SuaraJogja.id - Satpol PP DIY menerima laporan 25 titik objek bangunan tak berizin yang berdiri di atas tanah kas desa (TKD). Delapan di antaranya sudah dilakukan penyegelan akibat hal tersebut.
"Dari inventarisasi yang ada di kami itu ada sekitar 25 (titik), itu belum informasi yang diberikan dari kelurahan atau yang lain tapi kami tidak bisa menjawab itu pelanggaran sebelum kami melakukan cek lapangan," kata Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol-PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi, Kamis (22/6/2023).
Diungkapkan Qumarul, sudah 50 persen dari 25 titik objek bangun tak berizin di atas TKD itu yang diperiksa. Ke depan pihaknya akan terus bergerak untuk melakukan pengecekan terhadap laporan-laporan tersebit.
Tak hanya melakukan pemeriksaan saja, Satpol-PP DIY pun sudah melakukan penindakan kepada objek bangunan yang memang kedapatan masih beroperasi padahal belum mengantongi izin dari Gubernur DIY. Total sudah ada 8 lokasi yang dilakukan penutupan.
"Jadi ada perumahan, ada yang tempat usaha. Di Maguwoharjo ada 4 (lokasi)," ucapnya.
Qumarul memastikan akan ada kelanjutan penindakan atas penyalahgunaan maupun terhadap bangunan yang tak berizin di atas TKD.
"Jadi kemungkinan masih akan ada yang kami tindaklanjuti sampai ke penutupan," tegasnya.
Ia menyebut rata-rata laporan masuk terkait bangunan tak berizin yang beroperasi di atas TKD itu berdiri pada medio 2020-2021. Kebanyakan sebenarnya sudah melakukan proses perizinan.
Namun ketika izin dari Gubernur DIY belum keluar mereka justru sudah nekat melakukan aktivitas pembangunan. Bahkan sampai dengan selesai dan beroperasional.
Terkait perizinan sendiri, kata Qumarul, dikawal oleh dinas Pertanahan dan Tata Ruang baik di Kabupaten maupun DIY. Sedangkan prosesnya pun dari tingkat kalurahan, kecamatan, hingga nantinya ke kasultanan dan Gubernur DIY.
Berita Terkait
-
Beroperasi Tanpa Izin di Atas Tanah Kas Desa, Lapangan Mini Soccer hingga Restoran di Maguwoharjo Disegel Sementara
-
Berdiri di Atas Tanah Kas Desa Tanpa Izin, Tiga Perumahan di Sleman Ditutup Paksa
-
Siap Kawal Kasus Mafia Tanah Kas Desa, JCW Harap Aktor Lain Dapat Terungkap
-
Tak Hanya Rugikan Negara Rp2,9 Miliar, Terdakwa Kasus Mafia Tanah Kas Desa Robinson juga Kantongi Rp29 Miliar
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Chapter Jogja 2026 Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Yogyakarta
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta