan. Ada beberapa poin, nanti kita ikuti saja minggu depan, akan sidang terbuka juga untuk membacakan eksepsi kami," ujar Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
Terkini
-
Pasca Kebakaran Pasar Seni Gabusan: DKUKMPP Bantul Gercep Ambil Tindakan, Apa Saja?
-
Harga Minyak Goreng Naik di Yogyakarta: Pemerintah Ambil Tindakan
-
Miris, Mahasiswa Jadi Penyebab? Dinsos DIY Beberkan Fakta di Balik Kasus Pembuangan Bayi di Sleman
-
UMKM Yogyakarta, Jangan Sampai Salah Data! Pemerintah Lakukan Pembaruan Besar-besaran
-
Guru dan Siswa SMPN 2 Mlati Pulih Usai Keracunan MBG, Program Dihentikan Sementara