SuaraJogja.id - Pemerintah pusat akan membatasi pembiayaan penanganan pasien COVID-19 pasca perubahan pandemi menjadi endemi. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy pun menyatakan pemerintah hanya menanggung biaya pengobatan bagi 120 juta warga tak mampu yang dirawat karena COVID-19 melalui BPJS Kesehatan.
Dinas Kesehatan (dinkes) DIY pun memberikan tanggapan terkait kebijakan tersebut. Kepala Dinkes DIY, Pembajun Setyaningastutie berharap ada kemudahan pembiayaan bagi pasien-pasien COVID-19. Sebab penanganan kasus penyakit itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
"Kan baru katanya [statemen presiden untuk membatasi pembiyaan covid-19. Doanya tetap kalau kondisi seperti itu kan butuh biaya yang cukup banyak. Itu juga tergantung kesiapan pemerintah daerah, kita tunggulah ada regulasi yang ditetapkan," papar Pembajun, Kamis (22/06/2023).
Meski demikian, lanjut Pembajun, Pemda DIY masih menunggu regulasi terkait teknis pembiayaan pasien COVID-19 pada masa endemi nanti. Dengan demikian DIY bisa menyesuaikan kebijakan kesehatan yang diberlakukan di tingkat daerah.
Dinkes sendiri menyiapkan laporan kondisi kekinian kasus COVID-19 di DIY. Dari catatan Dinkes, meski sudah terjadi penurunan kasus harian di DIY, angka penambahan kasus COVID-19 yang baru masih bermunculan. Rata-rata kasus COVID-19 baru saat ini di bawah 10 pasien per hari.
Karenanya meski masuk fase endemi, Dinkes masih terus melakukan pemantauan. Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit pun masih diminta mengirimkan laporan kasus terkonfirmasi positif, kasus sembuh, meninggal dan lain-lain per hari.
"Tetap kita minta teman-teman rumah sakit selalu memberikan report ke kami. Namanya endemi kan tidak mungkin hilang sama sekali [kasusnya, pasti masih ada meski tidak sebanyak seprti dulu," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Soal Pengobatan dan Vaksin Covid-19 Berbayar, Dinkes DIY Masih Tunggu Arahan Pusat
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini
-
Tangisan Subuh di Ngemplak: Warga Temukan Bayi Ditinggalkan di Kardus