SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama Kepolisian Resor, Kodim, Kantor Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang pelaksanaan Takbiran dan Sholat Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah atau tahun 2023.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Minggu, mengatakan, Surat Edaran Bersama diterbitkan sebagai pedoman agar dapat mewujudkan kekhidmatan, kenyamanan, ketenteraman, dan ketertiban dalam penyelenggaraan kegiatan takbir dan ibadah shalat hari raya Idul Adha tahun 2023.
Dalam edaran bersama disebutkan agar masyarakat Bantul melaksanakan takbir hari raya Idul Adha di masjid, mushola secara khidmat dengan tetap menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.
Kemudian untuk takbir keliling atau lomba takbir, bagi panitia lomba agar memberitahukan kepala kepolisian sektor (Polsek) setempat paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan lomba dengan memberitahukan rencana pelaksanaan kegiatan lomba takbiran.
Baca Juga: Wamendag Sebut Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil Jelang Idul Adha
"Takbir keliling agar dilaksanakan dalam radius paling jauh pada lingkungan kapanewon (kecamatan) setempat. Dilarang melewati Jalan Jenderal Sudirman (Jalan Protokol Kota Bantul) mulai perempatan Gose sampai perempatan Klodran," katanya.
Untuk penggunaan pengeras suara saat pelaksanaan takbiran agar diatur sehingga tidak mengganggu masyarakat lainnya.
Peserta lomba takbir keliling dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, obor api, kembang api dan barang lainnya yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
Kemudian untuk kendaraan yang digunakan harus memenuhi syarat teknis dan layak jalan antara lain STNK terdaftar, knalpot tidak blombongan atau harus standar pabrikan, kelengkapan kendaraan lengkap, dan syarat lainnya yang berlaku.
Bupati mengatakan, pelaksanaan lomba takbir keliling pada malam hari dibatasi maksimal sampai pukul 23.00 WIB, dan berharap agar setelah selesai lomba, semua peserta kembali ke rumah masing-masing dengan tidak membunyikan pengeras suara.
Baca Juga: 5 Artis Ini Bakal Kurban Sapi Raksasa di Hari Raya Idul Adha 2023
"Setiap orang yang melanggar ketentuan pelaksanaan takbir keliling dan lomba takbiran yang diatur dalam Surat Edaran Bersama akan dikenakan sanksi penertiban oleh aparat keamanan sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
70 Persen SD di Sleman Memprihatinkan, Warisan Orde Baru Jadi Biang Kerok?
-
SDN Kledokan Ambruk: Sleman Gelontorkan Rp350 Juta, Rangka Atap Diganti Baja Ringan
-
Demokrasi Mahal? Golkar Usul Reformasi Sistem Pemilu ke Prabowo, Ini Alasannya
-
Cuaca Ekstrem Hantui Jogja, Kapan Berakhir? Ini Kata BMKG
-
Parkir Abu Bakar Ali Mulai Dipagar 1 Juni, Jukir dan Pedagang harus Mulai Direlokasi