SuaraJogja.id - AN warga Muarareja, Tegal, Jawa Tengah terpaksa harus berurusan dengan polisi. Lelaki berusia 40 tahun ini ditangkap karena mempekerjakan anak di bawah umur menjadi pemandu lagu di salah satu rumah karaoke yang dikelolanya di kawasan Parangtritis, Kretek, Bantul.
Lelaki ini terjaring operasi yang dilakukan oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Bantul di tempat-tempat karaoke yang berada kawasan tersebut, Jumat (16/6/2023) dinihari. Dia kemudian digelandang ke Mapolres Bantul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana terbongkarnya aksi yang dilakukan oleh AN tersebut bermula ketika petugas menggelar razia di kawasan Parangtritis. Ketika mereka masuk ke tempat karaoke milik AN ternyata ada salah seorang pemandu lagu yang masih berusia di bawah umur.
"Kami periksa semua identitas pemandu lagu yang ada. Dan ternyata ada yang masih di bawah umur,"kata dia.
Dalam pemeriksaan diketahui jika pemandu lagu tersebut, berinisial NK yang merupakan warga Cirebon, Jawa Barat dan masih berusia 17 tahun. Korban direkrut melalui media sosial Facebook.
Dia mengatakan NK sudah bekerja selama 4 bulan di karaoke milik NA tersebut. Dia juga tinggal di karaoke milik NA di kawasan pantai Parangtritis. Terkait kasus ini, Jeffry berpesan agar para orangtua yang mempunyai anak perempuan di usia remaja untuk selalu mengawasi.
Pasalnya, korban ekspolitasi anak di bawah umur itu mengaku kepada keluarganya bekerja di rumah makan. Dan biasanya memang mereka tidak jujur mengaku kepada keluarganya bekerja di rumah makan atau kafe.
" Tetapi kenyataannya malah bekerja menjadi pemandu lagu," tambahnya.
Dalam operasi tersebut petugas juga menyita minuman beralkohol yang ditemukan dilokasi. Lebih lanjut, dari perbuatannya itu, tersangka AN dikenakan pasal 2 Ayat 1 UURI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO sub sider Pasal 88 jo Pasal 76 I UU 35 Tahun 2014 yang berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak.
Baca Juga: Kondisi Tanah Seperti Agar-agar, Sesar Opak Berpotensi Picu Gempa Besar di Bantul
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Puluhan Pemandu Lagu di Tempat Hiburan Malam Wilayah Sukarame Dilakukan Skrinning Penyakit Menular
-
Geger Pemandu Lagu Ditelanjangi hingga Diceburkan ke Laut karena Beroperasi di Bulan Ramadan, Netizen Kecam Warga: Cara Anda Salah Bung!
-
Kafe di Palembang Beroperasi Saat Ramadhan, 3 Wanita Muda Pemandu Lagu Kena Razia
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Liburan Akhir Tahun di Jogja? Ini 5 Surga Mie Ayam yang Wajib Masuk Daftar Kulineranmu!
-
Jelang Libur Nataru, Pemkab Sleman Pastikan Stok dan Harga Pangan Masih Terkendali
-
Waduh! Ratusan Kilometer Jalan di Sleman Masih Rusak Ringan hingga Berat
-
Dishub Sleman Sikat Jip Wisata Merapi: 21 Armada Dilarang Angkut Turis Sebelum Diperbaiki