SuaraJogja.id - Satpol PP DIY menerima laporan 25 titik objek bangunan tak berizin yang berdiri di atas tanah kas desa (TKD). Delapan di antaranya sudah dilakukan penyegelan akibat hal tersebut.
"Dari inventarisasi yang ada di kami itu ada sekitar 25 (titik), itu belum informasi yang diberikan dari kelurahan atau yang lain tapi kami tidak bisa menjawab itu pelanggaran sebelum kami melakukan cek lapangan," kata Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol-PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi, Kamis (22/6/2023).
Diungkapkan Qumarul, sudah 50 persen dari 25 titik objek bangun tak berizin di atas TKD itu yang diperiksa. Ke depan pihaknya akan terus bergerak untuk melakukan pengecekan terhadap laporan-laporan tersebit.
Tak hanya melakukan pemeriksaan saja, Satpol-PP DIY pun sudah melakukan penindakan kepada objek bangunan yang memang kedapatan masih beroperasi padahal belum mengantongi izin dari Gubernur DIY. Total sudah ada 8 lokasi yang dilakukan penutupan.
"Jadi ada perumahan, ada yang tempat usaha. Di Maguwoharjo ada 4 (lokasi)," ucapnya.
Qumarul memastikan akan ada kelanjutan penindakan atas penyalahgunaan maupun terhadap bangunan yang tak berizin di atas TKD.
"Jadi kemungkinan masih akan ada yang kami tindaklanjuti sampai ke penutupan," tegasnya.
Ia menyebut rata-rata laporan masuk terkait bangunan tak berizin yang beroperasi di atas TKD itu berdiri pada medio 2020-2021. Kebanyakan sebenarnya sudah melakukan proses perizinan.
Namun ketika izin dari Gubernur DIY belum keluar mereka justru sudah nekat melakukan aktivitas pembangunan. Bahkan sampai dengan selesai dan beroperasional.
Terkait perizinan sendiri, kata Qumarul, dikawal oleh dinas Pertanahan dan Tata Ruang baik di Kabupaten maupun DIY. Sedangkan prosesnya pun dari tingkat kalurahan, kecamatan, hingga nantinya ke kasultanan dan Gubernur DIY.
Berita Terkait
-
Beroperasi Tanpa Izin di Atas Tanah Kas Desa, Lapangan Mini Soccer hingga Restoran di Maguwoharjo Disegel Sementara
-
Berdiri di Atas Tanah Kas Desa Tanpa Izin, Tiga Perumahan di Sleman Ditutup Paksa
-
Siap Kawal Kasus Mafia Tanah Kas Desa, JCW Harap Aktor Lain Dapat Terungkap
-
Tak Hanya Rugikan Negara Rp2,9 Miliar, Terdakwa Kasus Mafia Tanah Kas Desa Robinson juga Kantongi Rp29 Miliar
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk