SuaraJogja.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah fakta dalam persidangan perdana kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman. Dalam salah satu dakwaannya terdakwa Robinson Saalino disebut telah merugikan Negara sebesar Rp2,9 miliar.
Hal itu hasil perbuatan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa tersebut setelah menyalahgunakan TKD di Caturtunggal, Sleman. Namun tak itu saja, Robinson juga bahkan menerima uang sebesar Rp29 miliar dari penyelewengan TKD tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini menyatakan bahwa Robinson telah menguasai dan memanfaatkan TKD Caturtunggal itu sejak 2018 silam. Selama itu, terdakwa tak pernah membayar pajak alias menunggak sewa TKD.
"Perbuatan tersebut (penyelewengan TKD) di atas telah memperkaya terdakwa (Robinson) sebesar kewajiban membayar sewa dan tunggakan sewa serta denda dan biaya Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp2.952.002.940," ujar JPU di PN Yogyakarta, Senin (12/6/2023).
Salah satu JPU, Ali Munip menuturkan terdakwa Robinson juga telah menerima Rp29 miliar lebih. Nominal tersebut diraup Robinson hasil dari TKD yang telah dialihfungsikan sebagai sebuah lahan hunian.
Sumber dana itu berasal dari pembayaran investor hasil booking fee, down payment (DP) hingga pelunasan seluruh tipe kavling hunian tersebut. Semua itu ditotal bernilai hingga Rp10.874.850.000.
Lalu masih ada mezzanine sebanyak 39 unit senilai Rp13.583.570.000. Serta tipe town house sebanyak 17 unit senilai Rp4.757.500.000.
"Total penerimaan atau pemasukan dari para investor yang diterima PT. Deztama Putri Santosa Rp29.215.920.000," papar JPU.
Dari uang senilai Rp29 miliar itu, kata JPU, kemudian Rp9,6 miliar digunakan Robinson untuk melakukan pembangunan hunian di atas lahan TKD. Hal itu termasuk dalam bentuk penyelewengan TKD tersebut.
Baca Juga: Didakwa Pasal Alternatif, Terdakwa Kasus Mafia Tanah Kas Desa Robinson Saalino Ajukan Eksepsi
Terdakwa diketahui telah mengubah site plan di Caturtunggal seluas 5 ribu meter persegi. Awalnya merupakan Area Singgah Hijau justru kemudian menjadi Pembangunan Pondok Wisata.
Padahal permohonan Area Singgah Hijau itu telah disepakati Kepala Desa, BPD, Kecamatan, Kabupaten, hingga Dispetaru DIY. Kesepkatan itu dicapai saat PT. Deztama Putri Santosa masih dipegang oleh Denizar Rahman Pratama.
Namun semenjak Robinson mengambil alih PT Deztama Putri Sentosa pada akhir 2017 silam, site plan itu kemudian turut berubah. Tak hanya mengubah site plan, tapi Robinson juga disebut telah memperluas lahan di sekitarnya sebesar 11.215 meter.
Pencaplokan lahan oleh Robinson itu dilakukan dengan cara pemagaran yang dilakukan tanpa seizin Gubernur DIY. Terdakwa pernah mengajukan permohonan pakai lahan tersebut yang digunakan untuk Area Singgah Hijau 'Ambarrukmo Green Hills' di 2020 namun belum mendapat lampu hijau dari Gubernur DIY.
Dari sana kemudian Robinson malah membuat sejumlah kavling di tanah seluas 16.215 meter persegi. Lahan yang dikuasai secara ilegal itu lantas disewakan kepada sejumlah pihak dengan berbagai tipe bangunan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen
-
ARTJOG Minta Maaf atas Insiden Pemukulan Seniman, Evaluasi Sponsor Pasca-Protes Didit Foundation