Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 27 Juni 2023 | 18:25 WIB
Ungkap kasus pembobolan ATM oleh dua warga negara asing di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (27/6/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

"Sebagian masih ada senilai Rp41 juta, yang sebagian untuk kepentingan pribadi, sebagian sudah ditransfer ke salah satu rekening yang saat ini kita laksanakan penyelidikan untuk kita tindaklanjuti," tuturnya.

"Intinya perkara tersebut masih kita kembangkan, masih kita laksanakan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari sindikat lainnya," tegasnya. 

Atas kejadian ini terhadap pelaku dikenakan pasal terkait ilegal akses UU ITE sesuai Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1 terkait tentang informasi dan alat transaksi elektronik dengan. Ancaman maksimal 9 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.

"Lalu pasal Subsider tindak pidana pencurian pemberatan atau curat pasal 363 kuhpidana ancaman 7 tahun penjara," cetusnya.

Baca Juga: Detik-detik Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto Ditodong Pistol saat Pulang dari ATM

Load More