SuaraJogja.id - AN warga Muarareja, Tegal, Jawa Tengah terpaksa harus berurusan dengan polisi. Lelaki berusia 40 tahun ini ditangkap karena mempekerjakan anak di bawah umur menjadi pemandu lagu di salah satu rumah karaoke yang dikelolanya di kawasan Parangtritis, Kretek, Bantul.
Lelaki ini terjaring operasi yang dilakukan oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Bantul di tempat-tempat karaoke yang berada kawasan tersebut, Jumat (16/6/2023) dinihari. Dia kemudian digelandang ke Mapolres Bantul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana terbongkarnya aksi yang dilakukan oleh AN tersebut bermula ketika petugas menggelar razia di kawasan Parangtritis. Ketika mereka masuk ke tempat karaoke milik AN ternyata ada salah seorang pemandu lagu yang masih berusia di bawah umur.
"Kami periksa semua identitas pemandu lagu yang ada. Dan ternyata ada yang masih di bawah umur,"kata dia.
Baca Juga: Kondisi Tanah Seperti Agar-agar, Sesar Opak Berpotensi Picu Gempa Besar di Bantul
Dalam pemeriksaan diketahui jika pemandu lagu tersebut, berinisial NK yang merupakan warga Cirebon, Jawa Barat dan masih berusia 17 tahun. Korban direkrut melalui media sosial Facebook.
Dia mengatakan NK sudah bekerja selama 4 bulan di karaoke milik NA tersebut. Dia juga tinggal di karaoke milik NA di kawasan pantai Parangtritis. Terkait kasus ini, Jeffry berpesan agar para orangtua yang mempunyai anak perempuan di usia remaja untuk selalu mengawasi.
Pasalnya, korban ekspolitasi anak di bawah umur itu mengaku kepada keluarganya bekerja di rumah makan. Dan biasanya memang mereka tidak jujur mengaku kepada keluarganya bekerja di rumah makan atau kafe.
" Tetapi kenyataannya malah bekerja menjadi pemandu lagu," tambahnya.
Dalam operasi tersebut petugas juga menyita minuman beralkohol yang ditemukan dilokasi. Lebih lanjut, dari perbuatannya itu, tersangka AN dikenakan pasal 2 Ayat 1 UURI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO sub sider Pasal 88 jo Pasal 76 I UU 35 Tahun 2014 yang berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak.
Baca Juga: Dua Bocah di Bantul Dilarikan Ke RS Usai Pesta Miras Oplosan, Seorang Tewas
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Instagram Rilis Fitur Khusus Akun Remaja di Indonesia, Orang Tua Bisa Ikut Pantau
-
Prabowo Mau Batasi Anak Main Medsos, DPR Usul Sekalian Larang Smartphone
-
Gelar Kunjungan Industri, Siswa MAN 2 Bantul Praktik Olah Bandeng Juwana
-
Mempelajari Pembentukan Pulau Jawa di History of Java Museum
-
MAN 2 Bantul Terima Wakaf dari Keluarga Almh Hj. Munifah binti Istamar
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan
-
Libur Lebaran di Gembira Loka, Target 10 Ribu Pengunjung Sehari, Ini Tips Amannya
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya