Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 23 Juni 2023 | 19:40 WIB
Konferensi pers pertemuan Senior Officials Meeting on Transnational Crimes (SOMTC) ke-23 di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Jumat (23/6/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Pertemuan Senior Officials Meeting on Transnational Crimes (SOMTC) ke-23 telah dilaksanakan selama empat hari pada tanggal 20-23 Juni 2023 di Yogyakarta. Sejumlah draf kesepakatan disusun dan disepakati dalam pertemuan kali ini.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan pertemuan SOMTC ke-23 menyepakati yang pertama adalah draf panduan mengenai Implementasi program kerja SOMTC sebagai lampiran dari kerangka acuan SOMTC. Kedua draf pembaruan kriteria panduan dan modalitas dalam melibatkan pihak eksternal untuk AMMTC sebagai lampiran kerangka acuan AMMTC.

Ketiga ada draf nota konsep mengenai pembaruan lampiran I dari Piagam ASEAN tentang nomenklatur dari SOMTC agar dibaca sebagai "ASEAN Senior Meeting on Transnational Crime".

Keempat ada panduan untuk penerapan status pengamat yang diberikan kepada Timor-Leste dalam ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) dan pertemuan terkait lainnya; dan kelima rencana Kerja ASEAN plus tiga (China, Jepang, Korea) tentang kerja sama untuk menanggulangi kejahatan lintas negara 2024-2027.

Baca Juga: Klaim Buru Lima Bandar Sindikat TPPO, Kabareskrim: Kalau Disebut Orangnya Nanti Lari

"Pertemuan juga menyepakati rancangan deklarasi ASEAN dalam menanggulangi penyelundupan senjata api," ujar Agus saat konferensi pers di Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Jumat (23/6/2023).

Sedangkan beberapa konsep deklarasi lainnya masih memerlukan tambahan waktu untuk tanggapan dan masukan dari negara anggota ASEAN sampai akhir bulan Juli 2023.

Selanjutnya akan diajukan secara ad-referendum untuk diadopsi pada pertemuan AMMTC ke-17 di Labuan Bajo pada tanggal 20-23 Agustus 2023.

Di antaranya adalah draf nota konsep tentang Peninjauan Area Prioritas dan Kemungkinan Rotasi Peran penjuru SOMTC; Deklarasi Labuan Bajo tentang percepatan proses penegakan hukum dalam menanggulangi kejahatan lintas negara; Deklarasi ASEAN tentang penguatan kerja sama dalam melindungi saksi dan korban dari kejahatan lintas negara dan Terorisme; dan Deklarasi ASEAN tentang pengembangan kemampuan peringatan dini dan respons dini kawasan untuk mencegah dan menanggulangi radikalisasi dan kekerasan berbasis ekstrimisme.

"Mudah-mudahan tujuan kita untuk bisa memberikan perlindungan kepada seluruh warga Indonesia ini juga mendapatkan respon yang sama dari negara-negara anggota ASEAN," ucapnya.

Baca Juga: Soal Laporan Dugaan Hoaks Bocoran Putusan MK Denny Indrayana, Kabareskrim: Pada Saatnya akan Diperiksa

Agus berharap kerja sama yang dijalin antara negara-negara yang terlibat di dalamnya dapat meningkatkan kemampuan aparat penegak hukum Indonesia. Termasuk di dalam melakukan penegakkan hukum terhadap kejahatan transnasional.

"Baik yang terjadi Indonesia maupun yang melibatkan warga negara ASEAN ke depan," imbuhnya.

Pertemuan ini dihadiri oleh sekitar 200 peserta dari para penegak hukum sebagai perwakilan SOMTC seluruh negara anggota ASEAN.

Mulai dari Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Lao PDR, Malaysia, Myanmar, Philipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan Timor Leste sebagai Observer. Serta ada mitra dialog yaitu: China, Jepang, Republik Korea, Australia, Selandia Baru, India, USA, Kanada, dan Uni Eropa.

Load More