SuaraJogja.id - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memeritahkan seluruh Polda jajaran untuk terus meningkatkan intensitas penindakan terkait dengan kasus kejahatan gelap narkotika.
Pernyataan itu sekaligus sebagai tanggapan atas Jajaran Dittipid Narkoba Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap industri rumahan pembuatan sabu jaringan Iran di sebuah apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.
"Intinya bahwa ya kita melakukan salah satunya yang kita bahas didalam pertemuan SOMTC ini kan penanganan kasus kejahatan peredaran gelap narkotika," kata Agus dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu (24/6/2023).
"Tentunya ini menjadi prioritas kita dan apa yang dilakukan oleh jajaran Bareskrim Polri dan polda-polda jajaran adalah untuk meningkatkan intensitas penindakan," sambungnya.
Baca Juga: Kabareskrim Tekankan Penguatan Komunikasi Negara ASEAN dalam Penanganan Kejahatan Lintas Negara
Ia meminta seluruh pihak tidak terlena begitu saja dari operasi senyap peredaran narkotika tersebut. Oleh sebab itu jajaran kepolisian diminta untuk aktif menjegal peredaran obat haram itu.
Deteksi dini penting dilakukan oleh jajaran kepolisian dalam kasus ini. Termasuk menggandeng seluruh pihak terkait guna melakukan pengawasan.
"Ya karena memang kejahatan ini kalau kita tidak aktif ya akan turun padahal peredarannya kan tetap ada. Jadi kita akan terus melakukan penanganan dan deteksi sejak dini bekerjasama dengan bea cukai, agensi luar negeri. Jadi ini bisa membantu pengungkapan kasus tersebut," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan pengungkapan pabrik sabu ini bermula ketika adanya laporan masyarakat tentang adanya kegiatan warga negara asing (WNA) di apartemen tersebut.
Seorang WN asal Iran yang berinisial HR diringkus polisi. Tak lama disusul oleh RP warga negara Indonesia. Mereka berdua diduga telah membuat sabu tersebut.
"Hari ini di lokasi ini kami berhasil mengungkap pabrik sabu yang melibatkan jaringan Iran," kata Jayadi, saat konferensi pers di lokasi pengungkapan, Jakarta Barat, Jumat (23/6/2023).
Dari kedua tangan tersangka, polisi menyita seberat 12,36 kilogram bahan baku sabu, 425 sabu siap edar, dan 218 gram sabu cair. Selain itu, polisi juga menyita alat pembuatan sabu.
Berita Terkait
-
Alasan Firli Bahuri Kembali Mangkir dari Pemeriksaan: Ada Pengajian dan Tahlilan
-
Keluarga Siswa SMK Semarang Tewas Ditembak Resmi Lapor Polisi Atas Dugaan Pembunuhan dan Penganiayaan
-
Polisi Benarkan Keponakan Megawati Terlibat Judi Online, Ternyata Termasuk Tersangka Utama
-
Ada Mobil hingga Lukisan Mahal, Ini Penampakan Barang Sitaan Kasus Judi Online Senilai Rp 167 Miliar
-
Polda Metro Jaya Bakal Periksa Firli Bahuri Lagi
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
Terkini
-
Turun Dibanding 2020 hingga 10 Persen, KPU Ungkap Alasan Partisipasi Pemilu Berkurang
-
Miris, Pelajar Kelas 10 Sebuah SMK di Gunungkidul Dicabuli Ayah Tirinya Berulang Kali
-
Kementerian PPPA Pastikan Pendampingan Keluarga Korban Penembakan Siswa SMK di Semarang
-
Internet Masuk Desa, Generasi Muda Diajak Pulang Kampung: Solusi Kemendagri Atasi Urbanisasi
-
Garrya Bianti Yogyakarta Siap Hadirkan Acara Natal dan Tahun Baru di Tengah Alam Terbuka