SuaraJogja.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah fakta dalam persidangan perdana kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman. Dalam salah satu dakwaannya terdakwa Robinson Saalino disebut telah merugikan Negara sebesar Rp2,9 miliar.
Hal itu hasil perbuatan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa tersebut setelah menyalahgunakan TKD di Caturtunggal, Sleman. Namun tak itu saja, Robinson juga bahkan menerima uang sebesar Rp29 miliar dari penyelewengan TKD tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini menyatakan bahwa Robinson telah menguasai dan memanfaatkan TKD Caturtunggal itu sejak 2018 silam. Selama itu, terdakwa tak pernah membayar pajak alias menunggak sewa TKD.
"Perbuatan tersebut (penyelewengan TKD) di atas telah memperkaya terdakwa (Robinson) sebesar kewajiban membayar sewa dan tunggakan sewa serta denda dan biaya Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp2.952.002.940," ujar JPU di PN Yogyakarta, Senin (12/6/2023).
Baca Juga: Didakwa Pasal Alternatif, Terdakwa Kasus Mafia Tanah Kas Desa Robinson Saalino Ajukan Eksepsi
Salah satu JPU, Ali Munip menuturkan terdakwa Robinson juga telah menerima Rp29 miliar lebih. Nominal tersebut diraup Robinson hasil dari TKD yang telah dialihfungsikan sebagai sebuah lahan hunian.
Sumber dana itu berasal dari pembayaran investor hasil booking fee, down payment (DP) hingga pelunasan seluruh tipe kavling hunian tersebut. Semua itu ditotal bernilai hingga Rp10.874.850.000.
Lalu masih ada mezzanine sebanyak 39 unit senilai Rp13.583.570.000. Serta tipe town house sebanyak 17 unit senilai Rp4.757.500.000.
"Total penerimaan atau pemasukan dari para investor yang diterima PT. Deztama Putri Santosa Rp29.215.920.000," papar JPU.
Dari uang senilai Rp29 miliar itu, kata JPU, kemudian Rp9,6 miliar digunakan Robinson untuk melakukan pembangunan hunian di atas lahan TKD. Hal itu termasuk dalam bentuk penyelewengan TKD tersebut.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Tersangka Mafia Tanah Kas Desa Gugur, Sidang Perdana Senin Pekan Depan
Terdakwa diketahui telah mengubah site plan di Caturtunggal seluas 5 ribu meter persegi. Awalnya merupakan Area Singgah Hijau justru kemudian menjadi Pembangunan Pondok Wisata.
Berita Terkait
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Libur Singkat, Ini Momen Bek PSS Sleman Abduh Lestaluhu Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Lowongan PPNPN untuk Seluruh Indonesia?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Kanal Pengaduan Penipuan Online via WhatsApp?
-
CEK FAKTA: Budi Arie Ancam Bakal Bongkar Rahasia Negara
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan