SuaraJogja.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah fakta dalam persidangan perdana kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman. Dalam salah satu dakwaannya terdakwa Robinson Saalino disebut telah merugikan Negara sebesar Rp2,9 miliar.
Hal itu hasil perbuatan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa tersebut setelah menyalahgunakan TKD di Caturtunggal, Sleman. Namun tak itu saja, Robinson juga bahkan menerima uang sebesar Rp29 miliar dari penyelewengan TKD tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini menyatakan bahwa Robinson telah menguasai dan memanfaatkan TKD Caturtunggal itu sejak 2018 silam. Selama itu, terdakwa tak pernah membayar pajak alias menunggak sewa TKD.
"Perbuatan tersebut (penyelewengan TKD) di atas telah memperkaya terdakwa (Robinson) sebesar kewajiban membayar sewa dan tunggakan sewa serta denda dan biaya Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp2.952.002.940," ujar JPU di PN Yogyakarta, Senin (12/6/2023).
Salah satu JPU, Ali Munip menuturkan terdakwa Robinson juga telah menerima Rp29 miliar lebih. Nominal tersebut diraup Robinson hasil dari TKD yang telah dialihfungsikan sebagai sebuah lahan hunian.
Sumber dana itu berasal dari pembayaran investor hasil booking fee, down payment (DP) hingga pelunasan seluruh tipe kavling hunian tersebut. Semua itu ditotal bernilai hingga Rp10.874.850.000.
Lalu masih ada mezzanine sebanyak 39 unit senilai Rp13.583.570.000. Serta tipe town house sebanyak 17 unit senilai Rp4.757.500.000.
"Total penerimaan atau pemasukan dari para investor yang diterima PT. Deztama Putri Santosa Rp29.215.920.000," papar JPU.
Dari uang senilai Rp29 miliar itu, kata JPU, kemudian Rp9,6 miliar digunakan Robinson untuk melakukan pembangunan hunian di atas lahan TKD. Hal itu termasuk dalam bentuk penyelewengan TKD tersebut.
Baca Juga: Didakwa Pasal Alternatif, Terdakwa Kasus Mafia Tanah Kas Desa Robinson Saalino Ajukan Eksepsi
Terdakwa diketahui telah mengubah site plan di Caturtunggal seluas 5 ribu meter persegi. Awalnya merupakan Area Singgah Hijau justru kemudian menjadi Pembangunan Pondok Wisata.
Padahal permohonan Area Singgah Hijau itu telah disepakati Kepala Desa, BPD, Kecamatan, Kabupaten, hingga Dispetaru DIY. Kesepkatan itu dicapai saat PT. Deztama Putri Santosa masih dipegang oleh Denizar Rahman Pratama.
Namun semenjak Robinson mengambil alih PT Deztama Putri Sentosa pada akhir 2017 silam, site plan itu kemudian turut berubah. Tak hanya mengubah site plan, tapi Robinson juga disebut telah memperluas lahan di sekitarnya sebesar 11.215 meter.
Pencaplokan lahan oleh Robinson itu dilakukan dengan cara pemagaran yang dilakukan tanpa seizin Gubernur DIY. Terdakwa pernah mengajukan permohonan pakai lahan tersebut yang digunakan untuk Area Singgah Hijau 'Ambarrukmo Green Hills' di 2020 namun belum mendapat lampu hijau dari Gubernur DIY.
Dari sana kemudian Robinson malah membuat sejumlah kavling di tanah seluas 16.215 meter persegi. Lahan yang dikuasai secara ilegal itu lantas disewakan kepada sejumlah pihak dengan berbagai tipe bangunan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk